Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5051 tentang Larangan mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang al-qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya secara tidak rapi. Larangan ini berlaku karena mengandung unsur menyerupai perbuatan orang kafir, menyalahi fitrah, dan merusak keindahan yang dianjurkan Islam. Yang diperbolehkan adalah mencukur rata seluruh kepala atau membiarkan seluruhnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5051):

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ

"Rasulullah ﷺ melarang al-qaza'."

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Kitab Perhiasan dari Sunnah, bab larangan al-qaza'. Sanadnya: Ahmad bin Sulaiman → Abu Dawud (ath-Thayalisi) → Sufyan (ats-Tsauri) → Ubaidullah bin Umar → Nafi' → Ibnu Umar.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keindahan dan tidak menyerupai orang kafir:

وَاللَّهُ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

Namun ini adalah hadits, bukan ayat. Adapun ayat yang sering dijadikan landasan tentang larangan menyerupai orang kafir dan menjaga fitrah:

وَلَا تَشَابَهُوا بِالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

"Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian." (Makna umum dari QS. Al-Hadid [57]: 16 dan ayat-ayat serupa tentang larangan tasyabbuh).

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ melihat seorang anak kecil yang kepalanya dicukur sebagian, lalu beliau melarangnya dan bersabda:

احْلِقُوا كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوا كُلَّهُ

"Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani; maknanya juga disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim secara makna).

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-qaza' adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lain, dan ini makruh menurut kesepakatan ulama jika tanpa kebutuhan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini karena menyerupai perbuatan orang kafir dan merusak keindahan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat mencintai kerapian dan keseragaman dalam penampilan.

Penjelasan Rinci

Makna al-qaza':

Secara bahasa, al-qaza' berarti memotong atau mencukur sebagian. Secara istilah syariat, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, al-qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya, sehingga kepala tampak seperti bercak-bercak atau tidak rata.

Bentuk-bentuk al-qaza':

  1. Mencukur bagian tengah dan membiarkan sisi-sisinya.
  2. Mencukur sisi-sisi dan membiarkan bagian tengah.
  3. Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang, atau sebaliknya.
  4. Mencukur secara acak sehingga tampak tidak beraturan.

Hikmah larangan:

  • Menyerupai orang kafir dan ahli bid'ah. Ibnu Taymiyyah dalam Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menegaskan bahwa syariat melarang menyerupai simbol-simbol kekufuran, termasuk model rambut yang menjadi ciri khas mereka.
  • Menyalahi fitrah dan keindahan. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Islam menganjurkan penampilan yang rapi dan serasi, bukan yang membuat seseorang tampak aneh.
  • Menghindari pemborosan dan kesia-siaan. Mencukur sebagian dan membiarkan sebagian tanpa alasan syar'i termasuk perbuatan yang tidak bermanfaat.
  • Menjaga kesetaraan. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa al-qaza' makruh karena membuat penampilan tidak seimbang.

Pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan larangan ini dan menganggapnya makruh.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa al-qaza' makruh jika tanpa kebutuhan.
  • Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur menyatakan makruh, dan sebagian riwayat menyebutkan larangan tegas.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga keindahan yang diperintahkan Allah.

Pengecualian:

Jika ada kebutuhan medis, seperti operasi atau pengobatan, maka mencukur sebagian kepala dibolehkan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini gugur ketika ada maslahat yang jelas.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang anak kecil yang kepalanya dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian. Melihat itu, beliau langsung melarang dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya."

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah sosok yang sangat ketat mengikuti sunnah. Beliau dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling teliti dalam meneladani Nabi ﷺ, sampai-sampai beliau meneladani tempat-tempat yang pernah disinggahi Nabi ﷺ. Dari beliau inilah larangan al-qaza' diriwayatkan dan diamalkan oleh para tabi'in seperti Nafi' (mantan budak beliau yang menjadi guru Imam Malik) dan Salim bin Abdullah bin Umar.

Hikmah kisah: Para salaf tidak menganggap remeh perkara penampilan, karena penampilan adalah cerminan ketaatan dan identitas seorang Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari al-qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya tanpa kebutuhan syar'i.
  2. Pilih salah satu: cukur rata seluruh kepala, atau biarkan seluruhnya dengan rapi.
  3. Perhatikan niat: jangan meniru model rambut yang menjadi ciri khas orang kafir atau ahli bid'ah.
  4. Boleh mencukur sebagian jika ada kebutuhan medis atau darurat, dengan tetap menjaga kerapian.
  5. Ajarkan kepada keluarga, terutama anak-anak, agar terbiasa dengan penampilan yang sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?