Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4959 tentang Hukuman pencuri ternak dan buah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan aturan Islam tentang pencurian hasil bumi dan ternak. Jika pencuri mengambil buah yang masih di pohon atau ternak yang masih di padang (belum disimpan di tempat penyimpanan), maka ia tidak dipotong tangan, tetapi wajib mengganti dua kali lipat dan mendapat hukuman cambuk sebagai pelajaran. Potong tangan hanya berlaku jika barang yang dicuri sudah disimpan di tempat penyimpanan (seperti kandang atau lumbung) dan nilainya mencapai harga perisai (mijan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pemotongan Pencuri, Bab Buah yang Dicuri Setelah Dimasukkan ke Dalam Penampungan, nomor 4959. Sanadnya: Al-Harits bin Miskin dari Ibn Wahb, dari Amr bin Al-Harits dan Hisyam bin Sa'd, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum potong tangan bagi pencuri:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Penjelasan ulama terkait:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa harta yang belum berada dalam hirz (tempat penyimpanan) tidak terkena hukuman potong tangan, karena syarat potong tangan adalah pencurian dari tempat penyimpanan (hirz).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syarat potong tangan ada dua: (1) barang mencapai nishab (harga perisai), dan (2) diambil dari tempat penyimpanan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah syariat ini: Islam menjaga harta dengan berlapis-lapis aturan, namun juga menjaga keadilan agar hukuman tidak berlebihan pada kasus yang masih ringan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting dalam fiqih jinayah (hukum pidana Islam):

Pertama, tentang harisah al-jabal (domba/ternak yang dicuri dari padang/gunung). Rasulullah ﷺ bersabda bahwa pencurinya wajib membayar dua kali lipat nilai barang dan mendapat hukuman cambuk (nakaal), tetapi tidak dipotong tangan. Ini karena ternak tersebut belum berada dalam hirz (penjagaan/kandang).

Kedua, jika ternak sudah dimasukkan ke dalam muraah (kandang), maka berlaku hukum potong tangan jika nilainya mencapai harga mijan (perisai). Jika belum mencapai nishab, maka hukumannya denda dua kali lipat dan cambuk.

Ketiga, hal yang sama berlaku untuk buah-buahan. Buah yang masih tergantung di pohon (tsamar mu'allaq) tidak terkena potong tangan, hanya denda dua kali lipat dan cambuk. Namun jika buah sudah disimpan di jarin (tempat penjemuran/penyimpanan buah), maka berlaku potong tangan jika mencapai nishab.

Pemahaman ulama:

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa hirz (tempat penyimpanan) adalah syarat wajib untuk potong tangan. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik.

Imam Abu Hanifah juga mensyaratkan hirz, namun beliau berpendapat bahwa nishab pencurian adalah 10 dirham atau seharga dinar, berdasarkan hadits-hadits lain.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa hukuman denda dua kali lipat (ghurm al-mitslain) adalah hukuman ta'zir yang bertujuan memberi efek jera, bukan had (hukuman tetap). Ini menunjukkan bahwa syariat Islam bertingkat dalam memberi hukuman sesuai berat-ringannya pelanggaran.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip dar'ul hudud bisy syubuhat (menghindari hukuman had jika ada keraguan/syarat yang belum terpenuhi). Karena ada syubhat (barang belum di hirz), maka had potong tangan gugur, diganti dengan ta'zir.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah denda dua kali lipat ini masih berlaku atau sudah dihapus (mansukh). Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa denda dua kali lipat dan cambuk ini adalah hukuman ta'zir yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim, bukan hukuman yang harus persis dua kali lipat. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa denda dua kali lipat tidak berlaku, hanya hukuman ta'zir biasa.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang menetapkan denda dua kali lipat sebagai ta'zir, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang menghapusnya secara tegas. Wallahu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menghadapi kasus pencurian unta. Ketika diketahui bahwa unta tersebut diambil dari padang penggembalaan (bukan dari kandang), beliau tidak memotong tangan pencurinya, tetapi memberi hukuman cambuk dan denda. Ini beliau lakukan berdasarkan pemahaman terhadap hadits Nabi ﷺ seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Al-Ash ini.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam menerapkan hukuman had, karena mereka memahami bahwa hukuman had adalah hak Allah yang harus diterapkan dengan syarat yang sangat ketat. Jika ada syubhat saja, hukuman had gugur.

Kesimpulan Praktis

  1. Pencurian dari tempat penyimpanan (hirz) adalah syarat wajib untuk hukuman potong tangan. Jika barang belum berada di tempat penyimpanan, tidak ada potong tangan.
  2. Nishab pencurian adalah seharga mijan (perisai), yang menurut sebagian ulama setara dengan seperempat dinar emas atau sekitar 1,0625 gram emas.
  3. Hukuman ta'zir berupa denda dua kali lipat dan cambuk berlaku untuk pencurian yang tidak memenuhi syarat had, sebagai bentuk pencegahan dan pelajaran.
  4. Islam sangat menjaga harta dengan aturan yang berlapis, namun juga menjaga keadilan agar hukuman tidak berlebihan.
  5. Bagi umat Islam, hendaknya memahami bahwa hukum Islam itu penuh hikmah dan keadilan, tidak serta-merta memotong tangan pada setiap pencurian, tetapi mempertimbangkan syarat dan keadaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?