Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5164 tentang Larangan memakai cincin emas bagi lelaki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin emas, lalu beliau meninggalkannya dan tidak akan memakainya lagi selamanya, kemudian para sahabat pun ikut membuang cincin emas mereka. Ini menjadi dalil bahwa memakai cincin emas bagi laki-laki tidak diperbolehkan, sedangkan bagi perempuan dibolehkan menurut jumhur ulama dari daftar rujukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Cincin Emas, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ خَاتَمَ الذَّهَبِ فَلَبِسَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَاتَّخَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ الذَّهَبِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتَمَ وَإِنِّي لَنْ أَلْبَسَهُ أَبَدًا فَنَبَذَهُ فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ membuat cincin emas dan memakainya, lalu orang-orang pun membuat cincin emas. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya aku dahulu memakai cincin ini, dan sungguh aku tidak akan memakainya selama-lamanya.' Lalu beliau membuangnya, dan orang-orang pun membuang cincin-cincin mereka."

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar, dan Muslim menambahkan bahwa Nabi ﷺ membuang cincin itu serta kaum muslimin pun membuang cincin mereka.

Ayat yang berkaitan dengan keumuman larangan berlebih-lebihan dan menyerupai kebiasaan yang tidak sesuai tuntunan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu di setiap masjid, dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini dipahami oleh para ulama bahwa berhias dibolehkan, namun tidak boleh melampaui batas, dan larangan khusus memakai emas bagi laki-laki termasuk bab mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, Nabi ﷺ pada awalnya memakai cincin emas. Ini menunjukkan bahwa hukum asal perhiasan adalah boleh, dan beliau melakukannya sebelum turunnya larangan yang tegas.

Kedua, ketika orang-orang meniru beliau dengan memakai cincin emas, Nabi ﷺ meninggalkannya dan menyatakan tidak akan memakainya selama-lamanya. Ini menunjukkan larangan memakai cincin emas bagi laki-laki, dan beliau tidak hanya meninggalkannya untuk dirinya, tetapi juga mengisyaratkan agar umatnya meninggalkannya.

Ketiga, para sahabat langsung membuang cincin emas mereka ketika melihat Nabi ﷺ membuangnya. Ini menunjukkan adab para sahabat dalam mengikuti sunnah dengan cepat dan tanpa ragu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya memakai cincin emas bagi laki-laki, dan ini adalah kesepakatan (ijma') para ulama. Sedangkan bagi perempuan, dibolehkan memakai emas, berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan kebolehan perhiasan emas bagi perempuan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini khusus bagi laki-laki, dan beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena emas merupakan perhiasan yang khusus untuk perempuan, dan bagi laki-laki mengandung unsur menyerupai perempuan atau berlebih-lebihan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa larangan memakai emas bagi laki-laki adalah untuk menjaga kejantanan dan menjauhi sifat berlebihan yang tidak sesuai dengan fitrah kepemimpinan laki-laki.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat haram secara mutlak bagi laki-laki, baik sedikit maupun banyak. Sedangkan sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i juga mengharamkan, namun ada rincian dalam beberapa keadaan darurat seperti hidung yang terpotong dan perlu diganti dengan emas, yang dibolehkan berdasarkan hadits lain. Pendapat yang paling kuat adalah haramnya memakai cincin emas bagi laki-laki secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan dalil.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ membuang cincin emasnya, para sahabat yang sebelumnya memakai cincin emas pun langsung membuang cincin mereka. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Beliau dikenal sebagai sahabat yang selalu berusaha meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal kecil. Dalam riwayat lain, Ibnu Umar bahkan tidak memakai cincin kecuali cincin perak, dan beliau mengukir nama di atasnya. Ini menunjukkan semangat beliau dalam meninggalkan apa yang ditinggalkan Nabi ﷺ dan mengikuti apa yang beliau perintahkan.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya cepat dalam meninggalkan larangan ketika mengetahui dalilnya, tanpa menunggu orang lain, dan tidak mempertahankan kebiasaan yang telah ditinggalkan oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai cincin emas bagi laki-laki hukumnya haram, berdasarkan hadits ini dan kesepakatan ulama.
  2. Bagi perempuan, memakai emas dibolehkan sebagai perhiasan.
  3. Hendaknya seorang muslim cepat meninggalkan larangan ketika mengetahui dalilnya, sebagaimana para sahabat membuang cincin emas mereka.
  4. Cincin perak bagi laki-laki dibolehkan, sebagaimana Nabi ﷺ memakai cincin perak setelah meninggalkan cincin emas.
  5. Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits, tidak menafsirkan sendiri tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?