Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4950 tentang Batas nilai potong tangan pencuri sepuluh dirham

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini bukanlah sabda Nabi ﷺ secara langsung, melainkan perkataan sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang menyebutkan bahwa nilai (harga) barang yang dicuri pada kasus yang menjadi sebab turunnya hukum potong tangan adalah sepuluh dirham. Imam An-Nasa'i menyebutkannya dalam bab perbedaan riwayat antara Abu Bakr bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakr tentang hadits ini, untuk menjelaskan bahwa nilai tersebut adalah keterangan tambahan dari Ibnu Abbas, bukan bagian dari sabda Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits pokok tentang kasus ini (pencuri mantel/perisai yang dipotong tangannya) diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dan juga oleh Al-Bukhari serta Muslim. Perkataan Ibnu Abbas tentang nilai sepuluh dirham ini merupakan keterangan tambahan (idraj) dari beliau.

Ayat yang menjadi dasar hukum potong tangan bagi pencuri:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan hukuman had bagi pencuri, dan para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal (nishab) harta yang dicuri sehingga wajib dipotong tangan, dengan berpegang pada hadits-hadits Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Amr bin Syu'aib dari Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), bahwa Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما berkata: "Harganya pada waktu itu sepuluh dirham."

Kata "harganya" (ثَمَنُهُ) merujuk pada barang yang dicuri dalam kasus yang menyebabkan turunnya atau menjadi sebab diterapkannya hukum potong tangan. Dalam riwayat-riwayat lain disebutkan bahwa barang tersebut adalah sebuah perisai (mijn) atau mantel yang nilainya ketika itu sepuluh dirham.

Imam An-Nasa'i memasukkan riwayat ini dalam bab khusus tentang perbedaan antara Abu Bakr bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakr dalam meriwayatkan hadits ini. Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap detail sanad dan matan, sebagaimana metode para ulama hadits dalam menjaga keakuratan riwayat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "sepuluh dirham" adalah keterangan dari Ibnu Abbas sendiri (bukan marfu' kepada Nabi ﷺ), dan inilah yang menjadi dasar sebagian ulama dalam menetapkan nishab (batas minimal) pencurian yang mewajibkan potong tangan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang nishab pencurian:

  • Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah berpegang pada hadits lain yang menyebutkan seperempat dinar atau tiga dirham sebagai nishab.
  • Sebagian ulama berpegang pada keterangan Ibnu Abbas ini (sepuluh dirham) sebagai nishab.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah yang berpegang pada hadits Nabi ﷺ yang menyebutkan seperempat dinar (setara tiga dirham), sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang tangan pencuri dipotong pada seperempat dinar ke atas. Keterangan Ibnu Abbas tentang sepuluh dirham dipahami sebagai nilai barang pada kasus tertentu, bukan penetapan nishab secara umum.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang pencuri pernah membawa barang curian berupa perisai (mijn) milik seseorang kepada Nabi ﷺ. Perisai itu nilainya ketika itu — sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas — adalah sepuluh dirham. Nabi ﷺ memerintahkan agar tangan pencuri tersebut dipotong. Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in yang mulia, guru di Makkah) meriwayatkan keterangan ini dari Ibnu Abbas, dan Amr bin Syu'aib menerimanya dari Atha'. Para ulama hadits seperti Imam An-Nasa'i dan Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini untuk menjelaskan praktik Nabi ﷺ dalam menerapkan hukum had.

Hikmahnya: Islam menjaga harta benda kaum muslimin dengan hukuman yang tegas, namun tetap memperhatikan batas minimal agar hukuman tidak jatuh pada perkara yang sepele. Ini menunjukkan keseimbangan syariat antara keadilan dan rahmat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini adalah perkataan sahabat (mauquf), bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, sehingga tidak bisa dijadikan dalil mandiri untuk menetapkan nishab pencurian.
  2. Nishab pencurian yang paling kuat adalah seperempat dinar (sekitar tiga dirham), berdasarkan hadits shahih dari Nabi ﷺ.
  3. Perbedaan riwayat dalam sanad dan matan adalah hal yang wajar dan telah dikaji secara teliti oleh para ulama hadits seperti Imam An-Nasa'i.
  4. Hukum potong tangan hanya berlaku pada pencurian yang memenuhi syarat: mencapai nishab, barang berada dalam penjagaan (hirz), dan tidak ada syubhat.
  5. Bagi yang ingin mendalami, rujuklah Sunan An-Nasa'i, Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, dan Syarh Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?