Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5092 tentang Larangan memberi kesan yang salah dalam penampilan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap az-zūr, yaitu segala bentuk kebohongan, pemalsuan, dan upaya menampilkan sesuatu tidak sesuai kenyataan—termasuk menyambung rambut palsu untuk memberi kesan seolah rambut itu asli. Para ulama memahami larangan ini sebagai penjagaan terhadap kejujuran dan kejelasan, bukan sekadar soal penampilan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hajj [22]: 30

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

"Maka jauhilah (perbuatan) yang najis dari penyembahan berhala, dan jauhilah perkataan dusta."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Menghubungkan Rambut dengan Kain, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Sa'id bin al-Musayyib (Tabi'in besar, juga dalam daftar) bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah ﷺ melarang az-zūr."

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

"Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa az-zūr mencakup segala bentuk pemalsuan dan penipuan, termasuk menyambung rambut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keharaman menyambung rambut dengan rambut lain atau benda lain yang menyerupai rambut, karena termasuk az-zūr (kebohongan).
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Hajj [22]: 30 menjelaskan bahwa qaul az-zūr adalah segala perkataan dan perbuatan dusta, termasuk kesaksian palsu dan pemalsuan.

Penjelasan Rinci

Makna az-zūr secara bahasa dan syariat:

Kata az-zūr (الزُّور) secara bahasa berarti kebohongan, kepalsuan, atau sesuatu yang diubah dari aslinya. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa az-zūr adalah segala sesuatu yang dihiasi agar tampak baik padahal hakikatnya buruk, atau menampilkan sesuatu berbeda dari kenyataannya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Sa'id bin al-Musayyib (perawi hadits ini) adalah salah satu Tabi'in paling terkemuka di Madinah. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu, menunjukkan bahwa larangan ini termasuk perkara yang dikenal luas di kalangan sahabat.
  2. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi sebagai perawi dari Sa'id bin al-Musayyib, dikenal sebagai mufassir dan muhaddits yang teliti. Beliau memahami az-zūr dalam konteks luas, mencakup segala bentuk penipuan visual maupun verbal.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan menyambung rambut (washl) termasuk dalam kategori az-zūr karena mengandung unsur ghisy (penipuan) dan taghyir (mengubah ciptaan Allah).
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyambung rambut:
  • Jumhur ulama (mayoritas, termasuk empat madzhab) mengharamkannya secara mutlak.
  • Sebagian ulama mengecualikan jika rambut yang disambung adalah rambut mahram (seperti rambut ibu atau saudari) dan dilakukan dengan izin, namun pendapat ini lemah menurut jumhur.
  1. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa prinsip dasar dalam syariat adalah kejujuran dan transparansi. Segala bentuk tadlis (penyembunyian cacat) dan ghisy (penipuan) adalah haram, termasuk dalam hal penampilan.
  2. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa az-zūr merusak tatanan sosial karena membangun hubungan atas dasar kebohongan, bukan kejujuran.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dalam daftar sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut asing atau bahan palsu adalah haram. Perbedaan hanya pada detail: apakah larangan ini bersifat tahrim (pengharaman) atau karahah (makruh) dalam kondisi tertentu. Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) mengharamkannya. Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur berdasarkan keumuman larangan az-zūr dan hadits laknat dalam Shahihain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib pernah ditanya tentang seorang perempuan yang menyambung rambutnya karena rambutnya tipis. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu termasuk az-zūr yang dilarang Rasulullah ﷺ. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melarang az-zūr," dan beliau tidak memberikan pengecualian kecuali dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat, seperti pengobatan.

Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, sebagai khalifah, menyampaikan hadits ini dalam khutbahnya untuk mengingatkan kaum muslimin agar menjauhi segala bentuk kebohongan, termasuk dalam penampilan. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga kejujuran dalam segala aspek kehidupan.

Hikmah: Islam mengajarkan bahwa kejujuran bukan hanya dalam ucapan, tetapi juga dalam penampilan dan perbuatan. Menampilkan diri seolah-olah memiliki sesuatu yang tidak dimiliki adalah bentuk kebohongan yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi az-zūr dalam segala bentuknya—baik kebohongan ucapan, kesaksian palsu, maupun penampilan yang menipu.
  2. Tidak menyambung rambut dengan rambut asing atau bahan palsu untuk memberi kesan rambut lebih panjang/tebal, karena termasuk az-zūr yang dilaknat.
  3. Jaga kejujuran dalam penampilan—berhiaslah dengan cara yang dibenarkan syariat, tanpa menipu atau memalsukan.
  4. Rujuk kepada ulama terpercaya untuk kasus-kasus khusus seperti pengobatan atau kondisi darurat, karena syariat memberikan keringanan dalam keadaan tertentu.
  5. Tanamkan prinsip kejujuran dalam keluarga dan masyarakat, karena az-zūr merusak kepercayaan dan tatanan sosial.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?