Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi kesaksian Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu di hadapan sekelompok sahabat Anshar di dalam Ka'bah, bahwa Rasulullah ﷺ melarang laki-laki memakai emas. Para sahabat yang hadir membenarkan hal itu. Hadits ini menjadi salah satu dalil yang sangat kuat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki, dan larangan ini disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan berlebih-lebihan dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita umatku, dan diharamkan bagi laki-lakinya."
(HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ahmad; dinilai shahih oleh para ulama hadits seperti At-Tirmidzi dan Al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan, Bab Larangan Emas bagi Laki-laki.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan emas bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang haramnya emas bagi laki-laki mencapai derajat mutawatir maknawi.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menguatkan keabsahan hadits-hadits larangan emas bagi laki-laki.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu menunaikan haji. Di dalam Ka'bah, beliau mengumpulkan sekelompok sahabat dari kaum Anshar dan bertanya kepada mereka: "Apakah kalian mendengar Rasulullah ﷺ melarang emas?" Mereka menjawab: "Ya." Lalu Mu'awiyah berkata: "Dan saya bersaksi akan hal itu."
Peristiwa ini menunjukkan beberapa hal penting:
- Mu'awiyah ingin memastikan dan menguatkan bahwa larangan emas bagi laki-laki adalah perkara yang diketahui secara luas di kalangan sahabat.
- Para sahabat Anshar membenarkan — ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan pendapat pribadi Mu'awiyah, melainkan sunnah yang masyhur.
- Kesaksian di dalam Ka'bah menunjukkan betapa seriusnya perkara ini, karena tempat yang mulia digunakan untuk menegaskan perkara agama.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Al-Awza'i (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) dikenal sebagai ulama Syam yang sangat berpegang pada sunnah. Beliau meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil dalam bab larangan emas bagi laki-laki.
- Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Kaum muslimin telah sepakat (ijma') bahwa emas diharamkan bagi laki-laki dan dihalalkan bagi wanita." Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemakaian emas oleh laki-laki, baik sebagai perhiasan, cincin, gelang, kalung, maupun lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang larangan emas bagi laki-laki datang dari banyak jalur dan banyak sahabat, sehingga mencapai derajat mutawatir secara makna. Beliau menyebutkan bahwa di antara sahabat yang meriwayatkan larangan ini adalah Abu Musa Al-Asy'ari, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr, dan lain-lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal perhiasan. Laki-laki dilarang memakai emas dan sutra karena keduanya mengandung unsur kelembutan dan kemewahan yang tidak sesuai dengan fitrah kepemimpinan dan ketegasan laki-laki.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hukum memakai emas bagi laki-laki adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik sebagai cincin maupun perhiasan lainnya. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang disepakati oleh empat madzhab.
- Syeikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas al-Fiqhi menyatakan bahwa di antara hikmah larangan emas bagi laki-laki adalah untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan laki-laki, serta mencegah mereka menyerupai wanita dalam berhias.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas tentang hukum memakai emas bagi laki-laki dalam keadaan darurat, seperti menambal gigi dengan emas atau mengikat gigi yang goyang. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama membolehkan hal ini karena kebutuhan (hajat), berdasarkan hadits tentang seorang sahabat yang hidungnya terpotong lalu Nabi ﷺ membolehkan memakai hidung dari emas. Namun untuk perhiasan biasa, hukumnya tetap haram tanpa perbedaan pendapat.
Kesimpulan hukum:
Hukum memakai emas bagi laki-laki adalah haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Larangan ini mencakup semua bentuk pemakaian, baik cincin, gelang, kalung, maupun lainnya. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh empat madzhab dan para ulama Ahlus Sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menjadi khalifah dan menunaikan haji, beliau mengumpulkan para sahabat Anshar di dalam Ka'bah. Beliau ingin menegaskan sebuah perkara agama yang mungkin mulai dilupakan atau diragukan oleh sebagian orang.
Beliau bertanya dengan penuh adab: "Apakah kalian mendengar Rasulullah ﷺ melarang emas?"
Para sahabat Anshar yang hadir — mereka adalah orang-orang yang dikenal paling kuat imannya dan paling setia kepada Nabi ﷺ — menjawab dengan tegas: "Ya."
Maka Mu'awiyah pun berkata: "Dan saya bersaksi akan hal itu."
Peristiwa ini mengingatkan kita pada kisah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang pernah menulis surat kepada para gubernur untuk mengajarkan sunnah dan memastikan tidak ada yang menyelisihi. Para salaf sangat bersemangat memastikan bahwa sunnah Nabi ﷺ terjaga dan tersampaikan dengan benar kepada umat.
Hikmah: Kesaksian Mu'awiyah di dalam Ka'bah menunjukkan bahwa perkara halal dan haram adalah perkara yang sangat penting dalam agama. Para sahabat tidak meremehkan perkara ini, bahkan di tempat yang mulia sekalipun mereka menegaskan kebenaran. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan perkara halal-haram, sekecil apapun.
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi laki-laki memakai emas dalam bentuk apapun, baik cincin, gelang, kalung, maupun perhiasan lainnya.
- Halal bagi wanita memakai emas, berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang shahih.
- Pengecualian darurat diperbolehkan, seperti menambal gigi atau hidung dengan emas karena kebutuhan medis, berdasarkan hadits tentang sahabat yang hidungnya terpotong.
- Hendaknya seorang muslim bersyukur dengan apa yang Allah halalkan dan menjauhi apa yang Allah haramkan, karena semua aturan Allah mengandung hikmah dan kebaikan.
- Bagi laki-laki yang ingin berhias, dapat menggunakan perak, batu akik, atau bahan lain yang halal, sebagaimana Nabi ﷺ memakai cincin perak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.