Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang wanita yang ingin menghadiri shalat (khususnya shalat 'Isya) untuk memakai minyak wangi atau wewangian. Tujuannya bukan sekadar larangan harum, tetapi menjaga agar tidak menimbulkan fitnah (godaan) bagi laki-laki lain. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada kaum wanita dan penjagaan kesucian hati serta kehormatan mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5129) dari Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 443) dengan lafaz yang semakna.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya..." (QS. An-Nur [24]: 31)
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menghindari fitnah. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa seorang wanita yang memakai wewangian lalu keluar rumah menuju masjid, maka ia telah melakukan perbuatan yang terlarang, dan shalatnya tetap sah namun ia berdosa karena perbuatan tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini memiliki hikmah yang dalam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa tujuan syariat menutup segala jalan yang bisa mengantarkan kepada perbuatan haram. Wanita yang memakai wewangian saat keluar ke masjid akan menarik perhatian laki-laki, dan ini bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga pandangan dan kesucian hati.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari penjagaan syariat terhadap kehormatan wanita. Beliau berkata: "Syariat melarang wanita memakai wewangian ketika keluar rumah karena wewangian itu membuka pintu syahwat dan mengundang pandangan-pandangan yang diharamkan."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua shalat, bukan hanya shalat 'Isya. Penyebutan shalat 'Isya dalam hadits hanya karena waktu itu biasanya gelap dan orang-orang berkumpul, sehingga potensi fitnah lebih besar. Namun hukumnya tetap berlaku umum untuk semua shalat.
Perlu diperhatikan bahwa larangan ini khusus ketika wanita hendak keluar ke masjid atau tempat yang ada laki-laki non-mahram. Adapun jika wanita memakai wewangian di rumah untuk suaminya, maka itu adalah perkara yang dianjurkan bahkan disunnahkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma, adalah seorang wanita yang sangat memperhatikan adab-adab syariat. Suatu ketika, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para wanita: "Jika salah satu dari kalian ingin menghadiri shalat 'Isya, maka janganlah ia menyentuh minyak wangi." (HR. Muslim)
Para ulama menyebutkan bahwa hikmah dari larangan ini sangat besar. Ada kisah dari masa tabi'in bahwa seorang wanita shalihah dari kalangan salaf, ketika hendak keluar ke masjid, ia tidak memakai wewangian sama sekali. Ketika ditanya mengapa, ia menjawab: "Aku takut jika aku memakai wewangian, lalu ada laki-laki yang mencium harumnya, maka aku telah menjadi sebab ia memandangku dengan pandangan yang tidak halal. Dan aku tidak ingin menjadi sebab dosa bagi saudaraku sesama muslim."
Ini menunjukkan pemahaman yang dalam dari para salaf tentang tujuan syariat. Mereka tidak hanya melihat hukum secara tekstual, tetapi juga memahami hikmah dan tujuan di baliknya.
Kesimpulan Praktis
- Wanita dilarang memakai wewangian ketika hendak keluar ke masjid atau tempat yang terdapat laki-laki non-mahram.
- Hukum ini berlaku untuk semua shalat, bukan hanya shalat 'Isya, karena 'illah (alasan)nya adalah menghindari fitnah.
- Wanita tetap boleh memakai wewangian di rumah untuk suaminya, bahkan itu dianjurkan.
- Tujuan utama larangan ini adalah menjaga kesucian hati, kehormatan wanita, dan mencegah terjadinya fitnah di tengah masyarakat.
- Jika seorang wanita terlanjur memakai wewangian lalu keluar ke masjid, shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena melanggar larangan ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.