Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5113 tentang Anjuran memakai ithmid untuk mencerahkan mata

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa di antara celak (kohl) terbaik yang dipakai manusia adalah itsmid (antimon), karena bermanfaat menajamkan penglihatan dan menumbuhkan bulu mata. Ini termasuk anjuran Nabi ﷺ dalam hal kebersihan dan perawatan tubuh yang bermanfaat, bukan ibadah wajib. Para ulama menempatkannya pada bab thib (pengobatan) dan adab (kebiasaan baik), bukan pada bab akidah atau ibadah mahdhah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5113):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ - وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِنَّ مِنْ خَيْرِ أَكْحَالِكُمُ الإِثْمِدَ، إِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ." قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ لَيِّنُ الْحَدِيثِ.

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya di antara sebaik-baik celak kalian adalah itsmid; ia menajamkan penglihatan dan menumbuhkan bulu (mata)." Abu Abdurrahman (An-Nasa'i) berkata: "Abdullah bin Utsman bin Khutsaim adalah layyinul hadits (haditsnya lemah/lembut)."

Catatan sanad dari An-Nasa'i sendiri: Imam An-Nasa'i — yang termasuk ulama dalam daftar rujukan — secara tegas memberi catatan bahwa Abdullah bin Utsman bin Khutsaim layyinul hadits. Ini menunjukkan kejujuran beliau dalam menyampaikan status perawi, dan menjadi pelajaran adab bagi kita: menyebut hadits beserta catatan kelemahannya.

Dalil pendukung dari jalur lain — hadits serupa diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya, kitab al-Libas), dari jalur yang berbeda, dengan lafaz mendekati. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang itsmid datang dari beberapa jalur yang saling menguatkan, sehingga maknanya dapat diterima sebagai anjuran yang bermanfaat.

Ayat yang relevan secara umum tentang kebersihan dan perhatian pada nikmat tubuh:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

QS. Al-Isra' [17]: 70

Terjemahan: "Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam…"

Kaitan: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memuliakan manusia dengan berbagai nikmat, termasuk anggota tubuh yang sehat. Merawat tubuh — seperti mata dan bulu mata — termasuk bentuk syukur atas kemuliaan tersebut.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits menurut ulama daftar.

Imam An-Nasa'i sendiri — perawi hadits ini — mengomentari bahwa Abdullah bin Utsman bin Khutsaim layyinul hadits. Istilah ini dalam ilmu hadits menunjukkan kelemahan pada hafalan atau keakuratan perawi, sehingga hadits dari jalurnya tidak mencapai derajat shahih, melainkan dha'if (lemah) atau paling tinggi hasan jika ada penguat.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dan menilainya hasan gharib. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam (secara umum dalam pembahasan adab) menyebutkan bahwa perkara-perkara seperti ini termasuk bab thib dan adab, bukan bab akidah, sehingga kelemahan sanadnya tidak berbahaya untuk diamalkan sebagai fadhail a'mal (keutamaan amal) selama maknanya tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.

2. Makna "itsmid" (الإثمد).

Itsmid adalah sejenis batu antimon yang dihaluskan dan dipakai sebagai celak mata. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad — kitab beliau tentang petunjuk Nabi ﷺ dalam pengobatan dan kehidupan sehari-hari — menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa memakai itsmid pada mata, dan beliau menjelaskan manfaatnya bagi kesehatan mata. Ibnu Qayyim menempatkan ini dalam bab al-hadyu an-nabawi fit-thib (petunjuk Nabi dalam pengobatan).

3. Manfaat yang disebutkan.

  • "يَجْلُو الْبَصَرَ" — menajamkan/mencerahkan penglihatan. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa itsmid membantu membersihkan kotoran pada mata dan memperkuat cahaya penglihatan.
  • "يُنْبِتُ الشَّعَرَ" — menumbuhkan bulu (bulu mata). Ini manfaat kosmetik dan kesehatan yang disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ.

4. Apakah ini perintah wajib?

Tidak. Mayoritas ulama dari daftar — termasuk Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari — menegaskan bahwa hadits-hadits tentang celak, sisir, minyak rambut, dan sejenisnya termasuk bab adab dan thib, bukan wajib atau sunnah muakkadah dalam ibadah. Jadi hukumnya mustahab (dianjurkan) sebagai kebiasaan baik, dan tidak mengapa ditinggalkan.

5. Perbedaan pendapat tentang kelemahan sanad.

  • An-Nasa'i dan Abu Hatim ar-Razi menilai Ibnu Khutsaim layyinul hadits.
  • At-Tirmidzi menilai hadits serupa hasan gharib.
  • Ibnu Hajar menyebutkan adanya jalur-jalur penguat.

Kesimpulan ilmiah: Hadits ini tidak mencapai derajat shahih, tetapi maknanya dapat diterima dan diamalkan sebagai anjuran yang bermanfaat, bukan sebagai kewajiban. Ini adalah pendekatan yang dipakai oleh Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Dha'ifah — beliau menilai hadits ini dha'if dari sisi sanad, namun maknanya tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat tentang kebersihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam merawat diri dan sering merujuk pada sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil. Beliau dikenal sebagai turjumanul Qur'an (penafsir Al-Qur'an) dan juga sangat memperhatikan adab-adab Nabi ﷺ, termasuk dalam berpakaian, berwudhu, dan merawat tubuh.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menceritakan bahwa Nabi ﷺ memiliki mikhalah (wadah celak) yang beliau gunakan secara rutin, dan beliau menganjurkan umatnya untuk memperhatikan kesehatan mata. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengabaikan aspek fisik — bahkan merawat tubuh dengan cara yang bermanfaat adalah bagian dari mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Hikmahnya: perkara-perkara kecil dalam sunnah Nabi ﷺ — seperti celak, sisir, dan minyak — mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang menyeluruh, memperhatikan ruh dan jasad sekaligus. Namun kita tidak boleh berlebihan (ghuluw) dengan menjadikannya kewajiban atau syiar yang diperdebatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini berstatus lemah dari sisi sanad menurut penilaian Imam An-Nasa'i sendiri dan Abu Hatim ar-Razi, tetapi maknanya dapat diterima sebagai anjuran yang bermanfaat.
  2. Memakai celak itsmid hukumnya mustahab (dianjurkan) sebagai kebiasaan baik yang bermanfaat bagi kesehatan mata, bukan ibadah wajib.
  3. Tidak boleh berlebihan menjadikannya sebagai syiar atau kewajiban yang diperdebatkan, karena ini termasuk bab adab dan thib, bukan akidah.
  4. Merawat tubuh adalah bagian dari syukur atas nikmat Allah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra' [17]: 70.
  5. Jika ingin mengamalkan, silakan memakai celak itsmid dengan niat mengikuti kebiasaan baik Nabi ﷺ dan menjaga kesehatan, tanpa meyakini keutamaan khusus yang tidak berdasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?