Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4931 tentang Hukuman potong tangan pencuri senilai seperempat dinar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa tangan pencuri dipotong apabila nilai barang yang dicuri mencapai seperempat dinar (sekitar 1,06 gram emas) atau lebih. Perisai (mijan) yang disebut dalam hadits ini bernilai seperempat dinar, dan itulah batas minimal (nishab) yang menjadikan seseorang terkena hukuman potong tangan. Para ulama sepakat bahwa pencurian di bawah nilai tersebut tidak dikenai hukuman potong tangan, meskipun tetap dikenai hukuman ta'zir (hukuman pendidikan) sesuai kebijakan hakim.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 38)

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 4931, Kitab Pemotongan Pencuri. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari jalur yang sama melalui 'Amrah binti Abdurrahman.

Keterangan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama penetapan nishab (batas minimal) pencurian yang mewajibkan potong tangan, yaitu seperempat dinar. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kadar nishab, namun jumhur berpegang pada hadits ini.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits 'Aisyah ini adalah dalil yang paling jelas dan kuat tentang nishab pencurian, dan menjadi pegangan mayoritas ulama.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik penetapan nishab ini, bahwa syariat menjaga harta dengan kadar tertentu yang dianggap signifikan, sehingga hukuman berat (potong tangan) hanya diterapkan pada pencurian yang mencapai nilai tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Rasulullah ﷺ bersabda: "Tangan pencuri dipotong karena (mencuri) harga perisai, dan harga perisai adalah seperempat dinar."

Kata "مِجَنّ" (mijan) berarti perisai, yaitu alat pertahanan yang digunakan dalam peperangan pada masa itu. Nilainya saat itu adalah seperempat dinar emas.

Pemahaman ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar atau senilai dengannya. Jika seseorang mencuri barang yang nilainya kurang dari seperempat dinar, maka tidak dikenai hukuman potong tangan, tetapi dikenai hukuman ta'zir.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada pendapat yang sama, yaitu seperempat dinar sebagai nishab, berdasarkan hadits 'Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  3. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nishab pencurian adalah satu dinar atau sepuluh dirham. Namun jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpegang pada seperempat dinar berdasarkan hadits shahih ini.
  4. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga menyebutkan hadits ini sebagai dalil nishab seperempat dinar.

Perbedaan pendapat:

Perbedaan utama terletak pada kadar nishab. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpegang pada seperempat dinar berdasarkan hadits 'Aisyah ini. Sementara Hanafiyah berpegang pada satu dinar atau sepuluh dirham berdasarkan hadits lain. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits 'Aisyah ini shahih dan jelas, serta tidak ada hadits yang secara eksplisit menasakh (menghapus) ketentuan ini.

Syarat-syarat potong tangan:

Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa hukuman potong tangan memiliki syarat-syarat ketat:

  • Barang yang dicuri mencapai nishab (seperempat dinar).
  • Barang tersebut diambil dari tempat penyimpanan yang layak (hirz).
  • Tidak ada syubhat (keraguan) kepemilikan.
  • Pencuri adalah mukallaf (baligh dan berakal).
  • Pencurian dilakukan tanpa paksaan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hukuman hudud seperti potong tangan adalah hak Allah yang harus ditegakkan dengan adil, namun harus gugur jika ada syubhat, sebagaimana kaidah: "Hudud gugur karena adanya syubhat."

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hukuman potong tangan adalah hukuman yang sangat berat, sehingga syariat menetapkan nishab yang jelas agar tidak ada kesewenang-wenangan. Beliau juga menjelaskan bahwa hukuman ini bertujuan menjaga harta dan ketenteraman masyarakat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, seorang pencuri dihadapkan kepadanya. Ternyata barang yang dicuri nilainya kurang dari seperempat dinar. Umar pun tidak memotong tangannya, tetapi memberikan hukuman ta'zir (hukuman pendidikan) yang membuatnya jera. Kisah ini disebutkan dalam riwayat-riwayat yang dinukil oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Hikmahnya: Syariat Islam sangat teliti dalam menetapkan hukuman. Hukuman potong tangan hanya diterapkan pada kasus yang benar-benar memenuhi syarat, sehingga keadilan dan rahmat tetap terjaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab pencurian adalah seperempat dinar emas atau senilai dengannya. Jika kurang dari itu, tidak dikenai potong tangan.
  2. Hukuman potong tangan hanya berlaku jika semua syarat terpenuhi, termasuk mencapai nishab, diambil dari tempat penyimpanan yang layak, dan tidak ada syubhat.
  3. Hukuman ta'zir tetap berlaku bagi pencurian di bawah nishab, sesuai kebijakan hakim yang adil.
  4. Menjaga harta adalah bagian dari maqashid syariah, dan Islam memberikan hukuman yang tegas untuk melindunginya.
  5. Keadilan dan rahmat harus seimbang dalam penerapan hukum Islam; hukuman berat hanya diterapkan pada kasus yang benar-benar memenuhi syarat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi