Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5076 tentang Larangan memakai pewarna hitam pada rambut

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengubah uban (rambut putih) dengan pewarna selain hitam adalah perkara yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ, namun beliau melarang penggunaan warna hitam. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pewarna hitam ini, apakah haram atau makruh, namun mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memandangnya sebagai larangan yang bersifat makruh (dibenci) atau haram, dengan pengecualian untuk tujuan berjihad. Intinya, seorang muslim dianjurkan untuk merapikan penampilan dengan mengubah uban, tetapi hendaknya menjauhi warna hitam sesuai petunjuk Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang nikmat penampilan dan perhiasan:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menunjukkan prinsip kemudahan dalam syariat, termasuk dalam urusan penampilan yang tidak bersifat ibadah mahdhah.

Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Larangan Menggunakan Pewarna Hitam, nomor 5076, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jabir yang sama.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menggunakan pewarna hitam ini dipahami oleh mayoritas ulama sebagai larangan makruh (dibenci), bukan haram. Beliau menukil pendapat ini dari jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada saat Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah). Abu Quhafah adalah ayah dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Beliau saat itu sudah sangat tua, rambut dan jenggotnya putih bersih seperti bunga tsaghamah (sejenis tanaman yang bunganya putih). Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengubah warna rambut tersebut dengan sesuatu pewarna, tetapi beliau mengecualikan warna hitam.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:

Pendapat Pertama: Makruh (dibenci)

Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah. Mereka memahami bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (bukan haram), karena tujuannya adalah agar tidak menyerupai orang-orang yang berpenampilan berlebihan atau menipu usia.

Pendapat Kedua: Haram

Sebagian ulama, di antaranya riwayat dari Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, menyatakan haram menggunakan pewarna hitam. Mereka berdalil dengan keumuman larangan dalam hadits ini, dan juga hadits-hadits lain yang mencela perbuatan menyemir rambut dengan hitam.

Pendapat Ketiga: Dibolehkan untuk tujuan jihad

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menyemir rambutnya dengan hinna (inai) dan katam (sejenis tumbuhan pewarna). Sementara itu, sebagian ulama membolehkan warna hitam ketika perang untuk menampakkan kekuatan dan menakut-nakuti musuh.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ dari warna hitam adalah karena warna hitam itu menyerupai pemuda-pemuda yang masih muda, dan bisa menjadi sarana penipuan. Beliau juga menegaskan bahwa yang paling utama adalah menggunakan hinna (inai) dan katam yang menghasilkan warna kemerahan atau coklat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukum asal larangan ini adalah haram, namun jika ada kebutuhan seperti untuk berjihad atau alasan lain yang dibenarkan, maka boleh. Beliau menekankan bahwa seorang muslim hendaknya tidak meniru gaya orang-orang kafir atau orang-orang fasik dalam hal penampilan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang menyemir rambutnya. Beliau menggunakan hinna (inai) dan katam yang menghasilkan warna kemerahan, bukan hitam. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan petunjuk Nabi ﷺ dalam hal penampilan, dan mereka menjauhi apa yang dilarang oleh beliau.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Abu Bakar radhiyallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya rambutku telah memutih." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Ubahlah dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat antusias untuk mengikuti setiap petunjuk Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang tampak sepele seperti warna pewarna rambut. Mereka tidak pernah bertanya "kenapa harus begini?", tetapi langsung melaksanakan dengan penuh ketaatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengubah uban adalah sunnah – Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengubah rambut putih dengan pewarna, karena itu bagian dari perhiasan dan kerapian penampilan seorang muslim.
  2. Menjauhi warna hitam – Hendaknya seorang muslim menggunakan pewarna selain hitam, seperti hinna (inai), katam, atau pewarna lainnya yang menghasilkan warna kemerahan, coklat, atau kuning.
  3. Memahami perbedaan ulama – Mayoritas ulama memandang larangan ini sebagai makruh, sebagian mengharamkannya. Yang paling selamat adalah menjauhi warna hitam kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan seperti untuk berjihad.
  4. Niatkan untuk ketaatan – Ketika merapikan penampilan, niatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan menjaga penampilan yang baik di hadapan sesama muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.