Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5075 tentang Larangan memakai pewarna hitam pada rambut

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan menyemir rambut dengan warna hitam. Larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut pendapat yang kuat, karena ancaman "tidak mencium aroma surga" disebutkan secara tegas. Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang menyemir dengan hitam murni untuk tujuan berpenampilan, bukan karena uzur seperti untuk berjihad atau menyenangkan pasangan dengan cara yang dibenarkan. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar tidak menipu dan mengubah penampilan secara berlebihan, serta membedakan diri dari kebiasaan yang tidak baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an (tidak ada ayat spesifik yang secara langsung membahas larangan ini, namun prinsip umum tentang larangan mengubah ciptaan Allah dapat dirujuk):

QS. An-Nisa' [4]: 119

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

"Dan aku (setan) akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5075) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ). Teksnya sebagaimana yang Anda tuliskan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyemir dengan hitam adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama, dan beliau menukil larangan tersebut dari sejumlah sahabat dan tabi'in.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) membahas panjang lebar masalah ini dan menyimpulkan bahwa menyemir dengan hitam hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits yang sahih, kecuali ada uzur seperti untuk berjihad.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin juga menegaskan keharaman menyemir rambut dengan warna hitam, karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan menipu.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum menyemir rambut dengan warna hitam. Namun, mayoritas ulama yang tergabung dalam daftar rujukan kita berpendapat bahwa hal itu haram berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Pendapat Ulama:

  1. Larangan keras (haram): Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di antaranya:
  • Ibnu Abbas (perawi hadits ini) sendiri melarang menyemir dengan hitam.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya mengharamkannya.
  • Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah juga cenderung mengharamkannya, karena hadits ini sahih dan ancamannya sangat tegas.
  • Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa larangan ini adalah pendapat yang kuat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani setelah meneliti semua riwayat, menyimpulkan keharamannya.
  1. Makruh (dibenci): Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya dan Imam Abu Hanifah berpendapat makruh, bukan haram. Namun, pendapat ini dipandang lemah karena ancaman dalam hadits sangat keras.

Hikmah Larangan:

  • Menghindari penipuan: Menyemir hitam bisa menipu orang lain, terutama dalam konteks pernikahan, di mana seseorang bisa menyembunyikan usia aslinya.
  • Mengikuti kebiasaan buruk: Dalam sebagian riwayat, disebutkan bahwa orang-orang yang menyemir hitam di akhir zaman adalah mereka yang menyelisihi sunnah dan mengikuti hawa nafsu.
  • Menjaga kejujuran: Islam sangat menekankan kejujuran dalam segala hal, termasuk penampilan.

Pengecualian:

Para ulama mengecualikan beberapa kondisi yang membolehkan menyemir hitam:

  • Untuk berjihad: Seorang muslim boleh menyemir rambutnya dengan hitam agar terlihat lebih muda dan kuat di hadapan musuh. Ini berdasarkan riwayat bahwa sebagian sahabat melakukannya saat perang.
  • Untuk menyenangkan pasangan: Jika seorang suami/istri ingin terlihat lebih menarik bagi pasangannya dengan catatan tidak berlebihan, sebagian ulama membolehkannya, namun yang lebih utama tetap menggunakan warna selain hitam (seperti inai atau katam).

Catatan Penting:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa menyemir dengan warna selain hitam (seperti merah, kuning, atau inai) adalah dibolehkan bahkan disunnahkan bagi yang beruban, sebagaimana hadits-hadits lain yang menganjurkan merubah uban dengan inai dan katam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Quhafah (ayah dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhuma) datang pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Makkah) dalam keadaan rambutnya sangat putih seperti tsaghamah (bunga yang sangat putih). Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

"Ubahlah (uban) ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR. Muslim)

Dalam kisah ini, kita melihat bahwa Nabi ﷺ tidak melarang merubah uban secara mutlak, tetapi justru menganjurkan untuk merubahnya dengan warna selain hitam. Ini menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga penampilan tetap baik, namun tanpa kebohongan dan tanpa berlebihan.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang memperhatikan kebersihan dan kerapian, tetapi selalu dalam bingkai kejujuran dan kesederhanaan. Kita diajarkan untuk tidak menutup-nutupi hakikat usia dengan cara yang menipu.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menyemir rambut dengan warna hitam murni, karena hukumnya haram menurut pendapat yang kuat berdasarkan hadits ini.
  2. Boleh menyemir dengan warna selain hitam seperti inai, merah, atau cokelat, terutama bagi yang sudah beruban.
  3. Jika ada uzur syar'i seperti untuk berjihad atau menyenangkan pasangan, sebagian ulama membolehkan dengan catatan tidak berlebihan.
  4. Jangan menghakimi orang yang melakukannya karena bisa jadi mereka memiliki uzur atau mengikuti pendapat ulama yang membolehkan. Tugas kita adalah menyampaikan ilmu dengan adab.
  5. Fokus pada hal yang lebih penting, yaitu membersihkan hati dari sifat-sifat buruk, karena itu lebih utama daripada sekadar mengubah penampilan luar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.