Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5048 tentang Larangan mencukur sebagian kepala anak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain (disebut al-qaza'). Beliau memerintahkan agar rambut anak dicukur seluruhnya atau dibiarkan seluruhnya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ terhadap keindahan dan kesempurnaan penampilan, serta menjaga dari perbuatan yang menyerupai kebiasaan yang tidak baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, dari jalur yang sama.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى صَبِيًّا حَلَقَ بَعْضَ رَأْسِهِ وَتَرَكَ بَعْضَ فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: "احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ"

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang anak laki-laki yang sebagian kepalanya dicukur dan sebagian lagi dibiarkan. Beliau melarang hal itu dan bersabda: "Cukur semuanya, atau biarkan semuanya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5920)
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2120)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup perbuatan mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya, baik pada anak-anak maupun orang dewasa. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang makruhnya perbuatan tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan yang dilarang dalam hadits ini dikenal dengan istilah al-qaza' (القَزَع). Imam Al-Bukhari membuat bab khusus dalam Shahih-nya dengan judul "Bab Larangan Al-Qaza'" dan menyebutkan hadits ini.

Penjelasan dari para ulama:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) berkata: "Para ulama sepakat bahwa al-qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian) adalah makruh. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan selain mereka. Adapun hikmah larangannya adalah karena hal itu merusak keindahan dan kesempurnaan penampilan, serta menyerupai kebiasaan orang-orang yang tidak baik."
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (bukan haram), karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya secara tegas. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan mencukur sebagian kepala jika ada kebutuhan, seperti untuk pengobatan atau bekam di bagian tertentu.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Beliau menambahkan bahwa jika seseorang mencukur seluruh kepalanya, itu dibolehkan. Jika membiarkan seluruhnya, juga dibolehkan. Yang dilarang adalah mencampur antara mencukur dan membiarkan.
  4. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa beliau membenci al-qaza' berdasarkan hadits ini, dan menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat makruh, bukan haram.

Penerapan dalam kehidupan:

  • Bagi orang tua yang ingin mencukur rambut anaknya, hendaknya mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya.
  • Jika ada kebutuhan medis seperti bekam di kepala atau pengobatan luka, maka mencukur sebagian yang diperlukan dibolehkan karena darurat.
  • Perbuatan ini juga termasuk dalam bab adab dan keindahan penampilan, karena Islam sangat memperhatikan kesempurnaan dan keindahan yang tidak berlebihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum mencukur sebagian kepala anak. Beliau menjawab dengan menyebutkan hadits Ibnu Umar ini dan berkata: "Nabi ﷺ melarang hal itu." Kemudian beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah larangan untuk mencukur sebagian dan membiarkan sebagian lainnya.

Kisah lain yang berkaitan: Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang al-qaza', beliau berkata: "Itu adalah perbuatan yang dibenci, dan tidak sepatutnya seorang muslim melakukannya, karena Nabi ﷺ telah melarangnya."

Hikmah dari larangan ini adalah bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki penampilan yang rapi, teratur, dan tidak menyerupai kebiasaan yang buruk. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap keindahan dan kesempurnaan dalam segala hal, termasuk hal-hal yang tampak kecil seperti model rambut.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya, karena ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
  2. Jika ingin mencukur, cukurlah seluruh kepala. Jika ingin membiarkan, biarkanlah seluruhnya.
  3. Larangan ini bersifat makruh, bukan haram, namun sebaiknya dijauhi karena bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ.
  4. Ada keringanan jika terdapat kebutuhan medis atau darurat untuk mencukur sebagian kepala.
  5. Ajarkan adab ini kepada anak-anak sejak dini, agar mereka terbiasa dengan sunnah dan menjauhi yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.