Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5150 tentang Larangan memakai emas dan alas pelana bagi pria

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua larangan Nabi ﷺ: pertama, larangan memakai emas bagi kaum pria kecuali dalam bentuk potongan kecil (bukan perhiasan penuh); kedua, larangan menggunakan pelana atau alas duduk yang terbuat dari sutra (Al-Mayatsir). Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan emas bagi pria sebagai keharaman yang tegas, sedangkan larangan Al-Mayatsir berkaitan dengan keharaman sutra bagi pria.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan larangan berlebih-lebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 32

وَقُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.'"

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

أُحِلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

"Dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku sutra dan emas, dan diharamkan bagi kaum prianya."

(HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Dawud; dishahihkan oleh Al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) tentang haramnya pria memakai emas, dan halal bagi wanita.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk pria, baik sedikit maupun banyak, kecuali dalam keadaan darurat seperti pengobatan.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah dan kitab-kitabnya menegaskan keharaman emas bagi pria secara mutlak, dan menghalalkannya bagi wanita.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits riwayat An-Nasa'i ini dari sahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu menyebutkan dua larangan:

  1. Larangan memakai emas bagi pria — kecuali "مُقَطَّعًا" (muqaththa'an), yaitu potongan kecil. Para ulama berbeda dalam memahami kata ini:
  • Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemakaian emas bagi pria, dan kata "muqaththa'an" merujuk pada potongan kecil yang dibolehkan dalam keadaan darurat (seperti tambalan gigi atau pengobatan).
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan pengecualian "muqaththa'an" dipahami sebagai isyarat bahwa yang dilarang adalah memakainya sebagai perhiasan yang disengaja, sedangkan potongan kecil yang tidak dimaksudkan untuk perhiasan (seperti dalam pengobatan) memiliki hukum tersendiri.
  1. Larangan "رُكُوبِ الْمَيَاثِرِ" (rukub al-mayatsir) — Al-Mayatsir adalah bentuk jamak dari "maitsarah", yaitu alas duduk atau pelana yang diletakkan di atas hewan tunggangan, yang biasanya terbuat dari sutra atau kain mewah. Larangan ini berkaitan dengan keharaman pria menggunakan sutra, sebagaimana hadits-hadits shahih lainnya.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa memakai emas diharamkan bagi kaum pria dan dihalalkan bagi kaum wanita." Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini mencakup cincin emas, gelang, kalung, dan segala bentuk perhiasan emas lainnya bagi pria.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i bahwa emas haram bagi pria secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat seperti berobat atau mengganti gigi yang rusak dengan emas — dan ini pun dibatasi pada kebutuhan saja.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena emas merupakan perhiasan yang khusus bagi wanita, dan pria yang memakainya menyerupai wanita (tasyabbuh), yang dilarang dalam Islam.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa Allah menghalalkan perhiasan yang baik bagi hamba-Nya, namun syariat menetapkan aturan khusus tentang siapa yang boleh memakainya — pria dan wanita memiliki ketentuan masing-masing.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami kata "مُقَطَّعًا" sebagai pengecualian yang membolehkan potongan kecil emas bagi pria, seperti kancing atau hiasan kecil yang bukan perhiasan utama. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan ini tetap berlaku umum, dan pengecualian hanya dalam keadaan darurat.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: emas haram bagi pria secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat, seperti pengobatan. Ini berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang secara tegas menyatakan "diharamkan bagi kaum pria dari umatku."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, yang merupakan salah satu sahabat Nabi ﷺ dan penulis wahyu, menyampaikan hadits ini kepada kaum muslimin. Beliau adalah orang yang sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan dikenal sebagai salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah melihat seorang pria memakai cincin emas, lalu beliau mengambilnya dan membuangnya, seraya bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkannya di tangannya?" (HR. Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu).

Hikmah: Para salafus shalih sangat tegas dalam menjaga batasan-batasan syariat, terutama yang berkaitan dengan perbedaan antara pria dan wanita. Mereka memahami bahwa syariat Islam memiliki hikmah yang dalam dalam mengatur perhiasan dan penampilan, demi menjaga kehormatan dan fitrah manusia.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi pria memakai emas dalam bentuk perhiasan apa pun — cincin, gelang, kalung, atau lainnya — berdasarkan ijma' ulama yang dinukil oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  2. Dikecualikan dalam keadaan darurat, seperti mengganti gigi yang rusak dengan emas atau pengobatan yang memerlukan, dengan syarat tidak berlebihan dan sesuai kebutuhan.
  3. Haram bagi pria menggunakan sutra dan alas duduk yang terbuat dari sutra (Al-Mayatsir), sebagaimana disebutkan dalam hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
  4. Halal bagi wanita memakai emas dan sutra, sebagai bentuk penghormatan dan keindahan yang Allah khususkan bagi mereka.
  5. Hendaknya seorang muslim menjaga penampilannya sesuai sunnah Nabi ﷺ, tidak menyerupai lawan jenis, dan tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?