Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5078 tentang Anjuran mewarnai rambut dengan henna dan katam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menganjurkan menyemir rambut putih (uban) dengan henna dan katam. Menyemir uban hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, dan yang paling utama adalah dengan henna (daun pacar) dan katam (sejenis tumbuhan pewarna hitam kemerahan). Tujuannya menyelisihi ahli kitab dan menjaga penampilan yang baik, bukan untuk pamer.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an (umum tentang perintah menyelisihi dan berhias yang baik):

QS. Al-A'raf [7]: 31

﴿يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ﴾

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu di setiap (memasuki) masjid."

Hadits terkait:

Hadits utama dari Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5078), Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Menggunakan Pewarna Henna dan Katam. Sanadnya: Ya'qub bin Ibrahim → Yahya bin Sa'id → Al-Ajlah → Abdullah bin Buraidah → Abu al-Aswad ad-Dili → Abu Dzarr.

Teks hadits:

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Terjemahan: "Sesungguhnya sebaik-baik yang kalian gunakan untuk mengubah rambut putih adalah henna dan katam."

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir, maka selisihilah mereka." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa sebaik-baik pewarna untuk menutup uban adalah henna dan katam. Henna memberi warna merah-oranye, sedangkan katam memberi warna hitam kemerahan (bukan hitam pekat). Jadi keduanya dipakai bersamaan atau salah satunya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyemir uban disunnahkan, dan yang paling utama adalah henna dan katam. Beliau menegaskan bahwa menyemir dengan warna hitam pekat (yang menutupi uban sepenuhnya) terlarang menurut jumhur, berdasarkan hadits larangan dari Jabir radhiyallahu 'anhu tentang menjauhi warna hitam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah menyemir adalah menyelisihi ahli kitab dan menampilkan kerapian. Beliau juga menyebutkan bahwa menyemir dengan henna dan katam lebih utama daripada meninggalkan uban tanpa diubah, karena mengikuti perintah Nabi ﷺ.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyemir dan memerintahkan menyemir, dan bahwa henna serta katam adalah yang paling baik karena tidak menyerupai warna hitam pekat yang dilarang.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa menyemir uban termasuk sunnah yang menjaga kehormatan seorang muslim dan menyelisihi kebiasaan orang kafir.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membolehkan menyemir dengan warna hitam jika dalam kondisi perang (untuk menakutkan musuh), sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat. Namun untuk kondisi biasa, jumhur ulama dari daftar (An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim) menguatkan bahwa henna dan katam adalah yang paling utama, dan warna hitam pekat dilarang.

Kesimpulan ilmiah: Yang paling kuat adalah sunnah menyemir uban dengan henna dan katam, dan menghindari warna hitam pekat kecuali ada kebutuhan syar'i.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menyemir rambutnya dengan henna dan katam. Ketika beliau ditanya tentang hal itu, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda tentang keutamaan henna dan katam. Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari sebagai dalil bahwa para sahabat mengamalkan hadits ini secara langsung.

Hikmahnya: para sahabat tidak hanya mendengar, tetapi langsung mengamalkan sunnah Nabi ﷺ dalam perkara yang tampak sederhana sekalipun, karena mereka yakin setiap perintah Nabi ﷺ mengandung kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyemir uban dengan henna dan katam adalah sunnah yang dianjurkan.
  2. Hindari menyemir dengan warna hitam pekat, kecuali ada kebutuhan syar'i seperti dalam perang.
  3. Niatkan menyemir untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan menyelisihi ahli kitab, bukan untuk pamer.
  4. Jika tidak menemukan henna atau katam, boleh menggunakan pewarna lain yang tidak menyerupai warna hitam pekat, dengan tetap merujuk pada penjelasan ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?