Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4965 tentang Hukuman potong tangan tidak berlaku untuk buah dan hasil pertanian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman potong tangan tidak diberlakukan bagi pencuri yang mencuri buah yang masih di pohon (tamar) atau tandan kurma (katsar). Ini adalah keringanan dari Allah ﷻ karena buah yang masih tergantung di pohon belum dianggap sebagai harta yang terjaga sempurna (hirz). Namun, jika buah tersebut telah dipanen, dikeringkan, atau disimpan di tempat penyimpanan, maka pencuriannya tetap dikenakan hukuman potong tangan jika memenuhi syarat-syaratnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

<p>أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلاَ كَثَرٍ " .</p>

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits Pendukung:

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا جُبَارٍ

"Tidak ada hukuman potong tangan karena mencuri buah (yang masih di pohon) dan tidak ada diyat untuk luka yang tidak disengaja." (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa buah yang masih di pohon tidak termasuk harta yang mengharuskan hukuman potong tangan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa tidak ada potong tangan pada buah yang masih tergantung di pohon.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena buah di pohon belum sempurna terjaga, dan pemiliknya biasanya tidak terlalu ketat menjaganya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hukuman potong tangan dalam Islam memiliki syarat-syarat yang ketat. Salah satu syaratnya adalah harta yang dicuri harus berada di tempat penyimpanan yang layak (hirz). Buah yang masih di pohon atau tandan kurma yang masih tergantung tidak dianggap sebagai harta yang terjaga sempurna, karena:

  1. Belum sempurna kepemilikannya – Buah di pohon masih dalam masa pertumbuhan dan belum dipanen.
  2. Tidak termasuk hirz – Tempat penyimpanan yang layak adalah gudang, rumah terkunci, atau tempat khusus lainnya. Pohon bukanlah tempat penyimpanan.
  3. Adanya syubhat (ketidakjelasan) – Terkadang orang mengambil buah untuk sekadar makan, dan ini dimaafkan dalam jumlah kecil.

Pendapat Ulama tentang Makan Buah di Kebun:

Para ulama membolehkan seseorang yang melewati kebun untuk memakan buahnya secukupnya, selama tidak membawa pergi. Ini berdasarkan hadits dari Rafi' bin Khadij dan sahabat lainnya. Namun, jika buah telah dipanen dan disimpan, maka hukumnya kembali kepada hukum pencurian biasa.

Perbedaan Pendapat:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada potong tangan pada buah dan tandan kurma secara mutlak, baik masih di pohon maupun sudah dipanen, selama belum dipindahkan ke tempat penyimpanan.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membedakan: jika buah sudah di tempat pengeringan atau penyimpanan, maka pencuriannya bisa dikenakan potong tangan jika mencapai nishab (batas minimal, yaitu 1/4 dinar atau 3 dirham).
  • Imam Malik berpendapat bahwa jika buah sudah di tempat penyimpanan, maka berlaku hukum potong tangan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membedakan antara buah yang masih di pohon dan yang sudah disimpan. Ini selaras dengan zhahir hadits dan tujuan syariat untuk menjaga harta.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang lelaki yang mengambil buah dari kebun seseorang. Ketika kasusnya diangkat kepada beliau, beliau tidak menjatuhkan hukuman potong tangan karena buah tersebut masih di pohon. Namun, beliau mengingatkan bahwa jika buah tersebut telah dipanen dan disimpan, maka hukumnya berbeda.

Kisah ini menunjukkan kelembutan syariat Islam dan perhatiannya terhadap kondisi nyata. Hukuman potong tangan bukanlah hukuman yang mudah dijatuhkan; ia memiliki syarat-syarat yang sangat ketat. Ini mengajarkan kita bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menerapkan hukuman, dan lebih mengutamakan pencegahan serta pendidikan daripada menghukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan hanya berlaku untuk pencurian harta yang terjaga sempurna (hirz) dan mencapai nishab.
  2. Buah yang masih di pohon atau tandan kurma yang belum dipanen tidak termasuk harta yang mengharuskan potong tangan.
  3. Jika buah telah dipanen dan disimpan, maka pencuriannya bisa dikenakan hukuman potong tangan jika syaratnya terpenuhi.
  4. Islam mengajarkan kehati-hatian dalam menerapkan hukuman, dan lebih mengutamakan maaf serta pendidikan bagi pelanggar ringan.
  5. Bagi pemilik kebun, dianjurkan untuk menjaga hasil panennya dengan baik, dan bagi yang mengambil, hendaknya tidak berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.