Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5094 tentang Laknat wanita penyambung dan peminta sambungan rambut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap praktik menyambung rambut, baik bagi wanita yang memasangkan sambungan (al-washilah) maupun wanita yang meminta rambutnya disambungkan (al-mustaushilah). Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini karena mengandung unsur penipuan (ghisy), perubahan ciptaan Allah, dan menyerupai kebiasaan yang tidak baik. Hukumnya haram berdasarkan laknat Nabi ﷺ, dan laknat hanya dijatuhkan pada perkara yang dosa besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab az-Zinah, Bab "Wanita yang Menggunakan Sambungan Rambut", dari Asma' binti Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Asma' binti Abi Bakr, dan dari Ibnu Umar, serta dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum.

Teks hadits:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut (al-washilah) dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya (al-mustaushilah)."

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan mengubah ciptaan Allah, Allah Ta'ala berfirman:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

(QS. An-Nisa' [4]: 119)

"Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan mengubah ciptaan Allah, termasuk di antaranya menyambung rambut, menato, dan mencabut bulu alis, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

  • الْوَاصِلَةُ (al-washilah): wanita yang menyambung rambut orang lain, baik rambutnya sendiri maupun rambut orang lain, dengan tujuan memperindah atau memanjangkan rambut.
  • الْمُسْتَوْصِلَةُ (al-mustaushilah): wanita yang meminta agar rambutnya disambungkan.

Laknat dalam hadits ini menunjukkan larangan yang sangat tegas. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Beliau menegaskan bahwa laknat tidak dijatuhkan kecuali pada perkara yang haram atau dosa besar. Ini menunjukkan bahwa menyambung rambut termasuk dosa besar.

Hikmah larangan ini menurut para ulama:

  1. Mengandung penipuan (ghisy) — Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menyambung rambut mengandung unsur menampakkan sesuatu yang tidak sebenarnya, seolah-olah rambut itu panjang dan lebat padahal bukan miliknya. Ini termasuk bentuk penipuan yang dilarang dalam Islam.
  2. Mengubah ciptaan Allah — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah yang dilarang adalah perubahan yang bertujuan mengubah fitrah dan menyerupai apa yang tidak Allah tetapkan, bukan sekadar memperbaiki atau merawat.
  3. Menyerupai kebiasaan ahli kitab dan pelacur — Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama menjelaskan bahwa praktik ini pada masa itu menjadi ciri khas wanita-wanita yang tidak baik.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah mengharamkan menyambung rambut secara mutlak, baik dengan rambut manusia maupun rambut hewan, baik untuk pengantin maupun untuk keperluan lain, berdasarkan keumuman laknat dalam hadits.
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya memberikan keringanan (rukhshah) untuk wanita yang rambutnya rontok atau botak karena penyakit, dengan syarat menggunakan rambut yang suci dan bukan rambut manusia. Namun pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat jumhur yang mengharamkan secara mutlak, karena keumuman dalil laknat dan untuk menutup pintu penipuan.

Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan dalam Syarh Shahih Muslim: "Yang benar dan yang dipegang oleh jumhur adalah haram, baik bagi yang menyambung maupun yang meminta disambungkan, baik dengan rambut manusia maupun selainnya."

Catatan penting: Larangan ini berlaku untuk menyambung rambut dengan tujuan memperindah secara palsu. Adapun merawat rambut dengan minyak, sampo, atau perawatan yang tidak mengubah ciptaan Allah dan tidak mengandung penipuan, maka tidak termasuk dalam larangan ini.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Asma' binti Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku akan menikah, dan rambutnya rontok karena sakit. Bolehkah aku menyambung rambutnya?" Maka Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan."

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Tidak, karena itu adalah penipuan." (Makna dari hadits riwayat Al-Bukhari)

Hikmah dari kisah ini: Bahkan untuk keperluan pernikahan yang tampaknya baik, Nabi ﷺ tetap melarang menyambung rambut. Ini menunjukkan bahwa kejujuran dan menjauhi penipuan lebih utama daripada memperindah diri dengan cara yang tidak dibenarkan syariat. Asma' binti Abi Bakr sendiri adalah perawi hadits ini, menunjukkan beliau menyampaikan larangan ini dengan penuh amanah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menyambung rambut, baik bagi wanita yang memasangkan maupun yang meminta dipasangkan, berdasarkan laknat Nabi ﷺ.
  2. Termasuk dosa besar, karena laknat Nabi ﷺ tidak dijatuhkan kecuali pada perkara yang haram.
  3. Hindari segala bentuk penipuan dalam berhias, termasuk menggunakan rambut palsu, wig, atau sambungan rambut yang menampakkan sesuatu yang bukan sebenarnya.
  4. Perawatan rambut yang dibolehkan: memakai minyak, sampo, masker rambut alami, atau perawatan yang tidak mengubah ciptaan Allah dan tidak mengandung penipuan.
  5. Bagi yang memiliki masalah rambut rontok: hendaknya bersabar dan mencari pengobatan yang halal, bukan dengan cara yang diharamkan. Kesehatan dan kejujuran lebih penting daripada penampilan yang palsu.
  6. Nasihat bagi wanita Muslimah: hendaknya merasa cukup dengan apa yang Allah berikan, karena kecantikan yang hakiki adalah kecantikan akhlak dan ketaatan, bukan kecantikan yang dibangun di atas penipuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?