Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hakikat seorang Muslim bukan sekadar pengakuan, tetapi dibuktikan dengan menjaga lisan dan tangan agar tidak menyakiti sesama Muslim. Sedangkan "Muhajir" (orang yang berhijrah) adalah orang yang benar-benar meninggalkan segala yang dilarang Allah. Jadi intinya: iman yang benar melahirkan akhlak yang baik dan ketaatan yang nyata.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Iman dan Syariatnya, Bab Sifat Muslim, dari sahabat Abdullah bin Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ»
Terjemahan: "Muslim adalah orang yang selamat dari lisan dan tangannya orang-orang Muslim, dan Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah untuknya."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz serupa, sehingga maknanya saling menguatkan.
Ayat yang menjadi landasan makna "hijrah meninggalkan larangan":
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
QS. Al-Muddatstsir [74]: 5
"Dan tinggalkanlah segala (perbuatan) yang keji."
Juga firman Allah:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً
QS. An-Nisa' [4]: 100
"Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapati di bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak."
Penjelasan Rinci
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pengertian bahwa keislaman yang sempurna menuntut seorang Muslim untuk tidak menyakiti Muslim lain, baik melalui ucapan (lisan) maupun perbuatan (tangan). Beliau menegaskan bahwa penyebutan lisan dan tangan di sini adalah karena keduanya merupakan sumber utama gangguan manusia terhadap orang lain — lisan dengan cacian, ghibah, namimah, dan dusta; tangan dengan memukul, merampas, atau menzalimi.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan bahwa hadits ini bukan berarti definisi Muslim hanya sebatas itu, melainkan menunjukkan Muslim yang sempurna keislamannya. Sebab keislaman mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal anggota badan. Yang paling tampak dan paling sering menjadi ukuran adalah menjaga lisan dan tangan.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa iman itu bukan klaim, tetapi bukti. Orang yang mengaku Muslim namun lisannya gemar mencela dan tangannya gemar menzalimi, maka keislamannya cacat dan imannya lemah.
Adapun bagian kedua hadits, "Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah", Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah penafsiran Nabi ﷺ terhadap makna hijrah yang hakiki. Hijrah secara syariat ada dua: hijrah tempat (dari negeri kufur ke negeri Islam) dan hijrah amal (meninggalkan dosa dan maksiat). Ketika hijrah tempat sudah tidak lagi menjadi kewajiban setelah penaklukan Makkah, maka hijrah maknawi — yaitu meninggalkan larangan Allah — tetap berlaku sampai hari kiamat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa inti hijrah adalah berpindah dari apa yang dibenci Allah menuju apa yang dicintai-Nya. Maka seorang Muhajir sejati adalah yang hatinya berpaling dari maksiat, lisannya bersih dari dosa, dan tangannya jauh dari kezaliman.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menambahkan bahwa hadits ini mengajarkan dua hal besar: (1) keharusan menjaga hak sesama Muslim, dan (2) keharusan meninggalkan larangan Allah. Keduanya adalah tanda kesempurnaan iman.
Jika ada yang bertanya: apakah hadits ini berarti orang yang menyakiti Muslim lain keluar dari Islam? Imam An-Nawawi menegaskan: tidak, selama ia masih meyakini tauhid dan syariat. Namun imannya berkurang dan ia berdosa besar. Ini adalah pemahaman Ahlus Sunnah yang seimbang — tidak mengkafirkan, tetapi juga tidak meremehkan dosa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang mengaku Muslim tetapi lisannya selalu menyakiti tetangganya. Beliau menjawab dengan lembut: "Iman itu bukan dengan angan-angan, bukan pula dengan perhiasan ucapan. Iman adalah apa yang tertanam di hati dan dibuktikan oleh amal." Beliau mengingatkan bahwa seorang Muslim yang sejati adalah yang kehadirannya membawa rasa aman, bukan rasa takut. (Makna ini dinukil dalam kitab-kitab zuhud dan akhlak yang meriwayatkan perkataan beliau.)
Fudail bin 'Iyadh rahimahullah juga pernah berkata bahwa seorang mukmin adalah orang yang sibuk memperbaiki dirinya sendiri, bukan sibuk mencari-cari kesalahan orang lain. Beliau menekankan bahwa menjaga lisan adalah tanda hati yang bersih.
Kesimpulan Praktis
- Jaga lisan — hindari ghibah, namimah, cacian, dan ucapan yang menyakiti sesama Muslim.
- Jaga tangan — jangan menzalimi, memukul, merampas, atau merugikan harta dan kehormatan orang lain.
- Hijrah yang hakiki — tinggalkan segala yang dilarang Allah, baik dosa kecil maupun besar, baik yang tampak maupun tersembunyi.
- Iman itu bukti, bukan klaim — buktikan keislaman dengan akhlak dan ketaatan, bukan hanya dengan pengakuan.
- Seimbang dalam menilai — jangan mengkafirkan pelaku dosa besar, tetapi jangan pula meremehkan dosa menyakiti sesama Muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.