Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa emas dan sutra (pakaian dari sutra murni) dihalalkan bagi perempuan, namun diharamkan bagi laki-laki. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai bentuk menjaga kejantanan dan kehormatan laki-laki, serta membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal perhiasan. Bagi laki-laki, perhiasan yang dibolehkan adalah perak, sedangkan sutra diganti dengan pakaian yang halal seperti katun, wol, atau linen.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 32
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan ringkas: "Dan katakanlah kepada para perempuan mukmin: hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya..."
Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan (termasuk emas) adalah sesuatu yang identik dengan perempuan, sehingga Allah menyebutkan perhiasan dalam konteks perempuan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 5148, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Mengharamkan Emas bagi Laki-laki.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya, Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunannya, dan At-Tirmidzi dalam Sunannya, dari jalur yang berbeda, dengan lafaz yang semakna. At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama pengharaman emas dan sutra bagi laki-laki.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama tentang haramnya emas bagi laki-laki.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah larangan ini sebagai penjagaan terhadap fitrah kelelakian.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa dua hal — emas dan sutra — dihalalkan bagi perempuan umat beliau, dan diharamkan bagi laki-lakinya. Kata "أُحِلَّ" (dihalalkan) dan "حُرِّمَ" (diharamkan) menunjukkan hukum yang tegas, bukan sekadar anjuran.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua laki-laki, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan tertentu, kecuali ada kebutuhan darurat seperti pengobatan atau menambal gigi dengan emas karena kebutuhan. Beliau menegaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) sepakat tentang haramnya emas bagi laki-laki.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menjaga kejantanan dan kehormatan laki-laki, karena emas dan sutra identik dengan perhiasan perempuan.
- Membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal penampilan, sesuai fitrah yang Allah tetapkan.
- Menjauhkan laki-laki dari sifat berlebihan dan bermewah-mewahan yang bisa melemahkan semangat dan keberanian.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menambahkan bahwa syariat Islam selalu menjaga keseimbangan antara ruh dan jasad, serta antara kelembutan dan kejantanan. Emas dan sutra memiliki sifat yang lembut dan mewah, yang lebih cocok dengan tabiat perempuan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Memakai emas sebagai perhiasan (cincin, kalung, gelang, jam tangan berlapis emas, dll).
- Memakai pakaian dari sutra murni.
- Adapun sutra yang dicampur dengan bahan lain, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat adalah jika campuran sutranya lebih banyak atau dominan, maka tetap terlarang; jika hanya sedikit sebagai hiasan pinggiran, maka dibolehkan sebagaimana hadits tentang sutra di pinggiran pakaian.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum, dan tidak ada keringanan kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat, seperti:
- Menambal gigi dengan emas karena kebutuhan pengobatan.
- Menggunakan sutra bagi laki-laki yang menderita penyakit kulit tertentu, sebagaimana yang dibolehkan Nabi ﷺ bagi Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam karena penyakit gatal.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai sutra bagi laki-laki dalam keadaan perang atau untuk keperluan tertentu. Namun jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa hukum asalnya adalah haram, kecuali ada dalil khusus yang membolehkan.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengharamkan emas dan sutra bagi laki-laki secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan oleh dalil shahih. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal dengan kelembutan dan kecerdasannya — menyampaikan hadits ini kepada kaum muslimin. Beliau adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan perhiasan.
Dalam riwayat lain, Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang laki-laki memakai sutra, lalu beliau membacakan hadits Nabi ﷺ tentang larangan tersebut. Orang itu berkata, "Aku memakainya karena penyakit kulit." Hudzaifah pun membenarkan adanya keringanan bagi orang yang sakit.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai emas bagi laki-laki. Beliau menjawab dengan tegas, "Tidak boleh." Ketika ditanya lagi, "Bagaimana jika untuk menguatkan gigi?" Beliau menjawab, "Jika dalam keadaan darurat, boleh." Ini menunjukkan bahwa Imam Ahmad sangat berpegang pada dalil, namun juga memahami kebutuhan darurat.
Hikmah: Para salafus shalih sangat menjaga batasan-batasan syariat, namun mereka juga memahami keringanan yang Allah berikan dalam keadaan darurat. Mereka tidak bersikap ghuluw (berlebihan) dan tidak pula meremehkan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki: Haram memakai emas sebagai perhiasan, baik cincin, kalung, gelang, maupun aksesori lainnya. Perhiasan yang dibolehkan adalah perak.
- Bagi laki-laki: Haram memakai pakaian dari sutra murni. Adapun sutra yang dicampur dengan bahan lain, jika dominan sutra maka terlarang; jika hanya sedikit sebagai hiasan pinggiran, maka dibolehkan.
- Keringanan: Dibolehkan bagi laki-laki memakai emas atau sutra dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat, seperti pengobatan atau penyakit kulit, dengan kadar seperlunya.
- Bagi perempuan: Dihalalkan memakai emas dan sutra sebagai perhiasan, dengan tetap menjaga adab: tidak berlebihan (israf), tidak untuk pamer (tabarruj), dan tidak menampakkannya kepada yang bukan mahram.
- Hikmah: Larangan ini menjaga fitrah, kejantanan, dan kehormatan laki-laki, serta membedakan antara laki-laki dan perempuan sesuai ketetapan Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.