Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kebolehan menggunakan emas untuk kebutuhan pengobatan atau perbaikan anggota tubuh yang cacat, seperti hidung yang terpotong, ketika tidak ada alternatif lain yang lebih baik. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari larangan umum memakai emas bagi laki-laki, karena darurat dan maslahat yang lebih besar. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa emas boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat darurat atau hajat yang kuat, selama tidak ada unsur berlebihan dan kemewahan semata.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan sesuai. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4232) dan Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya (no. 1770) dari jalur yang berbeda, dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
"Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al-An'am [6]: 119)
Ayat ini menunjukkan kaidah penting bahwa hal-hal yang diharamkan menjadi boleh ketika dalam keadaan darurat (terpaksa).
Kaidah Fiqih dari Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kaidah "darurat membolehkan yang dilarang" adalah kaidah yang disepakati para ulama, dan hadits 'Arfajah ini adalah salah satu dalilnya. Beliau berkata: "Nabi ﷺ memerintahkan 'Arfajah untuk memakai hidung dari emas, padahal emas diharamkan bagi laki-laki, karena darurat dan kebutuhan yang mendesak."
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Latar Belakang Kisah
'Urfajah bin As'ad adalah seorang sahabat yang hidungnya terpotong dalam Perang al-Kulab, yaitu perang terkenal di masa Jahiliyah antara Bani 'Abs dan Bani 'Amir. Setelah masuk Islam, ia memakai hidung palsu dari perak (warik/perak), tetapi hidung itu mengeluarkan bau busuk yang mengganggunya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan beliau untuk menggantinya dengan hidung dari emas.
2. Hukum Memakai Emas bagi Laki-laki
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sepakat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari umatku dan diharamkan bagi laki-laki." (HR. An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, shahih)
Namun, hadits 'Arfajah ini menunjukkan pengecualian. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menggunakan emas bagi laki-laki ketika dalam keadaan darurat, seperti untuk mengganti anggota tubuh yang hilang atau cacat.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hidung dari Emas
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkan penggunaan emas untuk kebutuhan darurat seperti ini. Mereka berdalil dengan hadits 'Arfajah ini.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah menggunakan perak atau bahan lain jika memungkinkan, dan emas hanya sebagai pilihan terakhir. Namun, jika perak menyebabkan masalah (seperti bau busuk), maka emas menjadi pilihan yang dibenarkan.
4. Pelajaran dari Hadits Ini
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal:
- Kebolehan menggunakan emas untuk kebutuhan darurat yang tidak bisa diatasi dengan bahan lain.
- Perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi sahabatnya yang mengalami kesulitan, dan beliau memberikan solusi terbaik.
- Tidak ada larangan menggunakan emas untuk tujuan pengobatan jika memang diperlukan, selama tidak berlebihan.
5. Penerapan dalam Kehidupan Modern
Para ulama kontemporer dari daftar rujukan, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin, menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar kebolehan penggunaan emas untuk keperluan medis, seperti:
- Mengganti tulang yang patah dengan pen yang terbuat dari emas (jika tidak ada alternatif lain).
- Menggunakan emas untuk tambalan gigi jika diperlukan.
- Memakai emas untuk alat bantu pernapasan atau alat medis lainnya.
Namun, perlu ditekankan bahwa kebolehan ini hanya dalam keadaan darurat atau hajat yang kuat, bukan untuk kemewahan atau perhiasan semata.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang keteladanan para salaf dalam memahami hadits ini. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang hidungnya terpotong, apakah boleh memakai hidung dari emas? Beliau menjawab: "Ya, boleh, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan 'Arfajah untuk memakai hidung dari emas." Kemudian beliau ditanya lagi: "Bagaimana jika hidungnya terpotong seluruhnya?" Beliau menjawab: "Maka ia boleh memakai hidung dari emas, karena ini adalah kebutuhan darurat."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama memahami hadits ini secara tekstual dan menerapkannya dalam kehidupan nyata, tanpa berlebihan dan tanpa mempersempit apa yang telah Allah ﷻ lapangkan.
Kesimpulan Praktis
- Emas diharamkan bagi laki-laki sebagai perhiasan, tetapi dibolehkan dalam keadaan darurat seperti mengganti anggota tubuh yang hilang atau cacat.
- Prioritas penggunaan bahan adalah yang paling baik dan tidak menimbulkan masalah. Jika perak atau bahan lain tidak cocok, maka emas menjadi pilihan yang dibenarkan.
- Kebolehan ini terbatas pada kebutuhan, bukan untuk kemewahan atau berlebih-lebihan. Seorang muslim harus tetap menjaga kesederhanaan dan tidak terjebak pada gaya hidup mewah.
- Hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, memberikan solusi praktis dalam kesulitan, dan mengajarkan kita untuk tidak mempersempit apa yang Allah ﷻ lapangkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.