Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 514 tentang Keutamaan mendapatkan sebagian rakaat sebelum waktu habis

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan batas waktu seseorang dianggap "mendapatkan" shalat Ashar dan Subuh. Jika seseorang tertidur, lupa, atau terhalang sehingga baru bisa shalat di akhir waktu, maka ia tetap dianggap mendapatkan shalat tersebut selama ia sempat melakukan satu raka'at (bagi Subuh) atau dua raka'at (bagi Ashar) sebelum masuknya waktu shalat berikutnya. Ini adalah bentuk kemudahan dan rahmat Allah bagi hamba-Nya yang memiliki udzur.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ سَمِعْتُ مَعْمَرًا، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَوْ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ " .

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang mendapatkan dua raka'at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, atau satu raka'at dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapatkan shalat tersebut."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, dari jalur yang sama. Ini menunjukkan keshahihan hadits ini.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang menjaga shalat, khususnya shalat Ashar:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."

Ayat ini menunjukkan perhatian khusus terhadap shalat Ashar, dan hadits di atas menjelaskan batas toleransi bagi orang yang memiliki udzur.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai penetapan batas waktu "mendapatkan" shalat. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan kita:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang mendapatkan satu raka'at shalat dalam waktunya, maka ia dianggap telah mendapatkan seluruh shalat tersebut. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "mendapatkan" di sini adalah mendapatkan keutamaan shalat berjamaah atau mendapatkan shalat secara sempurna. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa siapa yang mendapatkan satu raka'at shalat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat tersebut.
  3. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang tertidur atau lupa hingga akhir waktu, lalu ia bangun dan sempat shalat satu raka'at sebelum matahari terbit (untuk Subuh) atau sebelum terbenam (untuk Ashar), maka shalatnya sah dan ia tidak berdosa karena memiliki udzur.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Allah. Beliau berkata: "Ini adalah kabar gembira bagi orang-orang yang memiliki udzur. Selama ia berusaha dan masih sempat satu raka'at, maka ia telah mendapatkan shalat."

Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah hadits ini berlaku umum untuk semua shalat atau khusus untuk Subuh dan Ashar:

  • Pendapat pertama (kuat): Berlaku umum untuk semua shalat. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama. Mereka berdalil dengan hadits lain dari Abu Hurairah: "Siapa yang mendapatkan satu raka'at shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  • Pendapat kedua: Khusus untuk Subuh dan Ashar saja, karena inilah yang disebutkan dalam hadits. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah.

Pendapat pertama lebih kuat karena hadits umum tersebut shahih dan menjadi penjelas bahwa hukum ini berlaku untuk semua shalat.

Story Telling

Ada kisah indah tentang seorang sahabat yang merasakan langsung kemudahan ini. Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah orang yang sangat bersemangat dalam menjaga shalat berjamaah. Suatu hari beliau hampir tertinggal shalat Ashar karena suatu keperluan. Beliau bergegas ke masjid dan sempat mendapatkan satu raka'at bersama imam sebelum matahari terbenam. Setelah salam, beliau tersenyum dan berkata: "Aku telah mendapatkan shalat Ashar, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang mendapatkan satu raka'at shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut.'" (Kisah ini menggambarkan bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan hadits ini dengan penuh keyakinan).

Hikmah: Para sahabat sangat memahami bahwa syariat ini mudah dan tidak memberatkan. Mereka tidak berputus asa ketika hampir ketinggalan waktu, tetapi bergegas dan optimis karena tahu ada kelonggaran dari Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersegeralah dalam shalat di awal waktu, karena itu yang paling utama dan dicintai Allah.
  2. Jika memiliki udzur (tidur, lupa, atau terhalang), maka selama masih sempat satu raka'at sebelum waktunya habis, shalat Anda sah dan Anda dianggap telah mendapatkannya.
  3. Jangan berputus asa jika hampir ketinggalan waktu. Bergegaslah dan tunaikan apa yang bisa Anda tunaikan.
  4. Pahami rahmat Allah dalam syariat ini. Allah tidak ingin mempersulit hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.