Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ayman (salah seorang sahabat atau perawi dari kalangan tabi'in) yang menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, hukuman potong tangan bagi pencuri hanya diterapkan jika nilai barang curian mencapai harga sebuah perisai (mijann), yaitu sekitar satu dinar. Ini menjadi dalil penting tentang adanya nishab (batas minimal) dalam hukuman potong tangan, yang kemudian dipahami dan dirinci oleh para ulama dalam masalah hudud.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Hadits Terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4946), dari Ayman, bahwa tangan pencuri tidak dipotong pada masa Rasulullah ﷺ kecuali untuk harga perisai yang nilainya satu dinar.
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, seperti hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) seperempat dinar atau lebih." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf yang termasuk dalam daftar rujukan kami membahas masalah ini secara mendalam. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar atau barang yang senilai dengannya, berdasarkan hadits 'Aisyah dan praktik pada masa Nabi ﷺ.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar atau tiga dirham, sebagaimana diriwayatkan dalam Masail beliau.
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku kecuali untuk barang yang mencapai harga perisai, dan beliau menjelaskan bahwa perisai pada masa itu bernilai sekitar tiga dirham.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang nishab ini dan menguatkan pendapat jumhur bahwa nishabnya adalah seperempat dinar atau senilai itu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
1. Penetapan Nishab (Batas Minimal) dalam Hukuman Potong Tangan
Ayat Al-Ma'idah [5]: 38 memerintahkan pemotongan tangan pencuri secara mutlak, namun Rasulullah ﷺ memberikan batasan melalui sabda dan praktik beliau. Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut tidak diterapkan secara literal tanpa batasan, melainkan harus dipahami dengan penjelasan sunnah.
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat nishab pencurian adalah seperempat dinar atau barang yang senilai dengannya. Beliau menukil pendapat para sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan lainnya.
2. Nilai Perisai (Mijann) pada Masa Nabi ﷺ
Ayman menyebutkan bahwa harga perisai pada masa itu adalah satu dinar. Namun, dalam riwayat lain disebutkan bahwa nilai perisai adalah tiga dirham. Ini menunjukkan bahwa nilai tersebut setara, karena satu dinar pada masa itu setara dengan sekitar sepuluh hingga dua belas dirham, namun ada perbedaan dalam penentuan nilai pastinya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan nishab ini:
- Jumhur (mayoritas ulama): Nishabnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur.
- Pendapat lain: Ada yang mengatakan nishabnya adalah satu dinar (seperti yang tersurat dalam hadits Ayman), namun ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits 'Aisyah yang lebih shahih dan lebih tegas.
3. Hikmah Ditetapkannya Nishab
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa penetapan nishab ini adalah bentuk rahmat dan kehati-hatian dalam menerapkan hukuman hudud. Karena hukuman potong tangan adalah hukuman yang berat, maka tidak boleh diterapkan kecuali pada kasus yang jelas-jelas mencapai batas yang ditetapkan syariat. Ini juga untuk menghindari penerapan hukuman pada hal-hal yang masih samar atau nilai yang kecil.
4. Penerapan Hukuman pada Masa Nabi ﷺ
Ayman menegaskan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, hukuman potong tangan tidak diterapkan kecuali untuk pencurian yang mencapai nilai perisai. Ini menunjukkan bahwa praktik Nabi ﷺ adalah penjelasan praktis dari ayat Al-Qur'an, dan para sahabat memahami bahwa ayat tersebut tidak bisa diterapkan secara harfiah tanpa batasan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang wanita dari suku Makhzumiyah yang mencuri. Keluarga wanita tersebut ingin menghindarkan dia dari hukuman potong tangan, sehingga mereka mengutus Usamah bin Zaid untuk meminta syafa'at kepada Rasulullah ﷺ.
Ketika Usamah menyampaikan permintaan itu, wajah Rasulullah ﷺ berubah dan beliau bersabda:
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟
"Apakah engkau memberi syafa'at dalam perkara hudud (hukuman) dari hukum-hukum Allah?"
Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa apabila orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan adalah hukuman yang serius dan tidak bisa ditawar-tawar, namun tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat, termasuk nishabnya. Keadilan dalam penerapan hukum adalah prinsip yang tidak bisa ditawar, namun batasan-batasan syariat tetap dijaga.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman potong tangan adalah hukuman yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an dan dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, namun tidak diterapkan kecuali dengan syarat-syarat yang ketat.
- Nishab pencurian menurut jumhur ulama adalah seperempat dinar atau tiga dirham, atau barang yang senilai dengannya. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah dan praktik Nabi ﷺ.
- Hikmah penetapan nishab adalah untuk menjaga kehati-hatian dalam menerapkan hukuman hudud dan menghindari kesewenang-wenangan.
- Penerapan hukum harus adil tanpa pandang bulu, sebagaimana ditegaskan dalam kisah wanita Makhzumiyah.
- Bagi kita sebagai umat Islam, yang terpenting adalah menjauhi perbuatan mencuri dan menjaga diri dari segala bentuk pelanggaran, karena Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.