Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada suatu masa nanti, ketika fitnah (kekacauan dalam agama) merajalela, sebaik-baik harta seorang Muslim bisa jadi adalah kambing yang ia giring ke puncak-puncak gunung dan tempat-tempat turunnya hujan, agar ia dapat menyelamatkan agamanya dari fitnah tersebut. Ini bukan perintah untuk lari dari tanggung jawab dakwah secara mutlak, melainkan anjuran untuk menjaga agama ketika fitnah sudah merusak dan tidak mampu lagi dihadapi kecuali dengan menjauh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه, dalam Sunan An-Nasa'i (no. 5036), kitab Iman dan Syariatnya, bab Melarikan Diri dengan Agama dari Fitnah. Sanadnya: Malik → Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Sa'sa'ah → dari ayahnya → dari Abu Sa'id Al-Khudri.
Teks hadits:
يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ مُسْلِمٍ غَنَمٌ يَتَّبِعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنْ الْفِتَنِ
Terjemahan: "Segera akan datang waktu di mana sebaik-baik harta seorang Muslim adalah domba yang ia ikuti (giring) ke puncak-puncak gunung dan tempat-tempat turunnya hujan, ia melarikan diri dengan agamanya dari fitnah-fitnah."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Baqarah [2]: 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebaikan yang dikerjakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang diperbuatnya."
Hadits pendukung — dari Abu Sa'id Al-Khudri juga, dalam Shahih Al-Bukhari, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang akan datangnya fitnah, dan seseorang yang memiliki kambing menggiringnya ke gunung untuk menyelamatkan agama dan kehormatannya. Makna serupa juga disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari sahabat lain.
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya 'uzlah (menyendiri) ketika fitnah merajalela dan dikhawatirkan agama seseorang rusak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas bab ini dan menyebutkan bahwa menjauh dari fitnah dengan menjaga diri adalah jalan yang ditempuh sebagian salaf ketika tidak mampu lagi menolak kemungkaran. Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa hijrah dan menjauh dari tempat fitnah adalah salah satu obat hati ketika lingkungan sudah merusak.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa akan datang suatu zaman di mana fitnah (kekacauan, syubhat, dan syahwat yang merusak agama) begitu kuat dan meluas. Pada saat itu, seorang Muslim yang ingin menjaga agamanya mungkin tidak menemukan jalan lain kecuali menjauh dari pusat-pusat fitnah, dan hidup sederhana dengan menggembala kambing di puncak gunung atau lembah tempat hujan turun.
Kata شَعَفَ الْجِبَالِ (sya'afal jibal) berarti puncak-puncak gunung atau tempat-tempat tinggi yang sulit dijangkau. مَوَاقِعَ الْقَطْرِ (mawaqi'al qathr) berarti tempat-tempat turunnya hujan, yakni lembah-lembah subur yang jauh dari keramaian. Ini menggambarkan kehidupan yang jauh dari hiruk-pikuk kota dan pusat kekuasaan, di mana seseorang bisa beribadah dengan tenang.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini bukan berarti Islam mengajarkan untuk lari dari kewajiban dakwah secara total. Beliau menegaskan bahwa 'uzlah (menyendiri) dibolehkan ketika fitnah sudah merajalela dan dikhawatirkan merusak agama seseorang, sedangkan ia tidak memiliki kemampuan untuk mengubahnya. Ini sejalan dengan kaidah "la yukallifullahu nafsan illa wus'aha" — Allah tidak membebani di luar kemampuan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama: 'uzlah (menyendiri) atau mukhalathah (bercampur dengan manusia). Sebagian salaf seperti Sufyan ats-Tsauri dan Fudail bin 'Iyadh cenderung memilih 'uzlah ketika fitnah merajalela, sementara Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib tetap berada di tengah masyarakat untuk mengajarkan ilmu selama masih mampu. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: 'uzlah dibolehkan dan bahkan dianjurkan ketika fitnah sudah merusak dan seseorang tidak mampu menolaknya, tetapi jika masih mampu memberi manfaat dan menolak kemungkaran, tetap berada di tengah masyarakat lebih utama.
Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa fitnah itu ada dua jenis: fitnah syubhat (keraguan dalam agama) dan fitnah syahwat (hawa nafsu). Keduanya bisa merusak agama seseorang. Ketika keduanya sudah merajalela dan tidak ada lagi lingkungan yang mendukung ketaatan, maka menjauh adalah obat yang paling ampuh.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa harta yang paling bermanfaat pada masa fitnah bukanlah harta yang banyak, melainkan harta yang bisa membantu seseorang menjaga agamanya, meskipun hanya berupa kambing.
Catatan penting: Hadits ini tidak boleh dipahami sebagai ajaran untuk bersikap apatis terhadap umat. Para ulama menegaskan bahwa 'uzlah adalah pilihan terakhir ketika fitnah sudah tidak bisa dihadapi. Selama seseorang masih bisa berdakwah, mengajarkan ilmu, dan menolong agama Allah, maka tetap berada di tengah umat adalah lebih baik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash رضي الله عنه pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang keadaan ketika fitnah merajalela. Nabi ﷺ menjawab dengan sabdanya yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, bahwa ketika fitnah terjadi, seseorang hendaknya mengambil pedangnya (atau dalam riwayat lain: mengambil kambingnya) dan pergi ke gunung, atau ke lembah, hingga datang kematian atau keputusan Allah.
Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in besar — pernah ditanya tentang seseorang yang meninggalkan kota karena fitnah. Beliau menjawab bahwa itu adalah jalan yang ditempuh sebagian salaf ketika mereka tidak mampu lagi menolak kemungkaran. Namun beliau juga menegaskan bahwa selama seseorang masih bisa memberi manfaat, tetap di tengah umat lebih baik.
Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Aku tidak melihat sesuatu yang lebih bermanfaat bagi seorang Muslim pada zaman ini daripada menjauh dari manusia, kecuali orang yang mengajarkan ilmu." Ini menunjukkan bahwa 'uzlah bukanlah sikap egois, melainkan bentuk menjaga diri ketika fitnah sudah merusak.
Kesimpulan Praktis
- Jaga agama di atas segalanya. Ketika fitnah merajalela dan dikhawatirkan merusak iman, menjauh dari pusat fitnah adalah pilihan yang dibolehkan bahkan dianjurkan.
- Sederhana dalam harta. Hadits ini mengajarkan bahwa harta yang paling bermanfaat bukanlah yang banyak, melainkan yang cukup untuk menjaga agama dan kehormatan.
- 'Uzlah bukan sikap permanen. Selama masih mampu berdakwah dan memberi manfaat, tetap di tengah umat lebih utama. 'Uzlah adalah pilihan terakhir ketika fitnah sudah tidak bisa dihadapi.
- Perbanyak ibadah dan ilmu. Ketika menjauh dari fitnah, isi waktu dengan ibadah, tilawah, dan menuntut ilmu, bukan dengan kelalaian.
- Jangan menghakimi yang memilih 'uzlah atau yang tetap di tengah umat. Keduanya memiliki dalil dan konteks masing-masing. Yang penting adalah menjaga agama dan niat ikhlas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.