Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4973 tentang Tangan pencuri tidak dipotong dalam kondisi tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pencuri yang menyambar (mukhtalis) — yaitu orang yang mengambil barang secara cepat dan terang-terangan lalu melarikan diri — tidak dikenakan hukuman potong tangan. Hukuman potong tangan hanya berlaku bagi pencuri yang mengambil barang secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan yang terjaga (hirz) dan memenuhi syarat-syarat syar'i lainnya. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat teliti dan penuh keadilan dalam menetapkan hukuman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat An-Nasa'i (Sunan An-Nasa'i, Kitab Pemotongan Pencuri, Bab Apa yang Tidak Dipotong, no. 4973), dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُخْتَلِسِ قَطْعٌ

"Tidak ada hukuman potong (tangan) atas pencuri yang menyambar."

Dalil Al-Qur'an tentang hukuman pencuri:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa istilab (menyambar) tidak termasuk sariqah (pencurian) yang dikenakan had potong tangan, karena pencurian yang wajib dipotong adalah pengambilan secara sembunyi-sembunyi dari tempat yang terjaga.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa mukhtalis (penyambar) dan muntahib (perampas) tidak dikenakan had potong tangan, meskipun tetap dikenakan hukuman ta'zir.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik perbedaan ini: syariat menjaga keadilan dengan membedakan antara pengambilan tersembunyi (yang lebih berbahaya dan terencana) dengan pengambilan terang-terangan (yang bisa dicegah dan dituntut secara langsung).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata الْمُخْتَلِسِ (al-mukhtalis) berasal dari akar kata khalasa yang berarti "mengambil dengan cepat/merenggut". Dalam istilah fiqih, mukhtalis adalah orang yang mengambil harta orang lain secara terang-terangan dan cepat, lalu melarikan diri — berbeda dengan sariq (pencuri) yang mengambil secara sembunyi-sembunyi.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa had potong tangan hanya berlaku bagi sariq (pencuri yang mengambil dari hirz/tempat penyimpanan secara sembunyi-sembunyi). Adapun mukhtalis, muntahib (perampas), dan ghasib (perampas paksa) tidak dikenakan had potong tangan, tetapi dikenakan hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim sesuai kadar kejahatannya).
  2. Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian, dengan penekanan bahwa syarat utama had potong tangan adalah pengambilan dari hirz (tempat yang terjaga).
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah perbedaan ini adalah karena pencurian yang tersembunyi menunjukkan niat jahat yang lebih terencana dan melanggar kehormatan tempat penyimpanan, sedangkan penyambaran terjadi secara terbuka sehingga korban dan masyarakat bisa langsung menuntut dan mencegahnya.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menambahkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan maqashid (tujuan) dan konteks. Hukuman potong tangan adalah hukuman yang sangat berat, sehingga hanya diterapkan pada kasus yang benar-benar memenuhi semua syarat yang ketat.

Syarat-syarat had potong tangan (ringkas):

Menurut kesepakatan ulama yang tercantum dalam daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Ibnu Hajar, an-Nawawi):

  • Barang yang dicuri mencapai nishab (nilai minimal)
  • Barang diambil dari tempat penyimpanan yang terjaga (hirz)
  • Pengambilan dilakukan secara sembunyi-sembunyi
  • Tidak ada syubhat (keraguan) kepemilikan
  • Pelaku adalah mukallaf (baligh dan berakal)

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang definisi hirz dan nishab, namun mereka sepakat bahwa mukhtalis tidak dikenakan had potong tangan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan bahwa had potong tangan hanya berlaku pada sariqah yang memenuhi syarat, dan mukhtalis hanya dikenakan ta'zir.

Story Telling

Diriwayatkan dalam kisah para sahabat, bahwa pada suatu ketika ada seseorang yang menyambar barang orang lain di pasar lalu melarikan diri. Orang-orang menangkapnya dan membawanya kepada Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Umar tidak memerintahkan potong tangan, melainkan memberikan hukuman ta'zir (dera) dan menegaskan bahwa hukuman potong tangan hanya untuk pencuri yang mengambil dari tempat penyimpanan secara sembunyi-sembunyi. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ dengan sangat teliti dan tidak gegabah dalam menerapkan hukuman had.

(Kisah ini disebutkan secara makna dalam kitab-kitab fiqih seperti al-Mughni dan Fathul Bari, dengan sanad yang perlu diteliti lebih lanjut. Yang jelas, para sahabat dan ulama setelahnya sangat berhati-hati dalam masalah hudud.)

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan hanya berlaku bagi pencuri yang mengambil barang secara sembunyi-sembunyi dari tempat yang terjaga dan memenuhi seluruh syarat syar'i.
  2. Penyambar (mukhtalis) tidak dikenakan had potong tangan, tetapi tetap dikenakan hukuman ta'zir sesuai kebijakan hakim.
  3. Syariat Islam sangat teliti dan berkeadilan — tidak menerapkan hukuman berat kecuali pada kasus yang benar-benar memenuhi syarat.
  4. Bagi kita: jagalah amanah, jangan mengambil hak orang lain dengan cara apa pun — baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Dan jika kita menjadi korban, tuntutlah melalui jalur yang benar.
  5. Belajarlah fiqih dari ulama terpercaya agar tidak salah memahami hukum Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?