Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5109 tentang Laknat wanita mengubah ciptaan Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi laknat (kutukan) Allah terhadap tiga perbuatan yang dilakukan kaum wanita: mencabut/menipiskan bulu alis (an-namsh), membuat tato, dan merenggangkan gigi agar tampak indah. Semua ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar'i, semata-mata untuk mempercantik diri dengan mengikuti hawa nafsu. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum, baik bagi wanita maupun pria, kecuali ada kebutuhan medis atau alasan syar'i yang dibenarkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. An-Nisa' [4]: 119

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Terjemahan: "Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa menjadikan syaitan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Wanita yang Memisahkan Gigi, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Mas'ud, dengan lafaz yang semakna. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok larangan mengubah ciptaan Allah untuk tujuan mempercantik diri.

Penjelasan Rinci

Makna kata-kata kunci dalam hadits:

  1. الْمُتَنَمِّصَاتِ (Al-Mutanammishat) — wanita yang melakukan namsh, yaitu mencabut bulu alis atau menipiskannya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa namsh adalah mencabut bulu wajah, khususnya alis. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hukumnya haram kecuali jika tumbuh bulu yang mengganggu (seperti pada wanita yang berjenggot karena kelainan hormon) dan itu pun dengan izin suami serta tidak berlebihan.
  2. الْمُوتَشِمَاتِ (Al-Muutasyimat) — wanita yang membuat tato, yaitu memasukkan zat warna ke dalam kulit dengan jarum sehingga membekas permanen. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tato termasuk mengubah ciptaan Allah secara permanen.
  3. الْمُتَفَلِّجَاتِ (Al-Mutafallijat) — wanita yang merenggangkan gigi, yaitu mengikir atau menyusun gigi agar tampak rapi dan bercelah, biasanya untuk mempercantik senyum. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini termasuk mengubah ciptaan Allah untuk tujuan keindahan semata.

Sebab laknat:

Kalimat اللَّاتِي يُغَيِّرْنَ خَلْقَ اللَّهِ ("yang mengubah ciptaan Allah") menjadi alasan utama laknat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. An-Nisa' [4]: 119 menjelaskan bahwa syaitan memerintahkan manusia untuk mengubah ciptaan Allah, dan perbuatan ini termasuk mengikuti langkah syaitan.

Pandangan ulama tentang hukum:

  • Imam An-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menyatakan bahwa hukum asalnya haram, karena ada laknat. Namun beliau mengecualikan jika ada kebutuhan medis atau cacat yang mengganggu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menegaskan bahwa larangan ini mencakup pria dan wanita, meskipun redaksi hadits menyebut wanita karena kebiasaan pada masa itu.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah untuk tujuan mempercantik diri tanpa kebutuhan syar'i adalah haram, termasuk operasi plastik kosmetik yang tidak diperlukan.
  • Syeikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) menambahkan bahwa jika ada kebutuhan medis (seperti gigi yang rusak atau kelainan yang mengganggu), maka dibolehkan dengan syarat tidak berlebihan dan tidak untuk tujuan mempercantik diri semata.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membolehkan merapikan gigi jika ada gangguan fungsi mengunyah atau rasa sakit, dengan syarat tidak mengubah bentuk asli secara berlebihan. Namun Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar tetap melarang jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri. Pendapat yang paling kuat adalah yang membedakan antara kebutuhan medis (dibolehkan) dan keinginan mempercantik diri semata (dilarang).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, pernah mendengar seorang wanita bernama Ummu Ya'qub melakukan namsh pada wajahnya. Ibnu Mas'ud berkata: "Aku melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ﷺ." Wanita itu menjawab: "Apakah kamu membaca seluruh Al-Qur'an?" Ibnu Mas'ud menjawab: "Aku membaca ayat yang melarang mengubah ciptaan Allah." (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Muslim dan Fathul Bari).

Hikmahnya: Para sahabat sangat tegas dalam mengikuti sunnah dan menjauhi larangan, bahkan dalam hal yang dianggap remeh oleh sebagian orang. Mereka memahami bahwa ketaatan kepada Allah mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk penampilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya melakukan namsh (mencabut bulu alis), tato, dan merenggangkan gigi untuk tujuan mempercantik diri semata.
  2. Dibolehkan jika ada kebutuhan medis atau cacat yang mengganggu, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak untuk mengubah ciptaan Allah secara permanen.
  3. Bertaubatlah jika pernah melakukan perbuatan ini, karena laknat Allah adalah ancaman yang sangat serius.
  4. Jagalah penampilan dengan cara yang syar'i, seperti merapikan rambut, memakai pakaian yang bersih, dan menjaga kebersihan diri, tanpa mengubah ciptaan Allah.
  5. Didiklah keluarga untuk menjauhi perbuatan ini, karena ini termasuk dosa besar yang disebutkan dalam hadits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?