Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk mencabut uban (rambut yang memutih). Larangan ini bersifat makruh (dibenci) menurut mayoritas ulama, bukan haram. Hikmahnya adalah karena uban adalah cahaya (nur) bagi seorang muslim di hari kiamat, dan mencabutnya berarti menghilangkan tanda kemuliaan yang Allah berikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ
Hadits-hadits lain yang memperkuat:
- Hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya uban itu adalah cahaya seorang muslim pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud no. 4202, At-Tirmidzi no. 2821, dan An-Nasa'i no. 5067)
- Hadits riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
الشَّيْبُ نُورٌ فَلَا تَنْتِفُوهُ
"Uban itu adalah cahaya, maka janganlah kalian mencabutnya." (HR. Ibnu Majah no. 3721)
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang nikmat Allah dan larangan mengubah ciptaan-Nya):
QS. An-Nisa' [4]: 119
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ
"Dan sungguh akan kusuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya."
Ayat ini disebutkan oleh para ulama dalam konteks larangan mengubah ciptaan Allah tanpa izin syariat, termasuk mencabut uban yang merupakan ketentuan alamiah dari Allah.
Penjelasan Rinci
Pendapat Ulama tentang Hukum Mencabut Uban:
- Mayoritas ulama (jumhur) — di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan para pengikut mereka — berpendapat bahwa mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Ini berdasarkan hadits-hadits larangan di atas.
- Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan: "Adapun mencabut uban, maka hukumnya makruh menurut pendapat yang shahih dalam madzhab kami (Syafi'iyah). Ini juga pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in."
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa larangan ini mengandung hikmah besar, karena uban adalah tanda kehormatan dan kewibawaan, serta menjadi cahaya bagi pemiliknya di akhirat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan mencabut uban ini mencakup uban di kepala maupun janggut. Adapun jika ada rambut selain uban yang mengganggu, seperti rambut yang tumbuh di tempat yang tidak sewajarnya, maka tidak mengapa mencabutnya.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang hukum mencabut uban, beliau menjawab bahwa hal itu makruh berdasarkan hadits larangan tersebut, kecuali jika ada kebutuhan seperti untuk pengobatan.
Hikmah Larangan Mencabut Uban:
- Uban adalah nur (cahaya) bagi muslim di hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
- Mencabut uban berarti menghilangkan tanda kedewasaan dan kewibawaan seseorang.
- Ini adalah bentuk ridha terhadap ketentuan Allah dan tidak memberontak terhadap proses penuaan yang natural.
Catatan Penting:
Para ulama membedakan antara mencabut uban (yang dilarang) dengan menyemir/mewarnai rambut (yang dibolehkan dengan warna selain hitam). Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa menyemir uban dengan selain warna hitam adalah sunnah bagi laki-laki, sebagaimana hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut mereka), maka berbedalah dengan mereka."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu — sahabat terdekat Nabi ﷺ — memiliki uban yang sudah tampak di wajahnya yang mulia. Ketika beliau ditanya tentang hal itu, beliau tidak pernah mencabutnya, bahkan menerimanya dengan penuh keridhaan sebagai tanda kedekatan usianya kepada Allah.
Dalam riwayat lain, Imam Al-Hasan al-Bashri — ulama tabi'in yang terkenal zuhud — pernah berkata tentang uban: "Sesungguhnya uban itu adalah cahaya, maka janganlah kalian mencabutnya." Beliau memahami bahwa uban adalah karunia Allah yang tidak sepantasnya dibenci.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para salafush shalih menerima proses penuaan dengan lapang dada, karena mereka memahami bahwa setiap ketentuan Allah memiliki hikmah dan keindahan tersendiri.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencabut uban — baik di kepala, janggut, maupun kumis — karena Nabi ﷺ melarangnya.
- Hukumnya makruh menurut jumhur ulama, bukan haram. Jika seseorang mencabutnya tanpa sengaja atau karena ketidaktahuan, tidak ada dosa besar.
- Terimalah uban dengan ridha — ia adalah cahaya di hari kiamat dan tanda kewibawaan.
- Jika ingin merapikan penampilan, boleh menyemir uban dengan warna selain hitam (seperti inai/cat rambut coklat atau merah) berdasarkan sunnah.
- Jangan berlebihan dalam masalah ini — fokus pada hal-hal yang lebih utama dalam agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.