Penjelasan Hadits Nasa'i No. 496 tentang Waktu shalat Dhuhur saat matahari tergelincir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan shalat Dhuhur di awal waktunya, yaitu ketika matahari telah tergelincir (zawal) dari tengah langit. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang menunjukkan keutamaan menyegerakan shalat Dhuhur di awal waktu, terutama saat cuaca tidak terlalu panas. Para ulama sepakat bahwa awal waktu Dhuhur adalah saat matahari tergelincir, dan menyegerakannya di awal waktu adalah lebih utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh di waktu fajar. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 496) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat Dhuhur di awal waktu adalah dalil utama bahwa menyegerakan shalat di awal waktu adalah lebih utama.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa awal waktu Dhuhur adalah saat matahari tergelincir (zawal), dan bahwa menyegerakannya adalah sunnah, kecuali dalam cuaca yang sangat panas, maka dianjurkan menunda hingga cuaca teduh (isbirar).

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ keluar dari tempat tinggalnya untuk shalat Dhuhur berjamaah bersama para sahabat ketika matahari telah zawal (tergelincir ke arah barat). Zawal adalah momen ketika matahari tepat berada di puncak langit (tengah hari) lalu mulai condong ke barat. Ini adalah penanda masuknya waktu Dhuhur.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa awal waktu Dhuhur adalah saat matahari tergelincir, dan menyegerakan shalat di awal waktu adalah lebih utama berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan praktik Nabi ﷺ.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, namun beliau mengecualikan kondisi cuaca yang sangat panas. Dalam Musnad dan Sunan disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah shalat sampai cuaca teduh, karena panas yang menyengat itu berasal dari hembusan neraka Jahannam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

  1. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki dua kondisi: pada umumnya beliau menyegerakan shalat Dhuhur di awal waktu, namun ketika cuaca sangat panas, beliau menundanya hingga teduh. Ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah menyegerakan, dan penundaan hanyalah karena uzur (alasan) panas yang ekstrem.
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "cuaca sangat panas" adalah panas yang membuat orang kesulitan berkonsentrasi dalam shalat. Jika panasnya masih normal, maka menyegerakan di awal waktu tetap lebih utama.

Perbedaan pendapat yang perlu diketahui:

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa menunda shalat Dhuhur hingga cuaca teduh adalah sunnah secara mutlak, berdasarkan zhahir hadits. Namun pendapat yang lebih kuat (rajih) menurut mayoritas ulama—termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama kontemporer seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin—adalah bahwa penundaan hanya dilakukan ketika panas sangat menyengat, karena hadits-hadits lain menunjukkan Nabi ﷺ lebih sering menyegerakan shalat Dhuhur.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Aku shalat Dhuhur bersama Rasulullah ﷺ, lalu aku mengambil segenggam kerikil untuk kudiamkan di tanganku agar dingin, kemudian aku letakkan di bawah keningku untuk bersujud di atasnya. Saat itu cuaca sangat panas." (HR. Ahmad, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Kisah ini menunjukkan betapa panasnya cuaca di Madinah saat waktu Dhuhur, sehingga para sahabat berusaha mendinginkan tempat sujud mereka. Namun meskipun demikian, Nabi ﷺ tetap shalat di awal waktu dalam kondisi normal. Hikmahnya: ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya tidak terhalang oleh kondisi fisik yang berat, selama masih dalam batas kemampuan. Dan ketika panas benar-benar ekstrem, syariat memberi keringanan untuk menunda hingga teduh—ini adalah rahmat Allah kepada umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Awal waktu Dhuhur adalah saat matahari tergelincir (zawal) dari tengah langit.
  2. Hukum asalnya adalah menyegerakan shalat Dhuhur di awal waktu, karena ini yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Pengecualian: Jika cuaca sangat panas hingga mengganggu kekhusyukan, maka dianjurkan menunda hingga cuaca teduh (isbirar), berdasarkan hadits Nabi ﷺ.
  4. Yang terbaik adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam kedua kondisi: menyegerakan di waktu normal, dan menunda saat panas ekstrem.
  5. Jangan lupa bahwa shalat di awal waktu adalah amalan yang dicintai Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas'ud: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah shalat pada waktunya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?