Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5062 tentang Ciri rambut panjang Rasulullah ﷺ

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling tampan secara fisik, dan bahwa beliau pernah memanjangkan rambut hingga mendekati kedua bahunya. Ini menjadi dalil bahwa memanjangkan rambut bagi laki-laki hukumnya boleh (mubah), bukan sunnah yang harus dipertahankan, dan tidak pula termasuk menyerupai wanita selama niat dan caranya benar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Az-Zinah (Perhiasan), Bab Menggunakan Rambut, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ حَدَّثَنِي الْبَرَاءُ، قَالَ مَا رَأَيْتُ رَجُلاً أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ‏.‏ قَالَ وَرَأَيْتُ لَهُ لِمَّةً تَضْرِبُ قَرِيبًا مِنْ مَنْكِبَيْهِ ‏.‏

Terjemahan: "Al-Bara' berkata: 'Aku belum pernah melihat seorang pria yang lebih tampan dalam pakaian (hullah) daripada Rasulullah ﷺ.' Ia berkata: 'Dan aku melihat beliau memiliki lummah (rambut panjang) yang hampir menyentuh kedua bahunya.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berpenampilan dan kesucian hati:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan berhias dengan pakaian yang baik dan bersih, terutama ketika beribadah, serta melarang sikap berlebihan. Ini menunjukkan bahwa penampilan yang baik adalah bagian dari syariat, bukan sesuatu yang tercela.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu menyatakan dua hal:

  1. Beliau belum pernah melihat laki-laki yang lebih tampan memakai hullah (pakaian yang menutup seluruh tubuh, menurut sebagian ulama berwarna merah atau bergaris) daripada Rasulullah ﷺ.
  2. Beliau melihat Rasulullah ﷺ memiliki lummah, yaitu rambut yang panjangnya melewati telinga hingga mendekati kedua bahu.

Pemahaman ulama daftar:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memanjangkan rambut bagi laki-laki hukumnya mubah (boleh), dan bukan sunnah yang dianjurkan secara khusus. Beliau menyebutkan bahwa kebiasaan ini tergantung adat suatu kaum; jika suatu kaum menganggapnya sebagai keindahan, maka ia menjadi bagian dari keindahan, dan jika tidak, maka tidak ada tuntutan syariat untuk mempertahankannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa rambut Nabi ﷺ terkadang panjang hingga bahu, terkadang lebih pendek, dan terkadang beliau mencukur habis (ketika haji/umrah). Ini menunjukkan bahwa panjang rambut beliau bukanlah ibadah khusus, melainkan mengikuti kebiasaan dan kebutuhan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memanjangkan rambutnya karena itu adalah kebiasaan penduduk Arab saat itu, dan beliau tidak memerintahkan umatnya untuk meniru panjang rambut beliau secara khusus. Yang beliau perintahkan adalah kebersihan, kerapian, dan menjauhi penyerupaan dengan lawan jenis.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa memanjangkan rambut bagi laki-laki diperbolehkan selama:

  • Tidak menyerupai wanita secara sengaja (karena Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita).
  • Tidak menyerupai gaya khas orang kafir yang dilarang.
  • Tidak menjadi sarana kesombongan atau pamer.
  • Tetap dijaga kebersihannya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa memanjangkan rambut bukan sunnah yang harus dipertahankan, tetapi jika seseorang memanjangkannya dengan niat mengikuti Nabi ﷺ dan menjaga kebersihan, maka itu baik. Jika dipendekkan, juga tidak mengapa.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa memanjangkan rambut adalah sunnah. Namun jumhur ulama dari daftar (An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, Al-Utsaimin, Bin Baz) berpendapat bahwa hukumnya mubah, dan yang paling kuat adalah pendapat jumhur karena tidak ada perintah tegas dalam syariat untuk memanjangkan rambut, dan Nabi ﷺ sendiri terkadang mencukurnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang sifat fisik Nabi ﷺ. Beliau pernah ditanya tentang wajah Nabi ﷺ, dan beliau menjawab: "Seperti bulan pada malam purnama." (HR. Bukhari dan Muslim).

Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Qatadah bin Di'amah as-Sadusi meriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hasan al-Bashri tentang memanjangkan rambut bagi laki-laki. Al-Hasan al-Bashri menjawab: "Itu adalah keindahan, dan keindahan itu baik selama tidak menyerupai wanita atau orang-orang fasik." (disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat awal).

Hikmahnya: Penampilan luar adalah cerminan dari kebersihan hati dan niat. Nabi ﷺ adalah teladan dalam segala hal, termasuk kerapian dan keindahan, namun beliau tidak menjadikan hal-hal yang bersifat adat sebagai ibadah yang memberatkan umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Memanjangkan rambut bagi laki-laki hukumnya mubah, bukan sunnah yang wajib dipertahankan, dan bukan pula bid'ah.
  2. Yang terpenting adalah kebersihan, kerapian, dan niat yang baik, serta tidak menyerupai wanita atau orang kafir dalam gaya yang khas.
  3. Jika memanjangkan rambut membuat seseorang lebih dekat kepada sunnah dan menjaga kehormatan, itu baik. Jika dipendekkan karena lebih praktis dan tetap rapi, juga tidak mengapa.
  4. Jangan menjadikan panjang rambut sebagai ukuran ketakwaan, karena ketakwaan adalah di hati dan amal.
  5. Teladani akhlak Nabi ﷺ lebih dari sekadar bentuk fisiknya, karena beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?