Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5032 tentang Keutamaan mengikuti jenazah hingga selesai penguburannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keutamaan besar mengikuti jenazah seorang muslim. Jika seseorang mengikuti jenazah dengan iman dan ikhlas mengharap pahala dari Allah, lalu ia menshalatkannya dan menunggu sampai jenazah selesai dimakamkan, maka ia mendapat pahala dua qirath, yang satu qirathnya sebesar Gunung Uhud. Adapun jika ia hanya menshalatkannya lalu pulang tanpa menunggu pemakaman, maka ia mendapat satu qirath. Ini adalah dorongan luar biasa dari Nabi ﷺ untuk menghadiri pemakaman dan menyempurnakan hak saudara muslim kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Iman dan Syariatnya, Bab Menyaksikan Jenazah, nomor 5032, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.

Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta artinya:

Teks Arab (sebagaimana yang Anda sebutkan):

<p>مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى يُوضَعَ فِي قَبْرِهِ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ أَحَدُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ قِيرَاطٌ</p>

Terjemahan: "Barangsiapa mengikuti jenazah seorang muslim dengan iman dan mengharap pahala, lalu ia menshalatkannya, kemudian menunggu hingga jenazah itu diletakkan di dalam kuburnya, maka baginya dua qirath, yang salah satunya sebesar Gunung Uhud. Dan barangsiapa menshalatkannya lalu kembali (pulang), maka baginya satu qirath." (HR. An-Nasa'i no. 5032)

Dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

"Barangsiapa menghadiri jenazah sampai ia menshalatkannya, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa menghadiri sampai ia dimakamkan, maka baginya dua qirath." Beliau ditanya, "Apa itu dua qirath?" Beliau menjawab, "Yang paling kecil di antara keduanya adalah sebesar Gunung Uhud." (HR. Al-Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa makna "إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا" (dengan iman dan mengharap pahala) adalah: ia melakukan amalan ini karena meyakini perintah Allah dan Rasul-Nya, serta ikhlas mengharap pahala dari Allah semata, bukan karena riya' atau tujuan duniawi. Ini adalah kunci diterimanya amal di sisi Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa mengikuti jenazah dengan iman dan mengharap pahala mencakup dua hal: pertama, beriman bahwa Allah mensyariatkan hal ini dan menjanjikan pahala; kedua, mengharap pahala tersebut dari Allah, bukan dari manusia. Beliau juga menegaskan bahwa pahala yang disebutkan dalam hadits ini hanya untuk orang yang mengikuti jenazah seorang muslim, bukan jenazah orang kafir.

Adapun makna "qirath" (قيراط), para ulama berbeda pendapat tentang ukurannya. Namun dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa satu qirath itu sebesar Gunung Uhud. Gunung Uhud adalah gunung yang sangat besar di Madinah. Ini menunjukkan betapa besarnya pahala yang disiapkan Allah bagi hamba-Nya yang menghadiri pemakaman saudaranya sesama muslim.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pahala dua qirath ini diberikan kepada orang yang mengikuti jenazah, menshalatkannya, dan menunggu sampai selesai dimakamkan. Adapun orang yang hanya menshalatkan lalu pulang, ia mendapat satu qirath. Beliau juga menukil pendapat sebagian ulama bahwa perbedaan pahala ini karena orang yang menunggu pemakaman telah menyempurnakan hak jenazah, yaitu mendoakannya setelah dimakamkan dan membantu proses penguburannya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa amalan ini termasuk hak sesama muslim yang agung. Mengikuti jenazah, menshalatkannya, dan menghadiri pemakamannya adalah bentuk penghormatan kepada saudara kita yang telah meninggal, sekaligus pengingat bagi yang hidup bahwa suatu saat mereka akan mengalami hal yang sama. Ini juga menjadi sarana untuk mengambil pelajaran dan mempersiapkan diri menghadapi kematian.

Para ulama juga menjelaskan bahwa hadits ini mendorong kita untuk tidak terburu-buru pulang setelah menshalatkan jenazah. Menunggu hingga jenazah diletakkan di dalam kubur dan selesai dimakamkan adalah amalan yang sangat utama. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tetap tinggal dan mendoakan mayit setelah dimakamkan, karena pada saat itu mayit sedang ditanya oleh malaikat.

Story Telling

Dahulu, para salaf sangat memperhatikan hak-hak sesama muslim, termasuk dalam urusan jenazah. Diriwayatkan bahwa Muhammad bin Sirin rahimahullah — yang merupakan salah satu perawi hadits ini dari Abu Hurairah — adalah seorang yang sangat tekun dalam ibadah dan sangat memperhatikan sunnah-sunnah Nabi ﷺ. Beliau termasuk ulama tabi'in yang zuhud dan wara'. Para ulama menyebutkan bahwa Muhammad bin Sirin sangat menjaga adab-adab syariat, termasuk dalam menghadiri jenazah dan pemakaman. Ini menunjukkan bahwa para ulama terdahulu benar-benar mengamalkan hadits-hadits Nabi ﷺ dengan penuh kesungguhan, karena mereka memahami besarnya pahala yang dijanjikan.

Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dikenal sangat memperhatikan jenazah. Beliau sering menghadiri pemakaman dan mendoakan mayit. Bahkan dalam riwayat disebutkan bahwa beliau pernah ditanya tentang keutamaan mengikuti jenazah, lalu beliau menyebutkan hadits-hadits tentang pahala qirath ini. Ini menunjukkan bahwa para ulama besar menjadikan hadits ini sebagai motivasi untuk tidak meninggalkan hak sesama muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan karena Allah — Saat menghadiri jenazah, niatkan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, bukan karena sekadar ikut-ikutan atau menjaga penampilan sosial.
  2. Sempurnakan rangkaiannya — Jika mampu, jangan hanya menshalatkan lalu pulang. Tunggulah hingga jenazah selesai dimakamkan, karena pahalanya dua kali lipat.
  3. Perbanyak doa untuk mayit — Saat menghadiri pemakaman, perbanyaklah doa untuk kebaikan dan ampunan bagi mayit.
  4. Ambil pelajaran — Menghadiri pemakaman adalah pengingat kematian. Jadikan momen ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan bekal akhirat.
  5. Jaga ukhuwah islamiyah — Menghadiri jenazah adalah bentuk kasih sayang dan persaudaraan sesama muslim, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?