Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang wanita yang hendak keluar menghadiri shalat berjamaah (ke masjid) untuk memakai minyak wangi atau parfum. Tujuannya adalah menjaga kesucian ibadah dan mencegah timbulnya fitnah (godaan) bagi kaum lelaki di jalan maupun di masjid. Larangan ini bersifat tegas namun penuh hikmah, dan para ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa wanita yang shalat di rumah lebih utama baginya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5134):
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الصَّلَاةَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا
"Jika salah satu dari kalian (para wanita) menghadiri shalat, maka janganlah ia menyentuh minyak wangi."
Hadits pendukung dari kitab shahih — perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu (Shahih Muslim):
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
"Wanita mana pun yang memakai wangi-wangian (bakhur), maka janganlah ia menghadiri shalat Isya bersama kami." (HR. Muslim)
Ayat yang menjadi kaidah umum — QS. An-Nur [24]: 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan katakanlah kepada para wanita mukmin: hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, dan beliau sendiri memberi catatan: "Ini tidak mahfuzh (tidak kuat) dari hadits Az-Zuhri" — artinya sanad ini memiliki kelemahan menurut beliau.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan wanita memakai wangi-wangian ketika keluar ke masjid.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini secara panjang, dan menyimpulkan larangan tersebut berlaku bila menimbulkan fitnah.
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab-kitabnya menguatkan makna larangan ini melalui jalur-jalur lain yang saling menguatkan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "شَهِدَتْ" (syahidat) di sini bermakna "hadhara" yaitu menghadiri shalat berjamaah di masjid, bukan bermakna "bersaksi". Sedangkan "لَا تَمَسَّ طِيبًا" artinya jangan menyentuh/memakai minyak wangi. Jadi maknanya: bila seorang wanita hendak pergi shalat ke masjid, jangan memakai parfum.
Mengapa dilarang?
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa 'illah (sebab) larangan ini adalah karena wangi-wangian dapat membangkitkan syahwat lelaki dan mengundang fitnah. Ini termasuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini mencakup wangi-wangian yang baunya menyebar dan tercium orang lain.
Catatan sanad dari Imam An-Nasa'i:
Imam An-Nasa'i sendiri menyatakan hadits ini "ghairu mahfuzh" dari jalur Az-Zuhri. Namun maknanya tetap shahih karena dikuatkan hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim di atas, serta riwayat-riwayat lain dari Zainab binti Ummu Salamah dan lainnya. Syaikh al-Albani menilai makna hadits ini shahih secara keseluruhan.
Perbedaan pendapat ulama dalam daftar:
- Jumhur (mayoritas): Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad — larangan bersifat tegas (haram atau makruh tahrim) bila menimbulkan fitnah.
- Sebagian ulama: memaknai sebagai makruh tanzih (sekadar kurang utama), terutama bila tidak menimbulkan fitnah.
- Yang paling kuat: pendapat jumhur, karena hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim bersifat sharih (tegas) melarang, dan kaidah syariat menutup pintu fitnah sangat kuat. Namun bila wanita shalat di rumah, larangan ini tidak berlaku — bahkan dianjurkan berhias untuk suami.
Hikmah lain:
Rasulullah ﷺ juga mengajarkan bahwa shalat wanita di rumah lebih utama. Ini bukan berarti melarang ke masjid secara mutlak, tetapi menunjukkan bahwa kesucian hati dan terjaganya fitnah lebih diutamakan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zainab Ats-Tsaqafiyyah — istri Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu — adalah wanita yang dikenal rajin shalat berjamaah di masjid. Suatu ketika Abdullah bin Mas'ud berkata kepadanya: "Demi Allah, engkau tidak boleh keluar (ke masjid)." Zainab menjawab: "Demi Allah, aku akan tetap keluar, dan engkau tidak boleh melarangku, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk keluar." (Kisah ini disebutkan dalam riwayat yang masyhur tentang Zainab, dan menjadi dalil bahwa wanita boleh ke masjid dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.)
Hikmahnya: Islam memberi ruang bagi wanita untuk hadir di masjid, tetapi dengan adab dan batasan yang menjaga kehormatan semua pihak. Larangan memakai wangi-wangian adalah bagian dari adab tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Bagi wanita yang hendak shalat ke masjid: hindari memakai parfum, minyak wangi, atau bakhur yang baunya menyebar.
- Bagi wanita yang shalat di rumah: boleh berhias dan memakai wangi-wangian untuk suami, karena itu termasuk yang dianjurkan.
- Bagi lelaki: jangan menjadikan hadits ini sebagai alasan melarang wanita ke masjid secara mutlak; Nabi ﷺ tetap mengizinkan dengan adab.
- Bagi pengajar dan dai: sampaikan larangan ini dengan lembut, jelaskan hikmahnya (menjaga fitnah), bukan dengan kekerasan.
- Bila ragu tentang sanad: rujuk kitab-kitab ulama seperti Syarh Shahih Muslim (An-Nawawi), Fathul Bari (Ibnu Hajar), dan Silsilah ash-Shahihah (al-Albani).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.