Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang seorang wanita mencukur (menggunduli) rambut kepalanya. Mayoritas ulama memahami larangan ini sebagai larangan yang menunjukkan tidak bolehnya wanita menyerupai laki-laki atau menghilangkan rambut yang menjadi keindahan dan penutup auratnya. Seorang wanita boleh memendekkan atau memotong rambutnya dengan syarat tidak menyerupai laki-laki dan tidak menyerupai wanita-wanita kafir yang fasik.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan penutup bagi wanita:
QS. An-Nur [24]: 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Terjemahan ringkas: "Dan katakanlah kepada para wanita mukmin: hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka..."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab Az-Zinah (Perhiasan), bab An-Nahyu li an-Tahliqu al-Mar'ah Ra'saha (Larangan bagi Wanita Mencukur Kepalanya), nomor 5049. Sanadnya: Muhammad bin Musa al-Harasyi → Abu Dawud (ath-Thayalisi) → Hammam → Qatadah → Khilas → Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau dikenal sebagai mufassir dan ahli hadits yang tsiqah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas masalah larangan tasyabbuh (menyerupai) antara laki-laki dan wanita, yang menjadi dasar larangan ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan kaidah tasyabbuh dan batasan-batasannya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini secara zahir melarang wanita mencukur rambut kepalanya (menggunduli). Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami larangan ini dengan beberapa sudut pandang:
1. Larangan menyerupai laki-laki (tasyabbuh bir-rijal)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa di antara hikmah larangan ini adalah karena mencukur kepala merupakan ciri khas laki-laki, terutama dalam ibadah haji dan umrah. Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR. Al-Bukhari). Maka wanita yang mencukur kepalanya dianggap menyerupai laki-laki dalam hal yang menjadi kekhususan mereka.
2. Rambut adalah keindahan dan penutup bagi wanita
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa rambut bagi wanita adalah bagian dari keindahan (zinah) dan aurat yang harus ditutup. Menghilangkannya berarti menghilangkan keindahan yang Allah berikan dan membuka apa yang seharusnya ditutup. Allah berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 31 agar wanita tidak menampakkan perhiasannya, dan rambut termasuk perhiasan yang harus dijaga.
3. Perbedaan pendapat ulama tentang memotong rambut
Para ulama dari daftar yang mu'tabar berbeda pendapat:
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur menyatakan bahwa wanita tidak boleh memotong rambutnya secara mutlak, karena rambut adalah keindahan dan penutup baginya. Beliau berdalil dengan hadits ini dan atsar-atsar dari salaf.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik membolehkan wanita memotong rambutnya selama tidak menyerupai laki-laki dan tidak berlebihan, dengan syarat tidak mencukur habis (menggunduli).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menguatkan bahwa larangan mencukur kepala bagi wanita adalah karena itu merupakan kekhususan laki-laki, sedangkan memendekkan rambut (tanpa menggunduli) diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti untuk pengobatan atau karena rambut terlalu panjang dan sulit dirawat, dengan syarat tidak menyerupai laki-laki.
4. Pendapat yang paling kuat
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (jilid 22) menyatakan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan yang tegas (nahyu) terhadap wanita yang mencukur kepalanya hingga gundul, karena itu adalah bentuk tasyabbuh dengan laki-laki dan menghilangkan keindahan yang Allah berikan. Adapun memotong sebagian rambut (memendekkan) tanpa menggunduli, maka itu diperbolehkan selama tidak menyerupai laki-laki atau wanita fasik, dan tidak bertujuan untuk tabarruj (memamerkan diri).
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa larangan ini mencakup wanita yang mencukur kepalanya hingga botak, baik untuk tujuan menyerupai laki-laki maupun untuk tujuan lain yang tidak syar'i. Beliau menambahkan bahwa jika ada kebutuhan medis yang mengharuskan mencukur rambut, maka itu diperbolehkan karena darurat.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menjelaskan bahwa wanita tidak boleh mencukur rambut kepalanya, karena itu menyerupai laki-laki dan menghilangkan keindahan yang Allah berikan. Namun beliau membolehkan memendekkan rambut jika terlalu panjang dan sulit dirawat, dengan syarat tidak menyerupai laki-laki dan tidak berlebihan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — yang merupakan menantu Rasulullah ﷺ dan salah satu sahabat yang paling dekat dengan beliau — menyampaikan hadits ini. Beliau adalah orang yang sangat menjaga sunnah dan menyampaikan apa yang beliau dengar dari Rasulullah ﷺ dengan amanah.
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa sebagian wanita pada masa jahiliyah mencukur kepala mereka sebagai tanda berkabung atau untuk tujuan tertentu yang tidak syar'i. Islam datang untuk memuliakan wanita dan menjaga kehormatan serta keindahan yang Allah berikan kepada mereka. Maka Rasulullah ﷺ melarang praktik tersebut.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — yang meriwayatkan hadits ini dari Khilas dari Ali — adalah seorang tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Barangsiapa yang menyelisihi sunnah, maka ia telah menyelisihi jalan orang-orang mukmin." Ini menunjukkan betapa beliau sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wanita dilarang mencukur (menggunduli) rambut kepalanya berdasarkan hadits riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ini, karena itu menyerupai laki-laki dan menghilangkan keindahan yang Allah berikan.
- Memotong atau memendekkan rambut (tanpa menggunduli) diperbolehkan menurut jumhur ulama — seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik — dengan syarat: tidak menyerupai laki-laki, tidak menyerupai wanita fasik, tidak berlebihan, dan tidak bertujuan untuk tabarruj (memamerkan diri).
- Jika ada kebutuhan medis yang mengharuskan mencukur rambut, maka itu diperbolehkan karena darurat, sebagaimana kaidah yang disebutkan oleh Syeikh al-Utsaimin dan Syeikh bin Baz.
- Hendaklah seorang wanita menjaga rambutnya sebagai bagian dari keindahan dan penutup yang Allah berikan, dan tidak menjadikannya sebagai sarana untuk menyerupai laki-laki atau wanita-wanita yang fasik.
- Kembalikanlah masalah ini kepada ulama terpercaya jika ada situasi khusus yang membutuhkan fatwa, karena setiap keadaan memiliki hukum yang mungkin berbeda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.