Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menetapkan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri baru berlaku ketika nilai barang curian mencapai seperempat Dinar (sekitar 1,125 gram emas) atau lebih. Ini adalah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Madinah, termasuk Imam Malik, dan menjadi salah satu pendapat terkuat dalam mazhab yang dipegang oleh banyak ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38)
Ayat ini memerintahkan hukuman potong tangan bagi pencuri, namun tidak menjelaskan batas minimal barang curian. Maka batasan ini dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ dan pemahaman para sahabat.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4927) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari hadits 'Aisyah dengan lafaz:
"اَلْقَطْعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا"
"Pemotongan (tangan pencuri) adalah pada seperempat Dinar atau lebih."
Kaitan dengan ulama:
Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dari Yahya bin Sa'id, dari 'Amrah, dari 'Aisyah. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang dipegang oleh ulama Madinah dan menjadi dasar mazhab Maliki.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal barang curian yang mengharuskan hukuman potong tangan. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang tampak berbeda:
- Pendapat pertama: Seperempat Dinar atau lebih. Ini adalah pendapat 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dan diikuti oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, serta mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits 'Aisyah di atas, dan juga hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh 'Aisyah:
"لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا"
"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali pada seperempat Dinar atau lebih." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang paling kuat dan paling jelas dalam masalah ini, dan ia menjadi pegangan mayoritas ulama.
- Pendapat kedua: Tiga Dirham atau seperempat Dinar. Sebagian ulama berpendapat bahwa batasnya adalah tiga dirham, karena pada masa itu tiga dirham setara dengan seperempat Dinar. Ini adalah pendapat yang juga diriwayatkan dari sebagian ulama salaf.
- Pendapat ketiga: Sepuluh Dirham. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Kufah, namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan hadits shahih.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits 'Aisyah ini adalah dalil yang tegas dan jelas, dan tidak ada hadits shahih lain yang bertentangan dengannya. Maka pendapat yang kuat adalah seperempat Dinar.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan dalam Asy-Syarh al-Mumti' bahwa batas ini adalah batas yang ditetapkan oleh syariat, dan tidak boleh bagi seorang hakim untuk memotong tangan pencuri jika barang curiannya kurang dari seperempat Dinar, karena ini adalah hak Allah yang harus dijaga sesuai ketentuan-Nya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz (bukan dari daftar ulama, tapi kisah ini masyhur dalam sirah), beliau sangat berhati-hati dalam menerapkan hukuman potong tangan. Beliau memerintahkan para hakim untuk tidak tergesa-gesa memotong tangan seseorang hingga benar-benar jelas nilai barang curiannya mencapai batas syar'i. Ini menunjukkan bahwa para ulama dan pemerintah muslim sangat menjaga agar hukuman ini tidak diterapkan secara sembarangan, karena ia adalah hukuman yang berat dan harus ditegakkan dengan penuh kehati-hatian dan keadilan.
Hikmah dari kisah ini: Syariat Islam menetapkan batas-batas yang jelas dalam hukuman agar tidak ada kezaliman. Hukuman potong tangan bukanlah hukuman yang ringan, maka ia tidak boleh diterapkan kecuali dengan syarat-syarat yang ketat, termasuk nilai barang yang mencapai nishab (batas minimal).
Kesimpulan Praktis
- Hukuman potong tangan bagi pencuri adalah ketetapan Allah yang jelas dalam Al-Qur'an, namun memiliki syarat-syarat ketat.
- Batas minimal barang curian menurut pendapat yang kuat adalah seperempat Dinar (sekitar 1,125 gram emas) atau lebih.
- Hukuman ini hanya bisa diterapkan oleh pemerintah/ulil amri yang sah, bukan oleh individu atau kelompok.
- Seorang muslim harus menjauhi perbuatan mencuri dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun nilainya, karena dosa tetap dosa meskipun tidak mencapai batas hukuman dunia.
- Kita harus berhati-hati dalam memahami hukum-hukum syariat dan merujuk kepada ulama yang berilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.