Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5101 tentang Larangan tato, sambung rambut, dan mencukur alis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ terhadap enam perbuatan yang mengubah ciptaan Allah pada tubuh, yaitu: wanita yang bertato dan yang minta ditato, wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, serta wanita yang mencukur/mencabut alis dan yang minta dicukur alisnya. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai bentuk menjaga kehormatan fitrah dan menjauhi tasyabbuh serta ghuluw dalam mempercantik diri. Hukum asalnya haram, kecuali ada kebutuhan syar'i yang dibenarkan seperti pengobatan atau cacat yang mengganggu.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Wanita yang Mencukur Alis, dari jalur Aban bin Sam'ah dari ibunya, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْمُسْتَوْصِلَةِ وَالنَّامِصَةِ وَالْمُتَنَمِّصَةِ

"Rasulullah ﷺ melarang wanita yang bertato dan wanita yang ditato, wanita yang menyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya, An-Namisah (yang mencukur) dan Al-Mutanammisah (yang dicukur)."

Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

"Allah melaknat wanita-wanita yang bertato, yang minta ditato, yang mencabut alis, dan yang merenggangkan gigi untuk mempercantik diri, yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat yang menjadi dasar larangan mengubah ciptaan Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

"Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa' [4]: 119)

Keterkaitan dengan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan namsh (mencabut alis) termasuk mengubah ciptaan Allah, dan menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mencabut rambut wajah bagi wanita bila dilakukan untuk suami.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa namsh adalah mencabut rambut alis, dan hukumnya haram menurut jumhur ulama, kecuali bila tumbuh rambut di wajah (seperti jenggot pada wanita) yang dianggap aib, maka boleh dihilangkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat melarang perubahan yang menyentuh fitrah tubuh karena mengandung penipuan dan merusak ciptaan Allah.
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat An-Nisa' 119 bahwa setan mengajak manusia mengubah ciptaan Allah sebagai bentuk kufur nikmat dan mengikuti hawa nafsu.

Penjelasan Rinci

Makna istilah dalam hadits:

  1. Al-Wasyimah (الْوَاشِمَة): wanita yang membuat tato pada dirinya atau orang lain.
  2. Al-Mustausyimah (الْمُسْتَوْشِمَة): wanita yang meminta dibuatkan tato.
  3. Al-Washilah (الْوَاصِلَة): wanita yang menyambung rambut orang lain dengan rambut lain.
  4. Al-Mustaushilah (الْمُسْتَوْصِلَة): wanita yang meminta rambutnya disambung.
  5. An-Namisah (النَّامِصَة): wanita yang mencukur atau mencabut alis orang lain.
  6. Al-Mutanammisah (الْمُتَنَمِّصَة): wanita yang meminta alisnya dicukur/dicabut.

Pemahaman ulama daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya namsh, yaitu mencabut rambut alis. Beliau menukil kesepakatan jumhur ulama akan keharamannya, kecuali jika rambut tersebut tumbuh di wajah wanita sehingga menyerupai jenggot laki-laki, maka boleh dihilangkan karena termasuk aib. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illah (sebab) larangan adalah taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah) dan tadlis (penipuan/penyembunyian kekurangan). Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan namsh bagi wanita yang ingin berhias untuk suaminya, namun pendapat yang kuat adalah tetap haram karena keumuman larangan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam melarang segala bentuk perubahan yang menyentuh fitrah tubuh karena mengandung unsur penipuan dan merusak ciptaan Allah. Beliau membedakan antara berhias yang dibolehkan (seperti memakai celak, memotong kuku, mencukur rambut yang memang dianjurkan) dengan berhias yang dilarang (seperti tato, menyambung rambut, dan mencabut alis).

Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat An-Nisa' 119 menunjukkan bahwa setan mengajak manusia mengubah ciptaan Allah sebagai bentuk kufur nikmat dan mengikuti hawa nafsu. Beliau menegaskan bahwa menjaga fitrah adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas) ulama termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim: haram secara mutlak, kecuali ada kebutuhan syar'i.
  • Sebagian ulama membolehkan namsh bagi wanita yang ingin berhias untuk suaminya dengan syarat tidak berlebihan dan tidak mengubah bentuk alis secara total. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah tetap haram karena keumuman larangan dan illah taghyir khalqillah.

Catatan penting: Larangan ini tidak berlaku untuk kebutuhan pengobatan, seperti menghilangkan rambut yang tumbuh akibat penyakit atau cacat yang mengganggu. Ini dibolehkan berdasarkan kaidah ad-dharurah tubihul mahzhurat (keadaan darurat membolehkan yang terlarang) yang disebutkan oleh Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah mendengar hadits ini dan menyampaikannya kepada kaum wanita. Salah seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya'qub datang kepadanya dan berkata: "Aku telah membaca Al-Qur'an dari awal sampai akhir, tetapi aku tidak menemukan apa yang engkau katakan." Ibnu Mas'ud menjawab: "Jika engkau benar-benar membacanya, engkau akan menemukannya. Allah berfirman: 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.' (QS. Al-Hasyr [59]: 7)." Wanita itu lalu berkata: "Aku melihatnya sekarang." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah bagian dari wahyu yang wajib diikuti, dan seorang Muslim tidak boleh menolak hadits hanya karena tidak menemukan larangannya secara eksplisit dalam Al-Qur'an. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi menjadikan kisah ini sebagai dalil wajibnya mengikuti sunnah dalam masalah perhiasan dan lainnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya bagi wanita untuk mencukur, mencabut, atau menipiskan alis, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, karena termasuk taghyir khalqillah yang dilarang.
  2. Haram hukumnya bertato, menyambung rambut, dan meminta orang lain melakukannya, karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung penipuan.
  3. Dikecualikan jika ada kebutuhan syar'i seperti pengobatan, menghilangkan cacat yang mengganggu, atau rambut yang tumbuh di wajah wanita menyerupai jenggot — ini dibolehkan menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  4. Bertaubatlah bagi yang telah melakukannya, dan jangan mengulangi. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
  5. Jagalah fitrah dan berhiaslah dengan cara yang dibolehkan syariat seperti memakai celak, memotong kuku, dan merawat rambut tanpa mengubah ciptaan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?