Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5115 tentang Anjuran mewarnai pakaian dengan safran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma biasa mewarnai pakaiannya dengan za'faran (saffron), dan beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ juga melakukannya. Ini menunjukkan bahwa mewarnai pakaian dengan za'faran bagi laki-laki hukumnya boleh menurut sebagian ulama, meskipun ada perbedaan pendapat karena ada hadits lain yang melarang laki-laki memakai za'faran. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut khusus untuk memakainya sebagai parfum atau pada tubuh, bukan untuk mewarnai pakaian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab az-Zinah, Bab ash-Shufrah (warna kuning). Sanadnya: Muhammad bin Ali bin Maimun → Al-Qa'nabi → Abdullah bin Zaid → dari ayahnya → dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berpakaian dan keindahan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini menunjukkan bahwa memperindah penampilan (termasuk pakaian) dibolehkan, selama tidak berlebihan. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menganjurkan berhias ketika shalat dan beribadah, dan larangan berlebihan mencakup larangan mengharamkan yang halal.

Hadits terkait dari kitab shahih:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

" Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan." (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menganjurkan berhias dan memperindah penampilan dengan cara yang dibolehkan syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh beberapa poin penting:

Pertama: Tentang za'faran (saffron). Za'faran adalah sejenis rempah berwarna kuning keemasan yang memiliki aroma khas. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memakai za'faran:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa laki-laki dilarang memakai za'faran sebagai parfum pada tubuh atau pakaian, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarangnya. Di antaranya hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai za'faran (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Namun sebagian ulama membedakan antara memakai za'faran sebagai parfum (yang dilarang) dan mewarnai pakaian dengannya (yang dibolehkan). Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam hadits ini secara tegas menyatakan bahwa beliau mewarnai pakaiannya dengan za'faran dan menisbatkannya kepada perbuatan Nabi ﷺ.

Kedua: Pemahaman Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Ibnu Umar adalah sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau tidak akan melakukan sesuatu yang beliau ketahui dilarang oleh Nabi ﷺ, apalagi menisbatkannya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa menurut pemahaman Ibnu Umar, mewarnai pakaian dengan za'faran hukumnya boleh.

Ketiga: Penjelasan ulama daftar. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits tentang za'faran menjelaskan bahwa para ulama mengompromikan (jamak) antara hadits larangan dan hadits yang membolehkan dengan beberapa cara:

  1. Larangan memakai za'faran khusus bagi laki-laki yang memakainya sebagai parfum pada badan atau pakaian yang dipakai untuk berhias, sedangkan mewarnai pakaian (sebagai warna kain) tidak termasuk larangan.
  2. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk za'faran yang dipakai pada badan, adapun pada pakaian maka lebih ringan.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai za'faran dan kurma (khaluk) sebagai parfum, karena keduanya adalah parfum khusus wanita. Adapun mewarnai pakaian, maka itu termasuk bab berpakaian, bukan bab parfum.

Keempat: Perbedaan pendapat. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama melarang laki-laki memakai za'faran secara mutlak, baik pada badan maupun pakaian. Namun beliau juga menyebutkan adanya riwayat dari Ibnu Umar yang membolehkan mewarnai pakaian dengannya. Ini menunjukkan bahwa masalah ini termasuk masalah ijtihadiyah yang memiliki ruang perbedaan pendapat.

Kelima: Pendapat yang paling kuat. Setelah menimbang dalil-dalil, pendapat yang paling kuat — wallahu a'lam — adalah bahwa larangan memakai za'faran bagi laki-laki berlaku khusus untuk parfum yang dipakai pada badan atau pakaian dengan tujuan beraroma wangi, bukan untuk mewarnai kain. Ini adalah pemahaman yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Ibnu Qayyim dan dikuatkan oleh praktik Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang merupakan sahabat yang sangat memahami sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang terkenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan sampai pada hal-hal yang dianggap remeh oleh orang lain. Beliau pernah melihat Nabi ﷺ melakukan sesuatu, maka beliau berusaha menirunya dengan penuh kesungguhan.

Suatu ketika, seseorang melihat pakaian Ibnu Umar yang berwarna kuning keemasan karena za'faran. Orang itu bertanya keheranan, "Mengapa engkau mewarnai pakaianmu dengan za'faran, padahal ada larangan bagi laki-laki memakainya?"

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan tenang menjawab, "Aku melihat Rasulullah ﷺ mewarnai pakaiannya dengan za'faran."

Jawaban ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak sekadar mengikuti pendapat umum, tetapi beliau merujuk langsung kepada praktik Nabi ﷺ yang beliau saksikan sendiri. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya merujuk kepada sunnah dalam setiap perkara, dan tidak tergesa-gesa dalam mengharamkan sesuatu hanya karena mendengar larangan secara umum.

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Ibnu Umar adalah teladan dalam ittiba' (mengikuti sunnah), sehingga praktik beliau ini menjadi hujjah (argumen) dalam masalah ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya mewarnai pakaian dengan za'faran bagi laki-laki menurut pemahaman Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dan sebagian ulama, karena beliau menisbatkannya kepada perbuatan Nabi ﷺ.
  2. Larangan memakai za'faran bagi laki-laki yang disebutkan dalam hadits-hadits lain lebih tepat dipahami sebagai larangan memakainya sebagai parfum pada badan atau pakaian dengan tujuan beraroma wangi, bukan untuk mewarnai kain.
  3. Bagi yang ingin berhati-hati, maka meninggalkan pemakaian za'faran secara mutlak bagi laki-laki adalah sikap yang lebih selamat, karena adanya hadits larangan yang shahih. Namun bagi yang mengikuti pendapat Ibnu Umar, maka tidak ada celaan.
  4. Pentingnya merujuk kepada sunnah dan pemahaman salaf dalam menyikapi perbedaan pendapat, sebagaimana yang dicontohkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
  5. Tidak berlebihan dalam berhias, sebagaimana pesan QS. Al-A'raf [7]: 31, dan tetap menjaga kesederhanaan serta niat yang baik dalam berpakaian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?