Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5047 tentang Kewajiban menggunting kumis bagi umat Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi ancaman keras dari Nabi ﷺ terhadap orang yang membiarkan kumisnya panjang tanpa dipangkas. "Bukan dari kami" bukan berarti keluar dari Islam, tetapi bukan termasuk orang yang mengikuti petunjuk dan sunnah Nabi ﷺ secara sempurna. Memangkas kumis adalah sunnah fitrah yang diperintahkan dan mudah dilakukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5047):

Teks Arab hadits:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ، قَالَ سَمِعْتُ يُوسُفَ بْنَ صُهَيْبٍ، يُحَدِّثُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: مَنْ لَمْ يَأْخُذْ شَارِبَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Terjemahan: "Zaid bin Al-Arqam berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang tidak menggunting kumisnya, maka dia bukan dari kami.'"

Dalil pendukung dari Al-Qur'an — perintah mengikuti Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Hadits pendukung — dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

Terjemahan: "Pangkaslah kumis dan biarkanlah jenggot." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memangkas kumis adalah sunnah yang disepakati, dan yang dimaksud "bukan dari kami" adalah bukan dari pengikut sunnah kami secara sempurna. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan hal serupa. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebut memangkas kumis termasuk sunnah fitrah yang menjaga kebersihan dan keindahan.

Penjelasan Rinci

Makna "bukan dari kami". Para ulama dari daftar yang diakui menjelaskan bahwa ungkapan ini bukanlah vonis kafir atau keluar dari Islam. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa ini adalah gaya bahasa Arab untuk menegaskan ancaman dan menjauhkan diri dari perbuatan yang menyelisihi sunnah. Ibnu Hajar menambahkan bahwa maknanya: bukan termasuk orang yang mengikuti jalan dan petunjuk kami secara sempurna.

Hukum memangkas kumis. Para ulama sepakat bahwa memangkas kumis adalah sunnah yang dianjurkan, bahkan sebagian menyebutnya wajib jika sampai memanjang melebihi batas yang wajar. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan memangkas kumis dan membiarkan jenggot, sebagai pembeda dari kebiasaan orang-orang non-Muslim pada masa itu.

Cara memangkas. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa yang disunnahkan adalah memangkas kumis hingga tidak menutupi bibir atas, tidak harus dicukur habis sampai ke akar. Ibnu Hajar juga menyebutkan beberapa riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ memangkas kumisnya.

Kaitan dengan fitrah. Dalam hadits lain yang shahih, memangkas kumis termasuk lima atau sepuluh perkara fitrah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa fitrah berarti kebersihan dan keindahan yang Allah sukai pada diri manusia.

Perbedaan pendapat. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyebutkan bolehnya mencukur habis, sementara Imam asy-Syafi'i dan mayoritas ulama lebih memilih memangkas saja. Yang paling kuat menurut dalil adalah memangkas hingga rapi, tidak menutupi bibir, sebagaimana dipahami Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini dan menyampaikannya kepada generasi setelahnya. Para sahabat sangat memperhatikan perkara ini karena termasuk sunnah yang tampak dan mudah diamalkan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam memangkas kumis, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari. Hikmahnya: perkara kecil seperti ini pun menjadi tanda kecintaan seorang hamba kepada sunnah Nabinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pangkaslah kumis secara rutin agar tidak menutupi bibir atas.
  2. Jangan biarkan kumis memanjang, karena itu menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
  3. Biarkan jenggot tumbuh, sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits shahih.
  4. Lakukan dengan niat mengikuti sunnah, bukan sekadar kebiasaan.
  5. Jangan meremehkan perkara kecil, karena sunnah kecil adalah tanda cinta kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?