Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5067 tentang Larangan mengikat jenggot dan memakai jimat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap empat perkara: mengikat/menyimpul jenggot, memakai jimat (tamimah), dan beristinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang. Nabi ﷺ menyatakan berlepas diri dari pelakunya, yang menunjukkan bahwa perkara-perkara ini termasuk dosa besar atau setidaknya larangan keras. Hadits ini juga menunjukkan mu'jizat Nabi ﷺ berupa kabar tentang panjangnya umur Ruwaifi' bin Thabit radhiyallahu 'anhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5067), dari sahabat Ruwaifi' bin Thabit radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad dengan lafaz yang berdekatan. At-Tirmidzi menghasankannya, dan sebagian ulama menghasankannya sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah.

Ayat yang berkaitan dengan larangan berlebih-lebihan dan mengikuti syaithan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

﴿يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾

"Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat tentang jimat dan kesyirikan:

QS. Al-Jinn [72]: 6

﴿وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا﴾

"Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, maka mereka (jin) menambah mereka dalam kesesatan."

Hadits terkait tentang jimat — dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ»

"Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), maka sungguh ia telah berbuat syirik." (Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan tamimah dan membedakan antara jimat yang mengandung syirik (haram mutlak) dengan yang berisi doa/ayat Al-Qur'an (diperselisihkan, namun yang lebih kuat tetap dilarang berdasarkan keumuman hadits). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan larangan istinja dengan tulang dan kotoran karena keduanya adalah makanan jin atau najis. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah larangan mengikat jenggot sebagai bentuk menyerupai ahli kitab atau kaum musyrikin.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung empat larangan yang perlu kita pahami satu per satu:

Pertama: Mengikat jenggot (عَقَدَ لِحْيَتَهُ). Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menyimpul atau mengikat jenggot sehingga tampak seperti tali atau menggulungnya. Sebagian ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah dan menyerupai kebiasaan orang-orang non-Muslim pada masa itu. Imam An-Nawawi dalam al-Minhaj menyebutkan bahwa mengikat jenggot termasuk perkara yang dilarang karena menyerupai wanita atau menyerupai ahli kitab. Adapun memotong jenggot, para ulama dari daftar seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan kewajiban membiarkannya berdasarkan hadits-hadits shahih lain seperti "Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis."

Kedua: Memutar jenggot (تَقَلَّدَ وَتَرًا). Sebagian ulama menjelaskan bahwa ini adalah menggantungkan tali atau benang di leher sebagai jimat atau penangkal. Al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah menjelaskan bahwa lafaz ini berkaitan dengan tamimah (jimat). Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa menggantungkan sesuatu di leher untuk menolak bahaya adalah bentuk ketergantungan kepada selain Allah.

Ketiga: Beristinja dengan kotoran hewan atau tulang (اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ). Para ulama seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam al-Minhaj menjelaskan bahwa tulang dan kotoran hewan adalah makanan jin yang beriman, sebagaimana hadits lain dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Karena itu, beristinja dengan keduanya dilarang. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i sepakat tentang larangan ini. Al-Albani menegaskan keharaman beristinja dengan tulang dan kotoran berdasarkan hadits ini.

Keempat: Pernyataan "Muhammad berlepas diri darinya." Ini adalah ungkapan yang sangat keras. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa berlepasnya Nabi ﷺ dari seseorang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar atau perkara yang sangat dilarang. Ini bukan berarti pelakunya kafir, tetapi menunjukkan besarnya kemurkaan Nabi ﷺ terhadap perbuatan tersebut.

Mu'jizat: Nabi ﷺ memberitahu Ruwaifi' bahwa umurnya akan panjang, dan terbukti Ruwaifi' hidup hingga masa pemerintahan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan kebenaran kenabian beliau ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ruwaifi' bin Thabit radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang tinggal di Mesir. Nabi ﷺ memberitahunya bahwa ia akan hidup lama, dan benar saja, ia hidup hingga masa kekhalifahan Mu'awiyah. Ketika terjadi fitnah dan perpecahan, Ruwaifi' tetap berpegang pada sunnah dan menyampaikan pesan Nabi ﷺ ini kepada kaum muslimin. Ia mengingatkan mereka agar tidak mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang dilarang, seperti mengikat jenggot, memakai jimat, dan beristinja dengan tulang atau kotoran. Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menyampaikan ilmu meskipun zaman telah berubah, dan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan umatnya hingga memberitahu hal-hal yang akan terjadi di masa depan. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam al-Ishabah dan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala').

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengikat atau memutar jenggot — biarkan jenggot tumbuh sebagaimana sunnah Nabi ﷺ.
  2. Jangan memakai jimat — baik berupa tali, benang, atau benda lain yang digantungkan untuk menolak bahaya. Bertawakallah hanya kepada Allah.
  3. Jangan beristinja dengan tulang atau kotoran hewan — gunakan air atau batu/tisu yang suci.
  4. Sampaikan ilmu — sebagaimana Ruwaifi' menyampaikan pesan Nabi ﷺ kepada umat setelah beliau wafat.
  5. Jauhi perkara yang membuat Nabi ﷺ berlepas diri — ini menunjukkan betapa seriusnya larangan tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?