Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman potong tangan tidak diberlakukan bagi orang yang mencuri buah yang masih menggantung di pohon (tsamar) atau mayang/jantung pohon kurma (katsar). Ini adalah keringanan dari Allah ﷻ karena buah dan mayang tersebut belum berada dalam pemeliharaan yang sempurna (hirz), dan umumnya orang mengambilnya untuk sekadar makan. Hukum ini menunjukkan keindahan syariat yang membedakan antara pencurian besar yang merugikan dengan pengambilan kecil yang masih dimaafkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
"Tidak ada potongan tangan karena (mencuri) buah (yang masih di pohon) dan tidak pula karena (mencuri) mayang kurma."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4970), juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad. Hadits ini shahih dan memiliki penguat dari beberapa sahabat.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang hukuman pencurian:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38)
Ayat ini bersifat umum, namun hadits di atas menjelaskan pengecualiannya — bahwa tidak semua bentuk pengambilan disebut "pencurian" yang mengharuskan potong tangan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hukuman potong tangan dalam Islam memiliki syarat-syarat ketat. Salah satunya adalah barang yang dicuri harus berada dalam hirz (tempat penyimpanan/pemeliharaan yang layak).
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa buah yang masih di pohon atau mayang kurma yang belum dipanen tidak dianggap berada dalam pemeliharaan sempurna, karena pohon berada di tempat terbuka dan orang yang lewat bisa saja mengambilnya. Maka syariat tidak menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang dimaksud tsamar adalah buah kurma atau buah-buahan lain yang masih menggantung di pohonnya, sedangkan katsar adalah mayang/jantung pohon kurma yang menjadi tempat tumbuhnya buah. Keduanya dikecualikan dari hukuman potong tangan.
Namun para ulama menegaskan bahwa pengecualian ini berlaku jika pengambilannya bukan dengan cara yang merusak atau mencuri dalam jumlah besar. Jika seseorang memanjat pagar, mengambil buah dalam jumlah banyak untuk dijual, atau mengambil dari tempat penyimpanan (gudang), maka itu tetap dianggap pencurian yang dikenai hukuman.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang rincian masalah ini:
- Sebagian ulama (di antaranya Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i) berpendapat tidak ada potong tangan pada buah yang masih di pohon, baik sedikit maupun banyak.
- Sebagian ulama lain berpendapat tetap ada potong tangan jika jumlahnya mencapai nishab (batas minimal, yaitu seperempat dinar atau setara 3 dirham perak) dan diambil secara sembunyi-sembunyi.
Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz — adalah pendapat pertama, bahwa tidak ada potong tangan pada buah yang masih di pohon secara mutlak, karena hadits ini shahih dan jelas. Namun jika buah telah dipanen dan disimpan di gudang, lalu dicuri, maka hukum potong tangan berlaku jika syarat-syaratnya terpenuhi.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada potongan tangan karena mencuri buah atau mayang kurma.'"
Dalam riwayat lain yang dibawakan oleh Imam Abu Dawud, disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang mengambil buah dari kebun, lalu pemilik kebun mengadukannya kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan baginya, tetapi berilah dia pelajaran (nasihat) dan ancaman."
Kisah ini menunjukkan betapa bijaksananya syariat Islam. Rasulullah ﷺ tidak serta-merta menghukum orang yang mengambil buah karena lapar, tetapi beliau mengajarkan kepada pemilik kebun untuk memaafkan dan kepada pengambil untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah rahmat Allah yang agung bagi hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman potong tangan dalam Islam memiliki syarat yang sangat ketat, tidak bisa diterapkan secara sembarangan.
- Mencuri buah yang masih di pohon atau mayang kurma tidak dikenai potong tangan, berdasarkan hadits shahih ini.
- Namun jika buah telah dipanen dan disimpan di tempat aman, lalu dicuri, maka hukum potong tangan bisa berlaku jika syaratnya terpenuhi.
- Islam mengajarkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang — menghukum yang layak dihukum dan memaafkan yang layak dimaafkan.
- Kita harus menjauhi segala bentuk pencurian dan pengambilan hak orang lain tanpa izin, karena meskipun tidak terkena hukum dunia, tetap akan dihisab di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.