Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4971 tentang Tidak ada potongan tangan bagi pengkhianat dan perampok

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman potong tangan (hadd sariqah) tidak berlaku bagi tiga jenis pengambilan harta secara tidak sah: khianat (mengambil harta yang dipercayakan), intihab (merampas terang-terangan), dan ikhtilas (mencopet/menyambar secara sembunyi cepat). Hukuman potong tangan hanya berlaku untuk pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu menurut syariat. Para ulama menjelaskan bahwa masing-masing jenis pelanggaran ini tetap berdosa dan wajib diganti, namun sanksinya bukan potong tangan, melainkan ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim) dan kewajiban mengembalikan harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 4971, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu:

لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ وَلَا مُخْتَلِسٍ قَطْعٌ

"Tidak ada potongan (tangan) bagi seorang pengkhianat, perampas, dan pencopet."

Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadd sariqah hanya berlaku pada pencurian yang memenuhi syarat: harta mencapai nishab, diambil dari tempat penyimpanan (hirz), bukan milik bersama, dan tidak ada syubhat kepemilikan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa khianat, intihab, dan ikhtilas tidak memenuhi kriteria "sariqah" secara syar'i, sehingga tidak dikenai hadd potong.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menerangkan bahwa syariat menjaga harta dengan kadar hukuman yang sesuai jenis pelanggarannya — hadd untuk pencurian tersembunyi dari hirz, dan ta'zir untuk bentuk lain.

Penjelasan Rinci

Makna tiga istilah dalam hadits:

  1. Khain (خَائِن) — orang yang berkhianat, yaitu mengambil harta yang dititipkan atau dipercayakan kepadanya. Misalnya pegawai yang menyalahgunakan amanah jabatan, atau orang yang diberi titipan lalu mengingkarinya. Ini bukan pencurian dari hirz, karena harta sudah berada dalam kekuasaannya secara sah.
  2. Muntahib (مُنْتَهِب) — perampas, yaitu mengambil harta secara terang-terangan dengan kekuatan/paksaan di hadapan pemiliknya. Ini disebut nahb (perampasan). Karena dilakukan terbuka, tidak memenuhi unsur "pencurian tersembunyi".
  3. Mukhtalis (مُخْتَلِس) — pencopet/penyambar, yaitu mengambil harta secara cepat dan sembunyi-sembunyi, namun pemilik biasanya sadar atau bisa menyadari saat itu juga. Contohnya mencopet di keramaian.

Pemahaman ulama:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadd potong tangan hanya berlaku pada sariqah yang memenuhi syarat: (a) harta mencapai nishab (seperempat dinar emas atau senilai), (b) diambil dari tempat penyimpanan (hirz), (c) bukan harta syubhat, (d) pelakunya mukallaf dan tidak ada paksaan. Ketiga jenis dalam hadits ini tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga sanksinya adalah ta'zir — hukuman yang ditetapkan hakim sesuai kadar kejahatan, bisa berupa cambuk, penjara, atau denda — plus wajib mengembalikan harta kepada pemiliknya.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa mukhtalis dan muntahib tidak dipotong tangan, meskipun perbuatannya haram dan berdosa besar. Beliau juga menukil kesepakatan bahwa harta mereka wajib dikembalikan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah perbedaan ini: pencurian (sariqah) dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan, sehingga lebih berat ancamannya karena pelakunya benar-benar berusaha menutupi kejahatan. Adapun khianat, intihab, dan ikhtilas — meski tetap kejahatan — tidak sampai pada tingkat tersebut, sehingga sanksinya ta'zir.

Catatan sanad: Dalam riwayat ini, Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama dalam daftar) disebutkan tidak mendengar langsung dari Abu Az-Zubair, sehingga ada in-qitha' (terputus) dalam sanad. Namun hadits ini memiliki jalur-jalur lain yang menguatkannya, dan para ulama seperti Al-Albani menilai hadits ini shahih secara keseluruhan karena adanya syawahid (penguat).

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat bahwa mukhtalis bisa dipotong jika memenuhi syarat sariqah. Namun pendapat yang paling kuat — sesuai zhahir hadits dan pendapat jumhur (Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) — adalah tidak dipotong, karena hadits ini tegas menafikan potong tangan untuk ketiga jenis tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menghadapi kasus seseorang yang menyambar harta orang lain secara cepat. Beliau tidak memerintahkan potong tangan, melainkan memberikan hukuman ta'zir dan mewajibkan pengembalian harta. Ini sejalan dengan pemahaman para sahabat terhadap hadits Nabi ﷺ tentang perbedaan antara sariqah dan ikhtilas. (Disebutkan secara makna dalam kitab-kitab fiqih seperti Al-Mughni dan Fathul Bari.)

Hikmahnya: Islam sangat teliti dalam menetapkan hukuman. Hadd (hukuman yang sudah ditentukan syariat) hanya diterapkan pada kasus yang benar-benar memenuhi syarat, karena hukuman ini berat dan tidak bisa dianulir. Sedangkan untuk kejahatan lain, Islam memberi ruang kepada hakim untuk menetapkan ta'zir sesuai keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadd potong tangan hanya untuk sariqah yang memenuhi syarat: nishab, dari hirz, tanpa syubhat, dan pelakunya mukallaf.
  2. Khianat, perampasan, dan pencopetan tetap haram dan berdosa besar, tetapi sanksinya adalah ta'zir (sesuai keputusan hakim) dan wajib mengembalikan harta.
  3. Harta orang lain wajib dijaga — baik yang dititipkan, yang dirampas, maupun yang dicopet — semuanya termasuk kezaliman yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
  4. Bertaubatlah jika pernah mengambil hak orang lain, dan kembalikanlah harta tersebut kepada pemiliknya, karena taubat dari kezaliman harta tidak sah tanpa mengembalikannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?