Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi laknat (kutukan) Nabi ﷺ terhadap beberapa perbuatan yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan: membuat tato, meminta ditato, mencabut bulu alis (namsh), dan merenggangkan gigi (taflij). Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini karena perbuatan tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung penipuan (ghisy). Namun jika ada kebutuhan pengobatan atau cacat yang perlu diperbaiki, para ulama memberi keringanan dengan syarat tidak untuk mempercantik diri semata.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan mengubah ciptaan Allah:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
QS. An-Nisa' [4]: 119
Terjemahan: "Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak), dan aku akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, dalam Sunan An-Nasa'i no. 5099, kitab Az-Zinah, bab An-Namish. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Penjelasan Rinci
Makna istilah dalam hadits:
- الْوَاشِمَاتِ (al-wasyimat) — wanita yang membuat tato pada orang lain.
- الْمُوتَشِمَاتِ (al-mutasyimat) — wanita yang meminta ditato.
- الْمُتَنَمِّصَاتِ (al-mutanammishat) — wanita yang mencabut bulu alis atau bulu wajah.
- الْمُتَفَلِّجَاتِ (al-mutafallijat) — wanita yang merenggangkan atau merapikan gigi (dengan kikir atau sejenisnya) agar tampak cantik.
- لِلْحُسْنِ (lil-husni) — "demi kecantikan", yaitu motifnya hanya untuk mempercantik diri.
- الْمُغَيِّرَاتِ (al-mughayyirat) — "yang mengubah ciptaan Allah".
Pemahaman para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan larangan yang sangat tegas (haram), karena laknat hanya jatuh pada dosa besar. Beliau juga menyebut bahwa illat (sebab) larangan adalah taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah) dan tadlis (penipuan), yaitu menampilkan diri seolah memiliki sesuatu yang tidak sebenarnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa namsh (mencabut bulu alis) hukumnya haram, kecuali jika tumbuh pada wanita bulu seperti jenggot atau kumis yang mengganggu penampilan, maka boleh dihilangkan — namun bukan bulu alis itu sendiri.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat melarang mengubah ciptaan Allah yang sempurna, karena itu bentuk ketidakridhaan terhadap apa yang Allah tetapkan. Beliau juga membedakan antara perbuatan yang murni untuk kecantikan (dilarang) dan yang untuk menghilangkan cacat atau penyakit (diperbolehkan).
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa larangan ini berlaku jika tujuannya semata-mata mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah. Adapun jika ada kebutuhan medis atau menghilangkan aib yang nyata, maka tidak termasuk dalam larangan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa mencabut bulu alis hukumnya haram, dan ini termasuk dosa besar karena ada laknat. Beliau juga menjelaskan bahwa merenggangkan gigi dengan alat tertentu untuk kecantikan juga haram, kecuali jika gigi memang rusak dan perlu diperbaiki.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya menjelaskan bahwa namsh (mencabut bulu alis) haram, baik sedikit maupun banyak, dan tidak ada keringanan kecuali jika ada penyakit atau cacat yang perlu diobati.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Mayoritas ulama (An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Baz, al-Utsaimin) mengharamkan namsh secara mutlak, kecuali ada kebutuhan syar'i.
- Sebagian ulama memberi keringanan jika bulu tumbuh berlebihan pada wanita (seperti jenggot) dan mengganggu, sebagaimana disebutkan An-Nawawi.
- Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: haram, kecuali ada kebutuhan medis atau menghilangkan cacat yang nyata.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه pernah mendengar seorang wanita bernama Ummu Ya'qub mengucapkan "Aku akan mencabut bulu alisku agar cantik." Ibnu Mas'ud berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang melakukan namsh." Wanita itu berkata: "Aku membaca Al-Qur'an dari awal sampai akhir dan tidak menemukan larangan itu." Ibnu Mas'ud menjawab: "Jika engkau benar-benar membacanya, engkau akan menemukannya. Allah berfirman: 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' (QS. Al-Hasyr [59]: 7)." (Disebutkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya).
Hikmahnya: seorang Muslim wajib menerima larangan Nabi ﷺ meskipun tidak menemukan teks larangan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, karena sunnah adalah penjelas Al-Qur'an.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya membuat tato, meminta ditato, mencabut bulu alis (namsh), dan merenggangkan gigi hanya untuk kecantikan.
- Motifnya harus diperhatikan: jika untuk pengobatan, menghilangkan cacat, atau penyakit, maka diperbolehkan dengan syarat tidak berlebihan.
- Bertaubatlah jika pernah melakukan perbuatan ini, karena laknat Nabi ﷺ menunjukkan dosa besar.
- Jaga ridha terhadap ciptaan Allah: kecantikan sejati adalah akhlak dan ketaatan, bukan mengubah apa yang Allah ciptakan.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus-kasus medis atau kondisi khusus.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.