Penjelasan Hadits Nasa'i No. 516 tentang Menyempurnakan shalat jika mendapat satu rakaat sebelum waktu habis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa siapa saja yang masih mendapati satu raka'at penuh (ditandai dengan sujud pertama) dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, atau dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia tetap wajib menyempurnakan shalatnya dan shalatnya sah, meskipun sebagian dikerjakan setelah waktu habis. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah dalam memberi kemudahan kepada hamba-Nya yang terlambat karena udzur.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Sunan An-Nasa'i no. 516, Kitab Waktu Shalat, Bab Man Adraka Rak'atain min Shalatil 'Ashr.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."

(QS. An-Nisa' [4]: 103)

Dalil pendukung dari hadits lain:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

"Barangsiapa mendapati satu raka'at dari shalat, maka ia telah mendapati shalat itu."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "man adraka rak'ah" menjadi dasar bahwa satu raka'at yang didapati di dalam waktu menjadikan shalat itu dihukumi idrak (mendapati waktu).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa jumhur ulama memakai hadits ini sebagai dalil madzhab jumhur: yang menjadi patokan adalah satu raka'at penuh, bukan takbiratul ihram.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menetapkan batas waktu dengan sesuatu yang jelas dan bisa dipastikan, yaitu sujud/raka'at, bukan hal yang samar.

Penjelasan Rinci

1. Makna "sujud pertama" dalam hadits.

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud "awwala sajdah" (sujud pertama) di sini adalah sujud pertama dari raka'at pertama, yang menandakan seseorang telah menyelesaikan satu raka'at secara utuh (rukuk + sujud). Jadi, ukurannya adalah satu raka'at penuh, bukan sekadar takbiratul ihram atau rukuk saja. Ini adalah pendapat yang dipilih Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

2. Hukum menyempurnakan shalat.

Jika seseorang baru masuk shalat Ashar beberapa saat sebelum matahari terbenam dan sempat mendapat satu raka'at, maka:

  • Shalatnya sah dan wajib disempurnakan.
  • Sisa raka'at dikerjakan meski matahari sudah terbenam.
  • Demikian pula shalat Subuh: jika mendapat satu raka'at sebelum matahari terbit, sisa raka'at disempurnakan meski matahari sudah terbit.

3. Perbedaan pendapat di kalangan ulama.

  • Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad — berpendapat bahwa patokannya adalah satu raka'at penuh. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas dan hadits "man adraka rak'ah".
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa patokannya adalah takbiratul ihram: jika seseorang sempat takbir sebelum waktu habis, maka shalatnya dianggap mendapati waktu, meski belum sempat rukuk. Namun jumhur menguatkan pendapat pertama karena dalilnya lebih tegas dan shahih.

4. Hikmah hadits.

  • Menunjukkan kemudahan syariat Islam bagi orang yang terlambat karena udzur (tidur, lupa, atau sibuk yang dibolehkan).
  • Menegaskan bahwa waktu shalat adalah batas yang serius, sehingga seorang Muslim hendaknya bersegera, tidak menunda hingga akhir waktu tanpa udzur.
  • Menghindarkan waswas: seseorang yang telah berusaha shalat di akhir waktu tidak perlu mengulang shalatnya.

5. Peringatan penting.

Hadits ini bukan pembenaran untuk sengaja menunda shalat hingga akhir waktu. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif mengingatkan bahwa menunda shalat tanpa udzur termasuk kelalaian yang dicela. Hadits ini berlaku bagi orang yang terpaksa atau tidak sengaja terlambat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat bersemangat menyampaikan sabda Nabi ﷺ tentang waktu-waktu shalat. Suatu ketika, beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, di antaranya Abu Salamah bin Abdurrahman (yang menjadi perawi hadits ini). Para tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri kemudian mengajarkan hadits ini kepada murid-murid mereka sebagai kaidah penting dalam bab mawaqit ash-shalah (waktu-waktu shalat).

Hikmahnya: ilmu tentang waktu shalat adalah bagian dari menjaga amanah ibadah. Para salaf sangat teliti dalam masalah ini, karena shalat adalah tiang agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersegeralah shalat di awal waktu — ini yang paling utama dan paling dicintai Allah.
  2. Jika terlambat karena udzur (tidur, lupa, atau hal yang dibolehkan syariat), dan masih mendapati satu raka'at penuh sebelum waktu habis, maka sempurnakan shalat dan tidak perlu mengulang.
  3. Jangan jadikan hadits ini alasan menunda shalat dengan sengaja, karena itu termasuk kelalaian yang dicela.
  4. Jika ragu apakah masih sempat satu raka'at atau tidak, segera shalat dan selesaikan; niatkan mengikuti ketentuan yang Allah ridhai.
  5. Kembalikan setiap masalah fiqih yang rumit kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?