Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5077 tentang Anjuran mewarnai rambut dengan henna dan katam

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menganjurkan penggunaan henna dan katam sebagai pewarna terbaik untuk menyemir rambut atau jenggot yang telah beruban. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan para ulama menjelaskan bahwa menyemir uban adalah perkara yang disyariatkan, dengan henna dan katam sebagai pilihan yang paling utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari sahabat Abu Dharr al-Ghifari radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّمَطَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Terjemahan: "Sebaik-baik (pewarna) yang kalian gunakan untuk mengubah rambut yang beruban adalah henna dan katam."

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi, yang menunjukkan bahwa praktik ini dikenal di kalangan sahabat. Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitab "Az-Zinah" (Perhiasan) pada bab khusus tentang henna dan katam, menunjukkan perhatian beliau terhadap aspek sunnah dalam berhias.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang sunnah menyemir rambut atau jenggot yang telah beruban. Para ulama dari daftar yang diberikan memiliki penjelasan yang kaya tentang hal ini:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyemir uban dengan henna dan katam adalah sunnah yang dianjurkan, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Beliau menyebutkan bahwa henna (daun pacar) memberikan warna merah, sedangkan katam (sejenis tumbuhan) memberikan warna kehitaman atau kecoklatan. Kombinasi keduanya menghasilkan warna yang indah dan tidak menyerupai warna rambut orang kafir atau ahli bid'ah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan henna dan katam dibandingkan pewarna lain. Beliau juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa menyemir dengan henna dan katam adalah sunnah, dan tidak mengapa meninggalkannya, namun mengikutinya lebih utama.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah di balik penggunaan henna dan katam. Beliau menyebutkan bahwa selain sebagai pewarna, keduanya juga memiliki manfaat kesehatan untuk kulit dan rambut, serta menghindarkan dari menyerupai orang-orang yang menyemir dengan warna hitam pekat yang dilarang dalam hadits lain.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa menyemir uban adalah sunnah, dan yang paling afdhal adalah dengan henna dan katam. Beliau juga menegaskan bahwa menyemir dengan warna hitam murni (seperti cat hitam) dilarang berdasarkan hadits lain yang shahih, kecuali dalam kondisi tertentu seperti untuk berjihad.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum menyemir uban: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat sunnah, sementara sebagian ulama lain membolehkan meninggalkannya. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang mengatakan sunnah, karena adanya perintah dan anjuran langsung dari Nabi ﷺ dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau menyemir rambutnya dengan henna dan katam. Hal ini beliau lakukan karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada beliau tentang alasan menyemir, maka beliau menjawab bahwa itu adalah sunnah yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat adalah orang-orang yang paling semangat dalam mengikuti sunnah, termasuk dalam perkara berhias yang tampak sederhana namun memiliki nilai ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyemir rambut atau jenggot yang beruban adalah sunnah yang dianjurkan dalam Islam.
  2. Pewarna terbaik adalah henna dan katam, yang dapat digunakan secara terpisah atau dicampur.
  3. Hindari menyemir dengan warna hitam pekat murni, karena ada larangan khusus dalam hadits lain.
  4. Niatkan menyemir sebagai bentuk ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar mempercantik diri.
  5. Bagi yang belum bisa atau memilih untuk tidak menyemir, tidak ada dosa, karena hukumnya sunnah, bukan wajib.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?