Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4964 tentang Tidak potong tangan karena mencuri hasil pertanian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku pada pencurian buah-buahan yang masih di pohon (hasil pertanian) dan jantung pohon kurma (katsar). Para ulama memahami ini sebagai pengecualian karena adanya syubhat (keraguan) kepemilikan dan kebutuhan, serta karena buah-buahan tersebut belum tersimpan di tempat penyimpanan yang layak. Hukuman potong tangan hanya berlaku pada pencurian harta yang mencapai nishab dan tersimpan di tempat penyimpanan (hirz).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari sahabat Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, dengan sanad: Abdurrahman bin Abdul Hamid bin Muhammad → Makhlad → Sufyan (ats-Tsauri) → Yahya (bin Sa'id al-Anshari) → Muhammad bin Yahya bin Habban → Rafi' bin Khadij → Nabi ﷺ.

Teks hadits:

لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ

Terjemahan:

"Tidak ada potong tangan pada (pencurian) buah-buahan dan tidak pula pada katsar (jantung pohon kurma)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Makna "katsar" menurut para ulama adalah jantung pohon kurma (jamr/thal'u an-nakhl) yang belum berbuah.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum hukuman potong tangan:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

Terjemahan:

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan tidak diterapkan pada pencurian buah-buahan yang masih berada di pohon dan jantung pohon kurma. Ini bukan berarti pencurian tersebut dibiarkan tanpa hukuman, melainkan hukuman had (potong tangan) tidak berlaku; bisa jadi pelakunya dikenai hukuman ta'zir (hukuman edukatif) sesuai kebijakan hakim.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Memotong Pencuri, Bab "Apa yang Tidak Dipotong" — menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai penjelasan tentang jenis harta yang tidak dikenai hukuman potong tangan.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa buah-buahan yang masih di pohon tidak dikenai potong tangan karena belum mencapai keadaan "tersimpan" (hirz). Harta baru dianggap tersimpan ketika sudah dipindahkan ke tempat penyimpanan yang layak.

Imam Abu Hanifah juga berpendapat serupa, bahwa syarat potong tangan adalah harta tersebut berada dalam tempat penyimpanan (hirz). Buah di pohon bukanlah harta yang tersimpan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmah larangan potong tangan pada buah dan katsar. Sebagian mengatakan karena adanya syubhat (keraguan) — orang yang lewat mungkin mengira buah itu boleh dimakan. Sebagian lain mengatakan karena buah-buahan tersebut belum tersimpan dan masih bisa diakses siapa saja.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa syarat potong tangan adalah harta yang tersimpan (hirz) dan mencapai nishab. Buah di pohon tidak memenuhi syarat hirz.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat teliti dalam menetapkan hukuman had. Hukuman potong tangan hanya berlaku pada pencurian yang memenuhi semua syarat: harta yang tersimpan, mencapai nishab (seperempat dinar atau tiga dirham), bukan harta syubhat, dan bukan kebutuhan mendesak.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat bahwa buah-buahan yang sudah dipetik dan disimpan di tempat penyimpanan bisa dikenai potong tangan jika mencapai nishab. Sedangkan buah yang masih di pohon tidak. Ini sejalan dengan pemahaman jumhur.

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini menunjukkan syarat hirz (tersimpan) dalam pencurian yang dikenai potong tangan. Buah di pohon dan jantung kurma tidak memenuhi syarat ini, sehingga tidak dikenai potong tangan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan empat madzhab.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki pada masa Nabi ﷺ mencuri buah dari pohon kurma milik orang lain. Ketika kasus ini diadukan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak memerintahkan potong tangan, melainkan memberikan hukuman edukatif. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keadilan dan tidak serta-merta menerapkan hukuman berat pada setiap kasus pencurian.

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini sebagai bagian dari penjelasan tentang batasan-batasan hukuman had, agar umat Islam tidak salah menerapkan hukuman potong tangan pada kasus yang tidak memenuhi syarat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan tidak berlaku pada pencurian buah-buahan yang masih di pohon dan jantung pohon kurma.
  2. Syarat potong tangan adalah harta yang tersimpan (hirz), mencapai nishab, dan bukan harta syubhat.
  3. Pencurian tetap dosa dan bisa dikenai hukuman ta'zir sesuai kebijakan hakim.
  4. Islam sangat teliti dalam menerapkan hukuman had, tidak sembarangan.
  5. Kita harus belajar fiqih dari ulama terpercaya agar memahami batasan-batasan syariat dengan benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?