Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat tegas tentang haramnya emas dan sutra bagi laki-laki dari umat Nabi Muhammad ﷺ. Rasulullah ﷺ secara langsung memegang emas di tangan kanan dan sutra di tangan kiri, lalu menyatakan keduanya haram bagi kaum laki-laki. Adapun bagi perempuan, keduanya dihalalkan sebagai bentuk kasih sayang Allah yang sesuai dengan fitrah mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang perhiasan yang diperuntukkan bagi manusia, dan dijelaskan oleh para ulama bahwa yang dimaksud adalah diperbolehkan bagi wanita:
QS. Al-A'raf [7]: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.'"
Para ulama dari kalangan salaf seperti Mujahid dan Qatadah menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan yang baik pada hakikatnya halal, namun ada ketentuan khusus yang dijelaskan oleh sunnah Nabi ﷺ, yaitu emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki.
Hadits yang dimaksud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5147), dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) menempatkan hadits ini dalam bab khusus "Pengharaman Emas bagi Pria", menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini adalah dalil keharaman.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang haramnya emas dan sutra bagi laki-laki mencapai derajat mutawatir maknawi, karena diriwayatkan dari banyak sahabat dengan makna yang sama.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Sunan An-Nasa'i.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:
Pertama, Rasulullah ﷺ menggunakan metode pengajaran yang sangat efektif. Beliau tidak hanya berkata-kata, tetapi juga memperagakan langsung dengan memegang emas di tangan kanan dan sutra di tangan kiri. Ini adalah metode demonstratif yang membuat para sahabat lebih mudah memahami dan mengingat.
Kedua, kata "haram" di sini bermakna haram secara mutlak bagi laki-laki. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa emas dan sutra haram bagi laki-laki dalam segala bentuk penggunaannya, baik sebagai perhiasan, wadah, atau hiasan, kecuali ada pengecualian yang disebutkan dalil lain.
Ketiga, pengecualian yang dimaksud adalah:
- Sutra diperbolehkan bagi laki-laki jika ada kebutuhan, seperti mengobati gatal-gatal atau kudis. Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik tentang izin Nabi ﷺ kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair untuk memakai sutra karena gatal.
- Emas diperbolehkan bagi laki-laki jika ada kebutuhan darurat, seperti hidung yang rusak sehingga perlu dibuatkan hidung dari emas, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Arfajah bin As'ad.
2. Pendapat Ulama tentang Hukum Emas dan Sutra
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, dan halalnya bagi perempuan. Beliau menukil ijma' ini dari banyak ulama sebelumnya.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah di balik pengharaman ini, bahwa Allah ﷻ menciptakan laki-laki dengan karakter keperkasaan dan ketegasan, sehingga memakai perhiasan emas dan sutra akan melemahkan jiwa dan merusak karakter tersebut. Adapun perempuan, Allah ﷻ menciptakan mereka dengan kelembutan dan keindahan, sehingga perhiasan tersebut sesuai dengan fitrah mereka.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa keharaman ini bersifat umum, mencakup semua jenis emas dan sutra, baik yang dipakai sebagai cincin, kalung, jam tangan, kancing baju, atau hiasan lainnya. Beliau juga menjelaskan bahwa memakai emas bagi laki-laki termasuk dosa besar karena pelakunya diancam dengan azab di neraka.
3. Ancaman bagi Laki-Laki yang Memakai Emas
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang ingin melingkari temannya dengan gelang dari api neraka, maka hendaklah ia melingkari lehernya dengan gelang dari emas."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ancaman ini menunjukkan besarnya dosa memakai emas bagi laki-laki, karena disebutkan secara spesifik bahwa pelakunya akan dihiasi dengan perhiasan dari api neraka sebagai balasan yang setimpal.
4. Perbedaan antara Laki-Laki dan Perempuan
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Wanita itu boleh memakai emas dan sutra, sedangkan keduanya haram bagi laki-laki dari umatku."
Para ulama menjelaskan bahwa kehalalan emas dan sutra bagi perempuan adalah bentuk rahmat Allah, karena perempuan diciptakan dengan kecenderungan untuk berhias dan mempercantik diri. Ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan keadilan Allah yang Maha Bijaksana.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum seorang laki-laki yang memakai cincin emas. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu haram, lalu beliau menyebutkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Kemudian beliau menceritakan bahwa di antara bentuk ketakwaan para salaf, ada seorang laki-laki yang kedapatan memakai cincin emas, lalu ia segera melepasnya dan membuangnya di hadapan orang-orang yang melihatnya, seraya berkata: "Aku tidak akan memakai sesuatu yang Rasulullah ﷺ haramkan bagiku."
Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para salaf merespon larangan Nabi ﷺ. Mereka tidak menunda-nunda untuk meninggalkan yang haram, karena mereka memahami bahwa ketaatan adalah bentuk kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya bagi laki-laki memakai emas dalam bentuk apa pun, baik cincin, kalung, gelang, jam tangan emas, atau hiasan lainnya.
- Haram hukumnya bagi laki-laki memakai pakaian dari sutra murni, baik kemeja, peci, atau penutup kepala.
- Diperbolehkan bagi perempuan memakai emas dan sutra sebagai perhiasan, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan fitnah.
- Pengecualian untuk laki-laki hanya dalam kondisi darurat, seperti pengobatan penyakit kulit dengan sutra, atau membuat hidung dari emas karena kecelakaan.
- Bertaubatlah bagi yang pernah memakai emas atau sutra, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.