Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan batas minimal harta curian yang mewajibkan potong tangan, yaitu nilainya setara dengan seperempat dinar (1/4 dinar) atau perisai (tameng) yang pada masa itu dihargai sekitar tiga atau empat dirham. Dua riwayat yang disebutkan dalam hadits – dari ‘Urwah menyebut “perisai” dan dari ‘Amrah menyebut “seperempat dinar” – sebenarnya sepakat bahwa nishab potong tangan adalah sekitar seperempat dinar (atau tiga dirham). Mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpegang pada nishab ini berdasarkan hadits-hadits sahih yang saling menguatkan.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur’an terkait hukum potong tangan pencuri:
QS. Al-Mā’idah [5]: 38
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَـٰلًۭا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
2. Hadits yang dijelaskan:
Dari ‘Aisyah رضي الله عنها, Nabi ﷺ bersabda:
> «لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي الْمِجَنِّ أَوْ ثَمَنِهِ» (رواه النسائي 4938)
“Tangan tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) perisai atau nilainya.”
‘Urwah bin Az-Zubair menjelaskan bahwa perisai (mijann) itu bernilai empat dirham.
Riwayat lain dari ‘Aisyah:
> «لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَمَا فَوْقَهُ» (رواه النسائي 4938)
“Tangan tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) seperempat dinar atau lebih.”
3. Dalil dari ulama daftar:
- Imam asy-Syāfi‘ī (dalam al-Umm dan Ikhtilāful Hadīts) menetapkan bahwa nishab potong tangan adalah seperempat dinar (atau tiga dirham) berdasarkan hadits-hadits ini dan jalur periwayatan yang sahih.
- Imam Aḥmad bin Ḥanbal berpendapat sama, merujuk pada hadits ‘Aisyah dan penjelasan ‘Urwah. (Lihat Masā’il al-Imām Aḥmad riwayat Abū Dāwūd)
- Imam al-Bukhārī dan Imam Muslim meriwayatkan hadits serupa dalam kitab shahih mereka, misalnya dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (no. 6789) dan Ṣaḥīḥ Muslim (no. 1684) bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam pencurian seperempat dinar atau lebih.”
- Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥ al-Bārī (12/85) menjelaskan bahwa perbedaan lafaz “perisai” dan “seperempat dinar” adalah dua riwayat yang saling menafsirkan; perisai zaman itu bernilai sekitar empat dirham, dan empat dirham setara dengan seperempat dinar pada standar harga saat itu.
- Imam an-Nawawī dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (11/176) menegaskan bahwa ijmak ulama (kecuali Khawarij dan sebagian Zhahiriyah) menetapkan nishab potong tangan adalah seperempat dinar atau nilai yang setara.
---
Penjelasan Rinci
Makna hadits dan penerapan
Ayat dalam QS. Al-Mā’idah: 38 bersifat umum: setiap pencuri, berapa pun yang dicuri, dipotong tangannya. Namun, hadits-hadits Nabi ﷺ datang mengkhususkan (takhshīsh) ayat tersebut, sehingga tidak semua pencurian menyebabkan potong tangan, melainkan hanya jika nilai curian mencapai nishab tertentu.
Hadits yang diriwayatkan melalui ‘Urwah menyebutkan kata “perisai” (mijann). ‘Urwah – seorang tabi’in besar – menjelaskan bahwa perisai itu bernilai empat dirham. Sementara riwayat dari ‘Amrah – seorang tabi’iyyah yang ahli hadits – menyebut langsung “seperempat dinar”. Kedua riwayat ini sama-sama berasal dari jalur ‘Aisyah, dan keduanya sahih.
Mengapa ada dua lafaz?
Para ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawī menyatakan bahwa ini adalah bentuk keragaman redaksi yang tidak bertentangan. Perisai (tameng perang) pada masa Nabi ﷺ adalah barang yang umum diketahui nilainya, yaitu sekitar empat dirham. Sementara seperempat dinar adalah standar nilai dari emas. Dengan demikian, inti dari kedua hadits adalah satu: nishab minimal adalah seperempat dinar emas atau setara dengan tiga atau empat dirham perak (tergantung kurs waktu itu, namun ulama mengambil batas minimal tiga dirham berdasarkan riwayat lain).
Pendapat mayoritas ulama dari daftar:
- Imam Mālik, Imam asy-Syāfi‘ī, Imam Aḥmad, dan Abū Ḥanīfah (dengan sedikit perbedaan dalam hitungan dirham) sepakat bahwa nishab adalah seperempat dinar atau tiga dirham. Demikian pula Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lām al-Muwaqqi‘īn (2/70) menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang telah diamalkan para sahabat dan tabi’in.
- Ibnu ‘Umar dan ‘Ā’isyah sendiri mempraktikkan nishab ini pada masa mereka.
- Imam al-Bukhārī dalam Shahih-nya (Kitab al-Ḥudūd, Bāb Mā Yudzkaru fī Qaṭ‘i as-Sāriq) menempatkan hadits seperempat dinar sebagai dalil utama.
Tidak ada perbedaan prinsip di antara ulama Ahlus Sunnah dalam hal ini, kecuali sebagian kecil (seperti Khawarij) yang memahami ayat secara literal tanpa takhshish. Namun, pendapat mereka lemah karena bertentangan dengan hadits mutawātir.
Hikmah di balik penetapan nishab:
Potong tangan adalah hukuman berat, sehingga syariat tidak menerapkannya untuk hal sepele. Nishab menjadi batas kehati-hatian agar tidak ada tangan dipotong karena barang yang tidak bernilai. Ini menunjukkan keadilan dan rahmat Islam.
---
Story Telling
Kisah pencuri perisai di zaman Nabi ﷺ
Diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ Muslim (no. 1684) dari ‘Ā’isyah رضي الله عنها: Pada masa Nabi ﷺ, ada seorang pencuri yang mencuri perisai (tameng) milik seorang sahabat. Perisai itu terbuat dari kulit dan dihargai sekitar tiga atau empat dirham. Ketika kasusnya diadukan kepada Nabi, beliau memerintahkan agar tangan pencuri itu dipotong. Para sahabat pun heran karena nilai perisai kecil, namun Nabi tetap menegakkan hukum. Beliau bersabda: “Tangan tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) seperempat dinar atau lebih.”
Kisah ini menunjukkan bahwa syariat tidak memandang rendah nilai barang, melainkan menetapkan standar yang jelas. Hukuman potong tangan bukan untuk balas dendam, tetapi untuk memberikan efek jera dan menjaga harta masyarakat.
Hikmah:
- Islam mengajarkan kejujuran dan melindungi hak milik.
- Hukum ditegakkan dengan adil, tidak berdasarkan perasaan, melainkan ukuran yang pasti.
- Seorang muslim harus menjaga tangannya dari mengambil yang bukan haknya, betapa pun kecilnya.
---
Kesimpulan Praktis
- Nishab potong tangan = seperempat dinar emas atau tiga dirham perak (atau nilai setara dalam mata uang modern).
- Hukuman potong tangan hanya berlaku bagi pencurian barang mencapai nishab dan memenuhi syarat lain (barang diamankan, sadar, tidak karena darurat, dsb.).
- Umat Islam wajib menahan diri dari mencuri meskipun barang remeh, karena dosa tetap ada dan dapat menjerumuskan ke api neraka.
- Kewajiban menegakkan hukum harus berdasarkan ilmu dan tidak melampaui batas yang ditetapkan syariat.
- Hati-hati dalam memvonis – jangan tergesa-gesa memotong tangan tanpa bukti dan nishab yang jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.