Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5135 tentang Bab Pembakaran Minyak Wangi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu biasa membakar minyak wangi dengan menggunakan al-uluwwah (gaharu) yang tidak dicampur, atau mencampurkan kapur barus dengan gaharu. Beliau mencontohkan cara Rasulullah ﷺ dalam membakar wewangian. Ini menunjukkan bahwa penggunaan wewangian dengan cara tertentu adalah sunnah, namun yang terpenting adalah niat dan adab dalam penggunaannya.

Rujukan Ulama & Dalil

  • Hadits Riwayat: Sunan An-Nasa'i, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Pembakaran Minyak Wangi, No. 5135.

Teks Arab:

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ أَبُو طَاهِرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ نَافِعٍ، قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِالأُلُوَّةِ غَيْرَ مُطَرَّاةٍ وَبِكَافُورٍ يَطْرَحُهُ مَعَ الأُلُوَّةِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ.

Terjemahan: Diriwayatkan bahwa Nafi' berkata: "Ketika Ibnu Umar membakar minyak wangi, ia akan membakar al-uluwwah yang tidak dicampur dengan apapun, atau kapur barus yang dicampur dengan al-uluwwah. Kemudian ia berkata: 'Inilah yang biasa dibakar oleh Rasulullah ﷺ.'"

  • Ayat terkait:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini menganjurkan perhiasan dan wewangian saat ke masjid, namun dengan tidak berlebihan.

  • Kaitannya dengan ulama:
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa istijmar (membakar wewangian) adalah bagian dari kesunnahan, terutama saat ke masjid.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa penggunaan wewangian seperti al-uluwwah (gaharu) dan kapur barus adalah cara yang baik.
  • Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang istijmar, beliau menyebutkan bahwa menggunakan wewangian tanpa berlebihan adalah sunnah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan praktik istijmar (membakar dupa/wewangian) yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan diikuti oleh sahabatnya, Abdullah bin Umar. Al-uluwwah adalah gaharu, sejenis kayu wangi yang biasa dibakar. Ghairu mutharrah artinya tidak dicampur dengan minyak wangi lain. Sedangkan kapur barus (kafur) juga digunakan dengan cara dicampur bersama gaharu.

Makna dan Adab:

  • Tujuan: Mengharumkan tempat, pakaian, atau ruangan, terutama untuk shalat dan majelis ilmu. Ini termasuk sunnah yang dianjurkan karena Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang memakai wewangian, hendaklah ia pergi ke masjid” (HR. Muslim).
  • Cara: Ibnu Umar mempraktikkan langsung apa yang dilihatnya dari Nabi. Ini menunjukkan pentingnya meneladani sunnah dalam hal-hal yang detail, selama tidak memberatkan.
  • Bahan: Gaharu dan kapur barus adalah jenis wewangian yang disebut dalam hadits. Namun, tidak terbatas hanya itu; yang penting adalah wanginya baik dan tidak berlebihan.
  • Larangan: Jangan mencampur wewangian dengan bahan yang diharamkan (misalnya alkohol) atau berlebihan hingga mengganggu orang lain.

Pendapat Ulama:

Ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menganjurkan penggunaan wewangian saat akan ke masjid, bahkan saat Jumat dianjurkan memakai wewangian (HR. Bukhari). Namun, Imam Malik lebih memilih wewangian yang tidak mencolok seperti za'faran bagi laki-laki, karena za'faran khusus untuk wanita (lihat Al-Muwatha').

Kesimpulan: Hadits ini menekankan bahwa mengikuti sunnah dalam penggunaan wangi-wangian adalah perbuatan baik, namun perlu disesuaikan dengan adab dan tidak berlebihan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Nafi' (seorang tabi'in dan maula Ibnu Umar) bahwa ia melihat langsung bagaimana Ibnu Umar membakar wewangian dengan gaharu murni, atau mencampurnya dengan kapur barus. Ketika ditanya, Ibnu Umar berkata, "Begitulah yang kulihat Rasulullah ﷺ lakukan."

Kisah ini menunjukkan keteladanan para sahabat dalam mencontoh setiap detail sunnah, bahkan hal-hal yang dianggap sepele sekalipun. Sebagaimana Al-Hasan al-Bashri berkata, "Seandainya kalian melihat para sahabat, niscaya kalian akan mengatakan mereka gila, dan seandainya mereka melihat kalian, niscaya mereka akan mengatakan: 'Mereka ini bukan apa-apa.'" Artinya, semangat mereka dalam mengikuti sunnah sangat kuat.

Hikmah: Jangan meremehkan sunnah meskipun kecil, karena kecintaan kepada Nabi ﷺ terwujud dalam ittiba' (pengikutan) secara menyeluruh.

Kesimpulan Praktis

  • Gunakan wewangian yang baik (seperti minyak wangi non-alkohol) saat pergi ke masjid atau majelis ilmu, sesuai sunnah.
  • Hindari berlebihan hingga mengganggu orang lain (misalnya asap dupa yang terlalu pekat atau wewangian yang sangat menyengat).
  • Boleh mencampurkan beberapa wewangian selama tidak bertentangan dengan syariat.
  • Niatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan menjaga kebersihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi