Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Ashar lebih awal, yaitu ketika matahari masih terlihat di dalam kamar Aisyah dan bayangan belum naik ke dinding. Ini menjadi dalil disunnahkannya menyegerakan shalat Ashar selama waktunya sudah masuk. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang utama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i (no. 505), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Urwah bin az-Zubair.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى صَلاَةَ الْعَصْرِ وَالشَّمْسُ فِي حُجْرَتِهَا لَمْ يَظْهَرِ الْفَىْءُ مِنْ حُجْرَتِهَا
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat Ashar ketika matahari masih berada di dalam kamarnya, dan bayangan belum muncul dari kamarnya."
Dalil Al-Qur'an tentang waktu shalat:
QS. An-Nisa' [4]: 103
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan tentang waktu pelaksanaan shalat Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ. Aisyah radhiyallahu 'anha menggambarkan bahwa ketika Nabi ﷺ shalat Ashar, matahari masih terlihat di dalam kamarnya, dan bayangan belum naik ke dinding kamar. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Ashar di awal waktu, bukan di akhir waktu.
Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu perawi hadits ini, adalah tabi'in yang dikenal sebagai penghimpun hadits dan ahli fiqih Madinah. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menyegerakan shalat Ashar. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa shalat Ashar boleh dilakukan sejak masuknya waktu hingga matahari menguning, tetapi yang lebih utama adalah menyegerakannya selama tidak ada kesulitan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat Ashar ketika matahari masih tinggi dan bayangan belum memanjang. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu disunnahkannya ta'jil (menyegerakan) shalat Ashar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Ashar di awal waktu, dan ini adalah kebiasaan beliau yang paling sering. Beliau juga menyebutkan bahwa menunda shalat Ashar hingga matahari menguning tanpa uzur adalah makruh.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menyegerakan shalat Ashar adalah yang lebih utama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menunda shalat Ashar hingga bayangan dua kali panjangnya adalah yang lebih utama, namun pendapat ini dibantah oleh jumhur ulama dengan hadits Aisyah ini.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini sebagai shahih dan menjadi dalil disunnahkannya menyegerakan shalat Ashar.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu shalat Ashar dimulai sejak bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya, dan disunnahkan menyegerakannya selama tidak ada maslahat yang menuntut penundaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang shalat Nabi ﷺ, lalu beliau menggambarkan bagaimana Nabi ﷺ shalat Ashar ketika matahari masih terlihat di kamarnya. Ini menunjukkan betapa Aisyah memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, sehingga beliau bisa menjadi saksi yang adil tentang sunnah Nabi ﷺ. Urwah bin az-Zubair, keponakan Aisyah, banyak meriwayatkan hadits dari bibinya ini, termasuk hadits tentang waktu shalat. Az-Zuhri kemudian meriwayatkan dari Urwah, dan Al-Layts bin Sa'd meriwayatkan dari Az-Zuhri, hingga sampai kepada Qutaibah bin Sa'id yang meriwayatkan kepada An-Nasa'i. Rantai periwayatan ini menunjukkan betapa para ulama menjaga keotentikan hadits Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan menyegerakan shalat Ashar selama waktunya sudah masuk dan tidak ada uzur.
- Waktu shalat Ashar dimulai sejak bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya, dan berakhir hingga matahari terbenam.
- Menyegerakan shalat Ashar adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang utama, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim.
- Menunda shalat Ashar tanpa uzur hingga matahari menguning adalah makruh menurut jumhur ulama.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam waktu shalat adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.