Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan keras (laknat) bagi wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain, baik ia yang melakukannya sendiri maupun yang meminta orang lain menyambungkannya. Larangan ini termasuk dosa besar karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah dan mengandung unsur penipuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مِسْكِينُ بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ "
Makna: "Semoga Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan." (HR. An-Nasa'i no. 5097)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 119
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan sungguh akan kusuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya."
Ayat ini menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Allah termasuk perbuatan setan yang tercela.
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain (baik rambut manusia maupun hewan), dan al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Beliau menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penyambungan rambut, baik dengan rambut asli maupun bahan lain yang menyerupai rambut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami larangan ini secara luas. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar, karena laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menyambung rambut ini mencakup beberapa hal:
- Menyambung dengan rambut manusia - Ini yang paling keras larangannya, karena selain mengubah ciptaan Allah, juga mengandung unsur penipuan dan memalsukan penampilan.
- Menyambung dengan rambut hewan - Juga dilarang, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa Nabi ﷺ melarang menyambung rambut walaupun dengan rambut hewan.
- Menyambung dengan bahan sintetis/bukan rambut - Para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal melarangnya secara mutlak karena keumuman larangan, sementara sebagian ulama lain membolehkannya jika tidak menyerupai rambut dan tidak mengandung unsur penipuan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan beberapa illat (alasan hukum):
- Mengubah ciptaan Allah - Allah menciptakan manusia dengan bentuk tertentu, dan menyambung rambut berarti mengubah ciptaan tersebut.
- Unsur penipuan - Menyambung rambut membuat seseorang terlihat memiliki rambut yang tidak sebenarnya, ini termasuk penipuan dalam penampilan.
- Menyerupai orang-orang kafir - Kebiasaan menyambung rambut pada masa jahiliyah dilakukan oleh wanita-wanita kafir, sehingga dilarang untuk membedakan diri dari mereka.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menambahkan bahwa larangan ini juga mencakup penggunaan wig (rambut palsu) yang dipakai untuk menutupi kekurangan rambut, karena termasuk dalam keumuman larangan menyambung rambut. Namun jika seseorang memiliki penyakit yang menyebabkan rambutnya rontok total, maka ia boleh menggunakan penutup kepala atau bahan lain yang bukan menyerupai rambut untuk menutupi kekurangan tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seorang wanita yang rambutnya kurang bagus, apakah boleh ia menyambung rambutnya. Maka Nabi ﷺ bersabda:
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang hukum menyambung rambut karena ia akan menikah. Aisyah menjawab dengan tegas bahwa Rasulullah ﷺ telah melaknat perbuatan tersebut, dan beliau tidak memberikan keringanan sedikit pun.
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya syariat Islam dalam menjaga kejujuran penampilan dan tidak membiarkan umatnya terjebak dalam kebiasaan buruk yang dilakukan orang-orang jahiliyah.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut dengan rambut manusia maupun hewan, baik dilakukan sendiri maupun meminta orang lain menyambungkannya.
- Termasuk dosa besar karena pelakunya diancam laknat oleh Rasulullah ﷺ.
- Hindari penggunaan wig atau rambut palsu yang menyerupai rambut asli, karena termasuk dalam keumuman larangan.
- Boleh menggunakan penutup kepala atau bahan lain yang tidak menyerupai rambut untuk menutupi kekurangan, jika ada kebutuhan yang dibenarkan syariat.
- Perbaiki niat dan penampilan dengan cara yang halal, seperti merawat rambut dengan produk yang tidak mengandung unsur haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.