Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5060 tentang Ciri fisik Nabi berambut panjang hingga bahu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu memuji keindahan penampilan fisik Rasulullah ﷺ, khususnya saat beliau memakai pakaian berwarna merah dengan rambut panjang yang menjuntai hingga kedua bahunya. Hadits ini menunjukkan bahwa memanjangkan rambut (bagi laki-laki) adalah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, dan bahwa memakai pakaian berwarna merah hukumnya boleh selama tidak mengandung unsur menyerupai wanita atau kesombongan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 5060, Kitab Az-Zinah, Bab Menggunakan Rambut, dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu:

<p>مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَجُمَّتُهُ تَضْرِبُ مَنْكِبَيْهِ</p>

Terjemahan: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih tampan dalam pakaian merah daripada Rasulullah ﷺ, dengan rambutnya yang panjang hingga mencapai kedua bahunya."

Dalil Al-Qur'an tentang keindahan penampilan dan adab berpakaian:

<p>يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ</p>

(QS. Al-A'raf [7]: 26)

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Hadits pendukung tentang rambut Nabi ﷺ — dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa rambut Nabi ﷺ panjangnya sampai menyentuh kedua bahunya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa memanjangkan rambut adalah sunnah yang boleh ditinggalkan tanpa dosa, dan tidak ada larangan syar'i selama dijaga kebersihannya.

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang sifat fisik Nabi ﷺ (syamail) menunjukkan kesempurnaan beliau lahir dan batin. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab pakaian merah dan menyimpulkan bahwa hukumnya mubah (boleh), berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara umum

Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang lama mendampingi Nabi ﷺ — mengungkapkan kekagumannya terhadap keindahan fisik Rasulullah ﷺ. Beliau menyebut dua hal: (a) pakaian merah (hullah hamra') yang beliau kenakan, dan (b) rambut (jummah) yang panjangnya mencapai kedua bahu.

Kata hullah dalam bahasa Arab berarti pakaian lengkap (biasanya terdiri dari dua bagian: kain bawah dan atas). Kata hamra' berarti merah. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud bisa jadi pakaian bergaris merah atau pakaian dengan warna merah yang tidak menyala (bukan merah menyala terang yang menyerupai pakaian wanita atau pakaian orang kafir pada masa itu).

2. Hukum memakai pakaian merah bagi laki-laki

Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam an-Nawawi — berpendapat bahwa memakai pakaian merah bagi laki-laki boleh (mubah), berdasarkan hadits Al-Bara' ini dan hadits lain dari Al-Bukhari tentang pakaian merah Nabi ﷺ.
  • Sebagian ulama memakruhkan pakaian merah menyala bagi laki-laki karena menyerupai pakaian wanita atau pakaian orang-orang yang suka pamer, berdasarkan hadits dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu tentang larangan pakaian mu'aṣfar (yang dicelup dengan 'ushfur, sejenis tumbuhan pewarna kuning-merah).

Pendapat yang paling kuat: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan bahwa pakaian merah boleh selama tidak menyala terang menyerupai wanita dan tidak untuk kesombongan. Hadits Al-Bara' ini menjadi dalil utama karena beliau menyaksikan langsung Nabi ﷺ memakainya.

3. Hukum memanjangkan rambut bagi laki-laki

Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa memanjangkan rambut hingga bahu adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan boleh ditinggalkan tanpa dosa. Beliau juga menyebutkan bahwa rambut Nabi ﷺ kadang sampai bahu, kadang sampai antara telinga dan bahu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa memanjangkan rambut bukanlah kewajiban, melainkan pilihan. Yang penting adalah kebersihan dan tidak menyerupai wanita.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memanjangkan rambutnya, dan ini termasuk sunnah jibilliyyah (kebiasaan alami), bukan sunnah ta'abbud yang harus dipertahankan bentuknya.

4. Adab dalam berpakaian dan berpenampilan

Dari hadits ini kita belajar beberapa adab:

  • Kebersihan dan kerapian — Nabi ﷺ menjaga rambutnya dengan baik.
  • Kesederhanaan — meskipun indah, Nabi ﷺ tidak berlebihan.
  • Menjauhi kesombongan — keindahan penampilan tidak boleh membuat seseorang sombong. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa pakaian indah boleh selama tidak untuk berbangga diri.
  • Menjauhi tasyabbuh (menyerupai lawan jenis atau orang kafir) — ini prinsip yang ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang sifat fisik Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang paling tampan, paling baik akhlaknya, dan paling mulia nasabnya. Dalam riwayat lain, beliau menggambarkan bahwa jika melihat Nabi ﷺ dari jauh, orang akan mengira beliau adalah matahari yang bersinar karena keindahan wajahnya.

Suatu hari, ketika Nabi ﷺ keluar dengan pakaian merah dan rambut yang panjang menjuntai hingga bahu, para sahabat terpesona bukan karena pakaiannya, tetapi karena kesempurnaan akhlak dan fisik beliau. Mereka menyadari bahwa keindahan lahir Nabi ﷺ hanyalah cerminan dari keindahan batin beliau yang penuh dengan akhlak mulia.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah menyebutkan bahwa para sahabat sering mengagumi Nabi ﷺ, namun kekaguman mereka tidak pernah berlebihan hingga mengangkat beliau di atas kedudukan sebagai hamba Allah. Mereka memuji beliau sebagai manusia paling sempurna, namun tetap mengakui bahwa beliau adalah hamba dan rasul Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai pakaian merah bagi laki-laki hukumnya boleh selama tidak menyala terang menyerupai wanita dan tidak untuk kesombongan.
  2. Memanjangkan rambut bagi laki-laki adalah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, namun bukan kewajiban. Yang terpenting adalah kebersihan dan tidak menyerupai wanita.
  3. Menjaga penampilan yang rapi dan bersih adalah bagian dari sunnah, karena Nabi ﷺ adalah teladan dalam kebersihan.
  4. Keindahan lahir harus diiringi keindahan batin — akhlak mulia lebih utama daripada penampilan.
  5. Hindari tasyabbuh (menyerupai lawan jenis atau orang kafir) dalam berpakaian dan berpenampilan.
  6. Jangan berlebihan dalam memuji — pujilah Nabi ﷺ sesuai kedudukannya sebagai hamba dan rasul Allah, tanpa ghuluw (berlebihan).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?