Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang wanita yang hendak keluar rumah untuk shalat (khususnya disebut shalat 'Isya) agar tidak memakai minyak wangi atau wewangian. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian ibadah dan menghindarkan fitnah, karena bau wangi yang menyengat bisa menarik perhatian lawan jenis di jalan atau di masjid. Ini adalah bentuk kasih sayang dan penjagaan syariat terhadap kaum wanita serta kehormatan mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ هِشَامٍ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ زَيْنَبَ الثَّقَفِيَّةِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا خَرَجَتِ الْمَرْأَةُ إِلَى الْعِشَاءِ الآخِرَةِ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا"
Terjemahan: "Jika seorang wanita keluar untuk shalat 'Isya, maka janganlah ia menyentuh (memakai) minyak wangi."
Hadits pendukung dari Shahih Muslim:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Terjemahan: "Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina (dalam pengertian majazi, yaitu pelaku perbuatan yang mengarah pada zina)." (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku ketika ada kekhawatiran fitnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa larangan memakai wewangian bagi wanita yang keluar rumah adalah untuk menutup pintu fitnah, karena bau wangi bisa membangkitkan syahwat laki-laki yang bukan mahram.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti wanita haram memakai wewangian secara mutlak di rumah atau di hadapan mahramnya. Namun, larangan ini terkait dengan kondisi ketika wanita hendak keluar rumah menuju masjid atau tempat umum di mana ada kemungkinan bertemu dengan laki-laki asing.
Beberapa poin penting dari pemahaman ulama:
- Tujuan Syariat (Maqashid): Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua jalan yang bisa mengantarkan pada perbuatan haram. Memakai wewangian bagi wanita yang keluar rumah adalah salah satu "pintu" yang bisa membuka jalan menuju fitnah, sehingga ditutup dengan larangan ini.
- Kontekstualisasi: Syaikh Al-Albani dalam Adabuz Zifaf menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum bagi semua shalat, meskipun hadits menyebut shalat 'Isya secara khusus. Sebab, shalat 'Isya biasanya dilakukan dalam keadaan gelap dan sepi, sehingga potensi fitnah lebih besar. Namun, larangan ini tetap berlaku untuk semua shalat dan semua kondisi keluar rumah yang berpotensi bertemu laki-laki asing.
- Pengecualian: Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa jika seorang wanita memakai wewangian di rumahnya, lalu baunya masih tersisa saat keluar tanpa sengaja, maka tidak mengapa. Yang dilarang adalah sengaja memakai wewangian dengan niat keluar rumah agar tercium oleh laki-laki asing.
- Hikmah Larangan: Imam As-Sa'di dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menjaga kehormatan wanita dan kemurnian ibadahnya. Ibadah shalat adalah momen menghadap Allah, sehingga tidak pantas jika disertai hal-hal yang bisa mengundang pandangan syahwat dari laki-laki asing.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para wanita sahabat sangat antusias menghadiri shalat berjamaah di masjid. Namun, ketika turun larangan ini, mereka pun menaatinya dengan penuh kesadaran.
Diceritakan dari Aisyah radhiyallahu 'anha (dalam Shahih Al-Bukhari), beliau berkata: "Seandainya Rasulullah ﷺ melihat apa yang terjadi pada kaum wanita setelah zamannya (yaitu kemewahan dan perhiasan yang berlebihan), niscaya beliau akan melarang mereka keluar ke masjid sebagaimana wanita Bani Israil dilarang."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat wanita sangat menjaga adab ini, dan mereka memahami bahwa larangan ini bukanlah pembatasan kebebasan, melainkan bentuk kemuliaan dan perlindungan bagi mereka. Mereka lebih memilih shalat di rumah dengan pahala yang tetap besar daripada keluar ke masjid dengan melanggar adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang hendak keluar rumah menuju masjid atau tempat umum hendaknya tidak memakai wewangian yang menyengat, agar tidak menarik perhatian laki-laki asing.
- Wewangian di rumah atau di hadapan mahram hukumnya tetap boleh dan bahkan dianjurkan untuk menyenangkan suami.
- Jika baunya tersisa tanpa sengaja setelah memakai di rumah, maka tidak mengapa, karena yang dilarang adalah kesengajaan.
- Tujuan utama larangan ini adalah menjaga kehormatan wanita dan menutup pintu fitnah, bukan merendahkan atau membatasi wanita.
- Bagi laki-laki, hendaknya juga menjaga pandangan dan tidak sengaja mencium bau wangi wanita yang bukan mahram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.