Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menyebutkan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri tidak dilaksanakan ketika sedang dalam perjalanan (safar). Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini: sebagian memahaminya sebagai larangan mutlak, sebagian membatasinya pada kondisi tertentu seperti perang atau ketika tidak memungkinkan menegakkan hukuman secara sempurna. Yang terkuat menurut dalil adalah bahwa hadits ini dipahami dalam konteks kondisi safar tertentu, bukan menghapus hukum potong tangan secara umum.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an tentang hukuman pencuri:
QS. Al-Ma'idah [5]: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Busr bin Abi Artah ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qath'us Sariq (Pemotongan Pencuri), Bab Qath' fis Safar. Perawi sahabat: Busr bin Abi Artah radhiyallahu 'anhu.
Hadits lain yang menjadi dasar umum hukuman potong tangan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri, lalu Nabi ﷺ memerintahkan potong tangan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan beliau menganggapnya sebagai dalil yang perlu diperhatikan dalam bab ini.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas masalah ini dalam kitab fiqih mereka.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim membahas perbedaan pemahaman tentang hadits ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya membahas hikmah di balik penundaan hukuman dalam kondisi tertentu.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini secara zhahir melarang pelaksanaan hukuman potong tangan ketika seseorang berada dalam safar (perjalanan). Junadah bin Abi Umayyah mendengar langsung dari Busr bin Abi Artah yang mendengar dari Rasulullah ﷺ.
Pemahaman para ulama:
Pertama, sebagian ulama memahami hadits ini secara mutlak, yaitu bahwa hukuman potong tangan tidak dilaksanakan selama safar. Ini adalah pendapat yang dinukil dari sebagian salaf. Alasannya, dalam safar biasanya tidak tersedia qadhi (hakim) yang berwenang, saksi yang adil, dan sarana pelaksanaan hukuman yang sempurna.
Kedua, Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama memahami bahwa hadits ini bukanlah larangan mutlak, melainkan terkait dengan kondisi khusus. Di antaranya:
- Hadits ini diucapkan Nabi ﷺ dalam konteks tertentu, kemungkinan ketika sedang dalam ekspedisi perang, di mana pelaksanaan hukuman potong tangan bisa menimbulkan fitnah atau masalah.
- Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa hukuman hudud tetap wajib ditegakkan, namun pelaksanaannya bisa ditunda hingga kembali dari safar jika ada maslahat.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membahas bahwa penundaan bisa dilakukan jika ada kebutuhan, tetapi bukan berarti hukumnya gugur.
Ketiga, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Dalam safar, kondisi tidak memungkinkan untuk menegakkan hukuman secara sempurna, sehingga penundaan adalah bentuk hikmah syariat.
Keempat, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama melemahkan hadits ini dari sisi sanad, karena dalam sanadnya terdapat Bukayyah bin al-Walid yang dikenal dengan tadlis, dan Nafi' bin Yazid yang diperselisihkan keadaannya. Namun An-Nasa'i meriwayatkannya dan tidak memberikan komentar negatif, sehingga beliau menganggapnya layak untuk dipertimbangkan.
Kelima, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika hadits ini shahih, maka dipahami bahwa pelaksanaan hukuman potong tangan ditunda hingga kembali dari safar, bukan dihapus. Ini adalah kompromi antara hadits ini dengan ayat Al-Qur'an yang bersifat umum.
Pendapat yang paling kuat:
Menurut dalil yang ada, pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini dipahami sebagai penundaan pelaksanaan hukuman, bukan penghapusan hukum. Hukum potong tangan tetap berlaku berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 38, namun pelaksanaannya bisa ditunda dalam kondisi safar tertentu jika ada maslahat yang jelas, sebagaimana dijelaskan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Ini juga sejalan dengan kaidah bahwa hudud ditunda karena syubhat (keraguan) atau kondisi yang tidak memungkinkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, pernah terjadi seorang pencuri di bawa kepada beliau. Namun ketika itu sedang dalam kondisi safar atau ekspedisi. Nabi ﷺ menunda pelaksanaan hukuman hingga kembali ke Madinah. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat teliti dalam menegakkan keadilan, tidak terburu-buru, dan selalu mempertimbangkan kondisi.
Dalam kisah lain, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menunda pelaksanaan hukuman potong tangan pada masa paceklik, karena kondisi darurat. Ini menunjukkan bahwa pemimpin boleh menunda hudud jika ada maslahat yang jelas, sebagaimana dipahami dari hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Hukum potong tangan bagi pencuri tetap berlaku berdasarkan Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.
- Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman bisa ditunda dalam kondisi safar tertentu, bukan dihapus.
- Penundaan hukuman harus berdasarkan keputusan hakim atau pemimpin yang adil, bukan sembarang orang.
- Syariat Islam selalu mempertimbangkan maslahat dan kondisi, namun tidak berarti menggugurkan hukum.
- Jika ada keraguan dalam memahami hadits ini, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih jinayat secara mendalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.