Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras wanita memakai parfum yang menyengat ketika keluar rumah dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis. Sabda Nabi ﷺ yang menyebut “dia adalah pezina” adalah peringatan berat bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang mengarah kepada zina, karena memicu fitnah dan syahwat. Wanita muslimah wajib menjaga kehormatan dirinya dengan tidak menggunakan wewangian yang mencolok saat berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
Rujukan Ulama & Dalil
Allah ﷻ berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
(QS. Al-Ahzab [33]: 33)
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Ayat ini menjadi landasan bahwa wanita dilarang menampakkan perhiasan atau wewangian yang mencolok di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Perbuatan memakai parfum lalu melintas di hadapan kaum lelaki agar mereka mencium baunya termasuk tabarruj yang dilarang.
Hadits ini diriwayatkan oleh:
- Imam Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud (hadits no. 4173) dari Abu Musa Al-‘Asy’ari.
- Imam At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi (hadits no. 2786) dan beliau mengatakan: “Hadits ini hasan shahih.”
- Imam An-Nasa’i dalam Sunan An-Nasa’i (hadits no. 5126) yang menjadi rujukan pertanyaan di atas.
Hadits lain yang semakna: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Wanita mana pun yang memakai wewangian, lalu keluar menuju masjid, maka shalatnya tidak diterima hingga ia mandi.” (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Ulama yang menjelaskan hadits ini:
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 2, bab al-muslimat), beliau menjelaskan bahwa wanita yang memakai parfum lalu keluar rumah sehingga baunya tercium laki-laki asing adalah haram dan dosa besar, karena hal itu termasuk perbuatan yang mendekati zina.
- Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (jilid 2, bab dari shalatnya wanita) mengatakan bahwa larangan ini berlaku umum, baik untuk pergi ke masjid maupun ke tempat lainnya. Beliau menukil pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh (ulama Maliki) bahwa wanita yang memakai parfum hanya boleh melintas dengan cepat dan tidak boleh berlama-lama.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu’ Fatawa (jilid 5, hlm. 370) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras, karena wanita yang sengaja memakai wewangian agar laki-laki menciumnya telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada zina. Beliau juga menambahkan bahwa wanita yang hendak ke masjid sekalipun tidak boleh memakai parfum yang menyengat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin (bab 1, hadits no. 1172) menjelaskan bahwa maksud “pezina” adalah secara maknawi (majaz), karena ia telah melakukan perbuatan yang menjadi wasilah (perantara) kepada zina. Beliau juga mengingatkan bahwa fitnah wanita saat ini tidak hanya pada wewangian, tapi juga pada penampilan berlebihan yang menarik perhatian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini datang dalam bentuk ancaman yang sangat keras. Ibn al-‘Arabi Al-Maliki (w. 543 H) dalam ‘Aridhatul Ahwadzi (jilid 10) mencatat bahwa sebagian ulama memahami kata “zaniyah” di sini sebagai kinayah (kiasan) yang menunjukkan bahwa perbuatan itu sangat diharamkan dan mendekati zina. Beliau berkata: “Bukan berarti dia telah melakukan zina hakiki, tetapi dia telah melakukan perbuatan yang mengantarkan kepada zina dan termasuk dosa besar.”
Para ulama seperti Imam Sufyan Ats-Tsauri (w. 161 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam riwayat Al-Khallal (dalam Al-Amru bil Ma’ruf) mengingatkan bahwa wanita yang keluar rumah dengan wewangian adalah penyebab fitnah sehingga harus dicegah. Mereka menegaskan bahwa suami atau wali wajib melarang istrinya melakukan hal ini.
Sebagian ulama menyebut bahwa ancaman ini berlaku jika wanita itu sengaja memakai parfum agar baunya tercium oleh laki-laki asing. Namun jika ia memakai wewangian ringan untuk keperluan di dalam rumah (misalnya untuk suaminya) lalu tanpa sengaja baunya sedikit tercium saat melintas, maka tidak berdosa selama tidak ada niat. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Imam Malik (w. 179 H) dalam Al-Muwaththa’ (riwayat dari Yahya bin Yahya) menyatakan bahwa wanita yang memakai parfum keluar rumah hukumnya makruh jika baunya ringan, namun jika menyengat maka haram.
- Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dan para pengikutnya mengatakan bahwa wanita boleh memakai wewangian di rumahnya untuk suami, tetapi dilarang keluar rumah dengan kondisi seperti itu.
- Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam Al-Umm (jilid 8) secara tegas mengharamkan wanita keluar rumah dengan memakai wewangian yang tercium laki-laki asing, berdasarkan hadits ini.
- Imam Ahmad (w. 241 H) juga berpendapat sama, dan beliau menambahkan bahwa wanita yang melanggar akan mendapat dosa besar.
Pendapat yang paling kuat (rajih) menurut mayoritas ulama Ahlus Sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani dalam Adabuz Zifaf (hlm. 175), adalah keharaman mutlak bagi wanita memakai parfum yang menyengat saat keluar rumah, baik tujuannya pergi ke masjid, pasar, atau tempat lainnya, karena hal itu menyebabkan fitnah dan mengundang pandangan syahwat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَعَطَّرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
“Wanita mana pun yang memakai wewangian lalu keluar, lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina.” (HR. Ahmad, shahih)
Kisah dari para sahabat:
- Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu sangat tegas dalam masalah ini. Diriwayatkan dari Ibnu Sirin (w. 110 H) bahwa suatu ketika Umar melihat seorang wanita keluar rumah dengan memakai parfum, lalu beliau menyuruhnya kembali pulang dan tidak melangkah lebih jauh. (Riwayat ini disebut oleh Ibnu Abu Syaibah dalam Al-Mushannaf)
- Imam Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H) berkata: “Wanita yang memakai wewangian lalu keluar rumah adalah setan yang berjalan di tengah manusia. Sebab ia membangkitkan syahwat laki-laki dan membuat mereka tergoda.” (Dinukil oleh Imam Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman)
Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa para salafus shalih sangat menjaga kehormatan wanita dan menghindari segala hal yang dapat menimbulkan fitnah. Mereka mendidik perempuan untuk menjadi qanitat (taat) dan menjaga haya’ (rasa malu).
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi wanita muslimah memakai parfum yang wanginya menyengat saat keluar rumah, baik untuk ke masjid, pasar, jamuan, atau acara keluarga, jika di situ ada laki-laki yang bukan mahram.
- Jika wanita hendak keluar rumah, ia boleh memakai wewangian ringan yang tidak menarik perhatian, misalnya minyak wangi yang tidak tercium kecuali dari dekat. Namun lebih utama tidak memakai wewangian sama sekali ketika keluar.
- Wanita boleh memakai parfum sepuasnya di dalam rumah untuk suaminya atau di antara mahramnya.
- Para suami dan wali wajib menasihati istri dan anak perempuan mereka agar menjauhi perbuatan ini. Barangsiapa yang membiarkan istrinya keluar rumah dengan wewangian mencolok, maka ia turut berdosa.
- Hendaknya kita semua—baik laki-laki maupun perempuan—saling mengingatkan dengan adab yang baik, menjauhi sikap keras dan menghakimi, karena hidayah di tangan Allah semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.